Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Membebaskan Pegi Setiawan
10 Juli 2024 6:25 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Profil Tokoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Status tersangka Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina Cirebon telah dicabut oleh hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini menjadikan profil Eman Sulaeman, yang merupakan hakim pada persidangan tersebut disorot masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan yang digelar pada Senin, 8 Juli 2024 tersebut, dinyatakan bahwa status tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Eman Sulaeman sebagai hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka tidak cukup hanya dengan 2 alat bukti.
Berkat keputusan hakim tersebut, Pegi Setiawan telah dibebaskan dari status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Tidak hanya itu, nama Eman Sulaeman sebagai hakim di persidangan juga menjadi sorotan atas keputusan yang telah dibuatnya.
Profil Eman Sulaeman
Sebagai hakim, Eman Sulaeman memiliki kontribusi yang besar pada persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal ini menjadikan profil Eman Sulaeman sebagai hakim banyak dicari oleh masyarakat, terutama yang mengikuti kasus satu ini.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pengadilan Negeri Bandung di pn-bandung.go.id, Eman Sulaeman merupakan hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Ia memiliki pangkat di Pembina Tingkat I IV/b dengan jabatan sebagai hakim di pengadilan tersebut.
ADVERTISEMENT
Eman Sulaeman lahir di Karawang, Jawa Barat pada tanggal 10 April 1975. Ia tinggal di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur dan menghabiskan masa sekolahnya di Karawang, sebelum berkuliah di Bandung.
Diketahui ia melanjutkan pendidikannya di tingkat universitas dengan berkuliah di Universitas Pasundan jurusan Ilmu Hukum. Ia berhasil menyelesaikan studi di jenjang sarjana pada tahun 1999, tepatnya lulus sebagai Sarjana Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan.
Seusai lulus sebagai sarjana hukum, pada tahun 2004 Eman mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Ketapang. Kemudian ia juga pernah menjadi hakim di beberapa pengadilan negeri lainnya yang ada di Indonesia.
Bertahun-tahun berkarier sebagai hakim, beragam kasus pernah diselesaikan oleh Eman Sulaeman. Kasus terbaru yang ia tangani adalah kasus pembunuhan Vina Cirebon, yang menjadikan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Sebagai hakim tunggal pada persidangan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Eman telah menetapkan keputusan penting yang menjadikan status tersangka dari Pegi Setiawan dicabut. Ia menetapkan bahwa status tersangka yang diajukan termohon tidak sah dan dinyatakan batal.
Sebagai hakim, Eman memiliki total kekayaan yang cukup besar. Berdasarkan informasi dari situs resmi KPK di elhkpn.kpk.go.id, diketahui Eman memiliki total harta sebesar Rp294.000.000, dengan rincian sebagai berikut:
Dari rincian tersebut, dapat diketahui nilai total sebanyak Rp294.031.507.
Pendidikan Eman Sulaeman
Eman Sulaeman pernah menempuh pendidikan sarjana di Universitas Pasundan dengan jurusan Ilmu Hukum. Universitas ini terletak di Bandung, Jawa Barat dan memiliki berbagai program studi untuk jenjang sarjana (S1), termasuk hukum.
ADVERTISEMENT
Eman lulus dari universitas tersebut dan meraih gelar sarjana pada tahun 1999 silam. Di tahun tersebut, Eman berhasil menyelesaikan studi hukumnya dan mulai berkarier sebagai hakim.
Karier Eman Sulaeman
Setelah lulus sebagai sarjana hukum dari Universitas Pasundan, Eman mulai berkarier sebagai hakim. Diketahui ia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Ketapang pada tahun 2004 sebagai awal kariernya.
Setelah tiga tahun, Eman kemudian bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sambas yang ada di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kemudian, pada tahun 2010 ia kembali berpindah tugas dengan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Kraksaan di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Tidak hanya itu, diketahui Eman juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Sumber yang ada di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Di pengadilan tersebut ia bertugas sebagai hakim pada tahun 2013.
ADVERTISEMENT
Selain menjadi hakim, Eman juga pernah mengemban beberapa jabatan penting selama kariernya. Pada tahun 2016, Eman dipilih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Setahun berselang, ia diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Lalu, pada tahun 2018 Eman juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Agama Indramayu, Jawa Barat.
Akhirnya, pada tahun 2021 ia mulai bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Namun, sebelum menjadi hakim di pengadilan negeri tersebut, Eman juga sempat mengemban tugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonosari di Kabupaten Gunungkidul.
Selama berkarier sebagai hakim, Eman telah menyelesaikan berbagai kasus. Saat ini kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi salah satu kasus yang ia tangani. Kasus tersebut juga merupakan salah satu kasus populer yang pernah ditangani oleh Eman.
ADVERTISEMENT
Itulah profil Eman Sulaeman, yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan. Atas keputusannya yang telah ditetapkan, maka status tersangka Pegi Setiawan telah dicabut dan bisa dikeluarkan dari tahanan. (PRI)