Konten dari Pengguna

Silang Sengketa Putusan MK dan Kasasi MA Soal Ijazah Gibran dalam Koridor Hukum Tata Negara

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Primasari, S-Kep, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Silang Sengketa Putusan MK dan Kasasi MA Soal Ijazah Gibran dalam Koridor Hukum Tata Negara oleh Primasari, S.Kep., M.H.
zoom-in-whitePerbesar
Silang Sengketa Putusan MK dan Kasasi MA Soal Ijazah Gibran dalam Koridor Hukum Tata Negara oleh Primasari, S.Kep., M.H.

Dinamika hukum ketatanegaraan Indonesia kembali diuji melalui dua putusan peradilan tertinggi yang keluar hampir bersamaan. Perdebatan publik kini berpusat pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026.

Bagi pemerhati hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara (HAN), kedua putusan ini menyajikan studi kasus yang sangat kaya mengenai pemisahan kompetensi peradilan (separation of jurisdiction). Mari kita bedah benturan yuridis ini secara objektif dari kacamata hukum murni.

MK Berdiri di Jalur Hukum Acara Pemilu

Langkah awal untuk memahami dinamika ini adalah melihat batasan kewenangan absolut antara MK dan MA. Dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Dari kacamata hukum acara, MK konsisten pada jalurnya. Rezim perselisihan hasil pemilu (PHPU) memiliki batasan objek dan kedudukan hukum (legal standing) yang ketat.

Ketika status kepemiluan telah selesai dan pelantikan telah terjadi, MK memandang sengketa administratif pencalonan bukan lagi wilayah mereka. Walaupun dalam pertimbangan hukumnya MK menyebutkan tidak menemukan dokumen fisik penyetaraan ijazah luar negeri tersebut, amar putusannya tetaplah formalitas hukum acara: permohonan tidak dapat diterima.

MA dan Pembatalan Administrasi secara Ex Tunc

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 bergerak di bawah payung Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). MA mengadili substansi dari sebuah produk administrasi negara.

Produk tersebut adalah Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Amar MA sangat tegas: mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan membatalkan putusan judex facti.

Secara hukum administrasi, di sinilah letak diskusi ilmiah yang sesungguhnya. Berdasarkan Pasal 70 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan dianggap cacat sejak awal penerbitannya.

MA menerapkan prinsip ex tunc (berlaku surut). Artinya, suket tersebut secara hukum dianggap tidak pernah ada (void ab initio) sejak tanggal diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Dokumen tersebut kehilangan seluruh kekuatan yuridisnya.

Dua Sudut Pandang Ahli Hukum Tata Negara

Pembatalan dokumen administrasi yang menjadi syarat pencalonan ini memicu perbedaan analisis di kalangan ahli hukum tata negara:

• Pandangan Implikasi Konstitusional Serta-Merta: Sebagian ahli menilai, karena suket tersebut merupakan prasyarat administratif pemenuhan syarat minimal pendidikan saat pendaftaran Pilpres, maka batalnya surat tersebut merembet pada keabsahan syarat materiil kedudukan jabatan yang bersangkutan. Doktrin ini melihat hukum sebagai satu kesatuan kausalitas yang tidak terputus.

• Pandangan Pemisahan Rezim Jabatan: Sebagian ahli hukum lainnya melihat bahwa objek putusan MA murni berada pada ranah administrasi instansi penerbit (Kementerian Pendidikan). Putusan TUN bersifat individual dan spesifik pada objek gugatan. Pembatalan suket tidak secara otomatis membatalkan jabatan yang sah diperoleh melalui mandat langsung rakyat (popular mandate) dalam Pemilu. Jabatan tinggi negara yang dilindungi konstitusi memiliki mekanisme pemberhentian (impeachment) tersendiri yang diatur ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.

Menjaga Supremasi Hukum

Secara objektif, situasi ini menempatkan sistem hukum pada persimpangan formalitas ketatanegaraan dan kepastian hukum. Jika putusan peradilan tertinggi dibiarkan tanpa adanya kejelasan langkah operasional, ia berisiko menjadi preseden ketidakpastian di masa depan.

Secara tata negara, bola kini berada di ranah lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan telaah akademis dan klarifikasi resmi. Kasus ini menjadi ujian penting bagi kedewasaan bernegara kita untuk memastikan setiap sendi pemerintahan tetap berjalan di atas rel konstitusi yang bersih dan tidak cacat hukum.

Konsekuensi Yuridis dan Konstitusional Pasca-Putusan MA

Lahirnya Putusan Kasasi MA Nomor 742 K/TUN/2026 secara otomatis menimbulkan pertanyaan besar mengenai langkah hukum dan ketatanegaraan yang harus dipatuhi. Berdasarkan koridor Hukum Tata Negara (HTN), terdapat tiga mekanisme normatif yang melandasi jalannya proses pasca-putusan ini:

1. Mekanisme Etis-Personal (Pengunduran Diri): Secara teoritis, opsi mengundurkan diri berada sepenuhnya pada ranah keputusan personal pejabat yang bersangkutan demi marwah lembaga kepresidenan. Secara hukum, pengunduran diri merupakan hak subjektif yang diakui dalam hukum tata negara jika seorang pejabat merasa legitimasi etis atau administratifnya terganggu.

2. Mekanisme Investigatif Parlemen (Hak Angket/Hak Menyatakan Pendapat): Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi atau mencopot jabatan Wapres secara langsung. Namun, parlemen dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP), yang diawali atau didahului oleh proses penyelidikan melalui Hak Angket, guna melakukan penyelidikan resmi atas terpenuhinya syarat kedudukan jabatan pasca-batalnya dokumen administratif oleh MA.

3. Mekanisme Konstitusional Peradilan (Pemakzulan/Impeachment): Proses pemberhentian seorang Presiden atau Wakil Presiden di Indonesia diatur secara rigid dan berlapis dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Putusan MA tidak serta-merta menggugurkan atau membatalkan jabatan wakil presiden secara otomatis. Apabila DPR memutuskan membawa kasus ini ke ranah pemakzulan melalui HMP, maka dugaan "tidak lagi memenuhi syarat" tersebut harus diuji dan diputus terlebih dahulu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum akhirnya ditetapkan dalam sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pada akhirnya, hukum administrasi telah menetapkan hilangnya keabsahan dokumen objek sengketa. Namun, pengejawantahan dampaknya terhadap jabatan tinggi negara harus tunduk pada rel hukum tata negara dan mekanisme institusional konstitusi, bukan melalui opini politik sektarian.