Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Profil Rey Utami, Sempat Dipenjara karena Ujaran Ikan Asin
17 November 2020 12:48 WIB
Tulisan dari Profil Artis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Rey Utami telah bebas dari penjara setelah menjalani hukuman hukuman satu tahun empat bulan. Ia resmi bebas dari penjara sejak 8 November lalu.
ADVERTISEMENT
Rey Utami dipenjara atas kasus ujaran Ikan Asin yang juga melibatkan suaminya, Pablo Benua, dan mantan suami Fairuz A Rafiq, Galih Ginanjar.
Rey dikenal sebagai seorang pembawa acara dan penyanyi. Rey mulai menggeluti dunia hiburan sejak tahun 2010.
Di dunia hiburan Rey mengawali kariernya sebagai penyanyi. Rey pernah bergabung dalam band Dadali. Kemudian ia menjajal sebagai presenter.
Ternyata menjadi pembawa acara membuat nama wanita kelahiran 24 Maret 1987 lebih dikenal dan kariernya melejit. Rey menjadi pembawa acara program olah raga di layar kaca.
Program yang pernah dibawakan Rey yakni EURO 2012, Perang Bintang TVRI, Sports7 Trans7, dan lainnya.
Tak hanya sebagai pembawa acara, Rey juga merupakan penggemar tim sepak bola Manchester United dan Timnas Spanyol.
ADVERTISEMENT
Rey juga pernah terjun sebagai stand up comedy pertama wanita Indonesia. Ia pernah menggelar pertunjukan komedi dengan 1.000 penonton.
Kehidupan Rey pernah menjadi sorotan saat ia memutuskan menikah dengan Pablo Benua.
Lantaran, saat itu mereka memutuskan untuk menikah setelah bertemu tujuh hari melalui aplikasi Tinder.
Setelah tiga tahun menikah, Rey dan Pablo terjerat kasus pencemaran nama baik bersama Galih Ginanjar.
Semua berawal karena unggahan video di akun YouTube Pablo Benua. Di mana dalam video tersebut Rey Utami sebagai pembawa acara dan Galih Ginanjar sebagai bintang tamunya.
Galih menceritakan kehidupannya hingga menyebutkan kata bau ikan asin yang dianggap menghina Fairuz.
Fairuz yang mengetahui hal tersebut pun menuntut mereka sebagai bentuk tindakan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT