Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Narapidana Lapas Cipinang Nikmati Wifi, Laptop, Sampai Jual Narkoba
13 Juni 2017 13:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Badan Nasional Narkotika (BNN) menggeledah ruang penjara yang dihuni salah seorang narapidana kasus narkoba, Haryanto Candra alias HC, di Lapas Cipinang Kelas A Jakarta Timur pada 31 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Komjen Budi Waseso alias Buwas mengatakan dalam penggeledahan tersebut BNN menemukan sejumlah fasilitas istimewa, yang didapatkan HC selama di dalam bui.
"Tanggal 31 Mei. Tim Penyidik Pencucian Uang (TPPU) menggeledah ruang sel lapas cipinang tempat HC. Kami berhasil menemukan satu buah laptop, ipad, empat buah handphone, dan satu token," ucap Buwas di kantor BNN, Cawang, Selasa (13/6).
Selain barang bukti tersebut, kata Buwas, tim penyidik juga berhasil menemukan fasilitas lain seperti CCTV, dapur, dan akuarium di dalam lapas.
"CCTV untuk mengawasi keluar. Jadi kalau Anda mau masuk, sudah kelihatan dari ruangannya," jelas Buwas.
ADVERTISEMENT
Menurut Buwas, narapidana yang divonis 14 tahun penjara itu juga bisa leluasa menikmati sabu-sabu simpanannya di dalam penjara.
"Bahkan dia bisa merawat ikan arwana di dalam sel," imbuhnya.
Semua fasilitas yang diperoleh HC, menurut Buwas, dapat dimanfaatkan untuk tetap menjalankan bisnis narkobanya dengan jaringan internasional.
"Mereka punya sarana di dalam sel. Ada laptop ada wifinya, ada ipad, tansfernya pakai token. Mereka canggih, komunikasi dengan jaringan di luar pakai fasilitas itu semua," kata Buwas.
Dalam penggeledahan tersebut, TPPU berhasil mengamankan aset sebesar Rp 9 miliar.
Live Update