Profil Lidya Pratiwi, Pesinetron yang Sempat Terlibat Kasus Pembunuhan Kekasih

Profil Artis
Panduan untuk kenal lebih dekat dengan artis idolamu
Konten dari Pengguna
10 Juni 2020 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Profil Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Lidya Pratiwi. Foto: Multivision Plus
zoom-in-whitePerbesar
Lidya Pratiwi. Foto: Multivision Plus
ADVERTISEMENT
Pemain sinetron Lidya Pratiwi menjadi perbincangan publik, setelah dia memutuskan untuk mengganti namanya menjadi Maria Eleanor.
ADVERTISEMENT
Menurut Eko Ariyanto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan bahwa Lidya mengajukan permohonan perubahan nama sejak 2013.
Kata Eko, alasan Lidya mengganti namanya lantaran dia merasa nama itu sudah tidak cocok untuknya. Saat mengajukan permohonan itu, Lidya datang sendirian.
Sebagian orang menduga bahwa Lidya Pratiwi mengganti namanya, karena dia memutuskan untuk pindah agama. Sebelumnya, Lidya sempat menjadi mualaf.
Lidya Pratiwi. Foto: Multivision Plus
Pada 33 tahun lalu, Lidya lahir di Jakarta pada 14 Januari. Dia merupakan putri dari Vince Yusuf.
Lidya mengawali kariernya di industri hiburan Tanah Air dengan menjadi model pada tahun 2000. Kemudian, dia terjun ke dunia akting.
Salah satu sinetron yang dibintangi oleh Lidya berjudul Ande Ande Lumut. Namanya mulai dikenal publik setelah berperan sebagai Jinny di sinetron Untung Ada Jinny.
ADVERTISEMENT
Nahas, saat merintis kariernya di sinetron, Lidya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana atas kekasihnya sendiri, yakni Naek Gonggom Hutagalung.
Kala itu, Naek Gonggom ditemukan tewas di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006, setelah kepala bagian belakangnya ditusuk dengan besi pemecah es. Saat adanya kejadian itu, Lidya masih berusia 19 tahun.
Pembunuhan itu bermotif perampokan, lantaran paman Lidya terlilit utang. Selain Lidya, yang terlibat dalam pembunuhan itu adalah Vince Yusuf dan paman Lidya, Tony Jusuf.
Lidya Pratiwi. Foto: Multivision Plus
Sejumlah barang berharga milik Naek Gonggom dan bukti penarikan uang tunai melalui ATM, menjadi bukti aksi kejahatan mereka.
Keterlibatan Lidya dalam kasus pembunuhan ini adalah karena dia mengetahui rencana pembunuhan. Namun, ia tidak berusaha untuk mencegahnya.
ADVERTISEMENT
Oleh pengadilan, Lidya dinilai terlibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal. Atas perbuatannya, dia divonis 14 tahun penjara dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kemudian, Lidya mendekam di Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten sejak 12 Mei 2006. Dia pun menjalani masa pidana dengan mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan.
Sejak 29 April 2013, Lidya Pratiwi menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat dan dinyatakan bebas murni pada 24 November 2018.