Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Profil Suhartoyo, Hakim MK RI beserta Riwayat Pendidikan dan Rekam Jejaknya
23 Agustus 2024 0:42 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Profil Tokoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari www.mkri.id, dia adalah seorang kandidat hakim yang resmi ditunjuk untuk menggantikan ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya yaitu Anwar Usman.
Profil Suhartoyo Hakim MK RI
Untuk mengetahui informasi seputar hakim ini dengan lebih lengkap, berikut ini profil Suhartoyo Hakim MK Republik Indonesia yang dikutip dari www.mkri.id:
Riwayat Pendidikan Suhartoyo
Sebagai seorang praktisi hukum khususnya sebagai hakim, pendidikannya pun dilatarbelakangi dengan pembelajaran Ilmu Hukum sejak dia memulai program pendidikan tinggi sarjana hingga doktor.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari www.nu.or.id, dia menduduki bangku kuliah program S1 Sarjana Hukum di Universitas Islam Indonesia kemudian lulus di tahun 1983.
Kemudian dia melanjutkan jenjang pendidikan tinggi program pascasarjana jurusan Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara. Dia berhasil lulus program S2 tersebut di tahun 2003.
Tidak berhenti pada program sarjana dan pascasarjana, selanjutnya dia meneruskan pendidikan tingginya pada program doktoral. Dia melanjutkan program Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, kemudian lulus di tahun 2014.
Rekam Jejak Suhartoyo
Suhartoyo adalah seorang hakim profesional yang lahir di Sleman Yogyakarta. Karirnya sebagai hakim konstitusi dimulai pada tahun 2015 lalu.
Dia dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi tepatnya pada tanggal 7 Januari 2015.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu, dia sedang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi kota Denpasar. Kemudian dia mendapat mandat tugas dan kepercayaan untuk menjadi seorang anggota hakim konstitusi.
Sedangkan kariernya sebagai praktisi hukum dimulai pada tahun 1986. Dia pertama kali bertugas sebagai seorang calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Sejak saat itu, kemudian dia dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Beberapa kota tersebut di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Curup pada tahun 1989, Hakim Pengadilan Negeri Metro tahun 1995, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tahun 2001, Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tahun 2006, sebelum akhirnya dia menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.
Selain menjabat sebagai hakim, dia juga sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi tahun 1999, Ketua Pengadilan Negeri Praya tahun 2004, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2009, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2010, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2011, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Kemudian di tahun 2020, Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi memutuskan untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi. Dia resmi menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 9 November 2023.
Dia dipilih sebagai ketua MK RI melalui musyawarah mufakat yang dilakukan para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilaksanakan pada tanggal 9 November 2023 pagi.
Dalam mandat tersebut, dia mendapat tugas untuk menjabat sebagai hakim ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman pada periode 2023 hingga 2028.
Kariernya sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi terhitung sangat baik. Hal ini terbukti karena dia kembali mendapatkan amanah dan kepercayaan dari Presiden Joko Widodo sebagai hakim MK.
ADVERTISEMENT
Hingga akhirnya dia kembali menjabat sebagai hakim ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada periode kedua.
Selain itu, sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dia memiliki peran penting dalam menyelesaikan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 lalu.
Dalam kapasitasnya sebagai hakim MK, dia ikut memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan terkait hasil pilpres 2024 tersebut.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu, termasuk sengketa pilpres. Keputusan yang diambil oleh MK bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, perannya dan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi yang lainnya sangat krusial dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan.
Pengaruhnya sebagai Hakim MK RI dalam konteks sengketa pilpres 2024 terletak pada kontribusinya dalam membuat keputusan yang adil. Hal ini berdasarkan bukti dan argumen hukum yang disampaikan oleh pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
Keputusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya berdampak pada hasil pemilu, akan tetapi juga pada stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Selain pengaruhnya dalam keputusan konstitusi, dia juga memberi pengaruh besar dalam perkembangan pemikiran hukum dan akademisi.
Hal ini terbukti melalui karyanya dalam sebuah buku yang berjudul Argumen Pembalikan Beban Pembuktian “Sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang”.
Demikian profil Suhartoyo, Hakim MK Republik Indonesia. Perkembangan pemikirannya tidak hanya berpengaruh pada stabilitas dan keamanan konstitusi, tapi juga pada perkembangan dunia akademis, khususnya para pakar ilmu hukum di Indonesia.(Win)