Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Seskab: Tak Ada Kriminalisasi terhadap Habib Rizieq
31 Mei 2017 18:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Isu kriminalisasi ulama oleh pemerintah dan aparat kembali mencuat setelah Habib Rizieq Syihab ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi. Pihak Istana menegaskan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka sudah sesuai prosedur hukum.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka, tak ada kaitannya dengan pihak pemerintah. Semua warga negara apa pun statusnya baik menteri atau pejabat, kata Pramono, memiliki tanggung jawab yang sama di mata hukum.
"Pertama, tidak ada sama sekali upaya kriminalisasi. Kalau seseorang yang bersalah secara hukum, baik itu umat atau pun siapa pun menteri, termasuk para pejabat, ya dia bertanggungjawab terhadap hal itu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5).
"Yang kedua, ini kan penegakkan hukum. Negara kita kan negara hukum, dan proses hukum itu proses yang terbuka. Kalau memang seseorang bersalah, ya bersalah saja. Kalau enggak bersalah, ya enggak bermasalah," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Diketahui penyidik Polda Metro Jaya hari ini resmi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Habib Rizieq Syihab. Imam Besar FPI itu kini berstatus buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.
Hingga saat ini, Habib Rizieq masih berada di Arab Saudi. Dikabarkan ia akan kembali ke Indonesia setelah Ramadhan usai.