Menelusuri Jejak Kehidupan Desa Jegreg di Ujung Barat Lamongan
Tulisan dari Pliplo Supriyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Desa Jegreg di Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, merupakan desa yang terletak di bagian paling barat Kabupaten Lamongan. Desa ini berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Kalau menggunakan Google Maps sebagai acuan, jaraknya 35,9 kilometer dari Lamongan kota ke Modo, via Kecamatan Sugio, yang juga wilayah Kabupaten Lamongan.
Desa Jegreg terdiri dari 6 dusun, yaitu Dusun Dukoh, Kampak, Jegreg, Balong, Samben, dan Calonan. Modo merupakan pusat pemerintahan kecamatan, kalau boleh saya perkirakan, jaraknya sekitar 10 kilometer.
Dalam kultur kesehariannya, desa yang menaungi 20 Rukun Tetangga (RT) ini cenderung 'bercorak' orang Bojonegoro daripada Lamongan. Dari bahasa Jawa untuk bicara, tradisi, hingga cara bercocok tanam.
Bahasa Jawa untuk bicara, misalnya. Warga di sana menggunakan khas bahasa Jonegoroan. Menyebut "lebi", kata kerja menutup pintu; "njungok", kata kerja duduk; atau "jengklong", kata lain dari nyamuk.
Baru-baru ini digelar tradisi nyadran atau sedekah bumi. Warga di sekitaran sana menggelar syukuran di desa masing-masing. Nyadran dilakukan sejak nenek moyang mereka hingga kini menjadi tradisi tahunan yang digelar pasca-musim panen padi.
Pun begitu dalam cocok tanam, seperti warga di daerah Bojonegoro. Selepas musim panen padi, menghadapi musim kemarau, warga Desa Jegreg menanam tembakau.
Produk tanaman yang diproses daunnya itu, biasanya mulai ditanam di bulan Juni. Tiga bulan selanjutnya, di bulan September masa panen. Menariknya, meski ditanam di lahan wilayah Lamongan, namanya tetap tembakau Bojonegoro.
Kecamatan Kepohbaru Tempat Pemenuhan Kebutuhan
Secara geografis, Desa Jegreg memiliki luas 9,69 kilometer persegi, berada di ketinggian 60,00 meter di atas permukaan laut (mdpl). Di antara Desa Jegreg dan Desa Kepoh, Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, hanya dibatasi Sungai Kepoh.
Sungai Kepoh tergolong episodik, airnya hanya mengalir di musim penghujan. Sungai ini bukan jadi pemisah antara warga Desa Jegreg dan Desa Kepoh, mereka malah akrab dan saling mengenal.
Karena jaraknya dekat, warga Desa Jegreg kerap berbelanja ke Desa Kepoh untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Kebetulan di pusat pemerintahan Kecamatan Kepohbaru itu terdapat sebuah pasar tradisional.
Saya masih ingat, tentang Pasar Desa Kepoh. Masa-masa dulu, ramai penjual dan pembeli di hari sepasar Legi dan Wage dalam seminggu. Sekarang sudah berkembang, kata warga, di hari sepasar Pon pun aktivitasnya bertambah.
Seiring meningkatnya kebutuhan yang harus dipenuhi warga, pasar itu sekarang buka setiap hari. Namun tetap sepasar Legi, Wage, dan Pon yang menjadi momen ramainya pasar.
Sejak dibangun jembatan yang menghubungkan Dusun Samben dengan Desa Kepoh, warga tak lagi kesulitan pergi ke pasar atau mencari kebutuhan lain. Begitu pula anak-anak sekolah yang menimba ilmu di kecamatan tersebut.
Kala banjir tiba, air sungai meluap. Karena desakan kebutuhan, banyak warga yang nekat menyeberangi sungai meski arusnya cukup deras. Bagi warga yang tak berani menyeberang sungai--biasanya dialami warga Dusun Balong--terpaksa harus menambah jarak perjalanan. Berputar melintasi Desa Sidomukti, wilayah Kecamatan Kepohbaru.
Jembatan dengan panjang 25 meter dan lebar 2,5 meter itu dibangun tahun 1998, selesai pada tahun 2005. Dengan kontruksi kokoh dan aman, jembatan itu merupakan swadaya masyarakat yang diprakarsai warga Dusun Samben, tanpa intruksi aparat desa.
Berkat jembatan itu, akses warga ke Kepohbaru jadi lebih mudah. Tanpa fasilitas infrastruktur pemerintah. Kenyamanan dan kesenangan dapat dirasakan warga desa, yang kebanyakan warganya harus menunggu air hujan untuk bisa mengolah sawah.
Lurah dan Kepala Desa di Masa Orde Baru
Tak ada literatur atau sejarah pasti mengenai asal-usul desa yang sekarang memiliki 5.000 jiwa lebih itu. Namun menurut cerita dari para orang tua, Desa Jegreg pernah dipimpin seorang lurah bernama Kertosentono.
Dibandingkan "kepala desa", istilah "lurah" masih lazim digunakan warga di sana untuk menyebut pejabat pemerintahan desa yang mempunyai wewenang mengurus rumah tangga desa. Sebagaimana tertulis dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Bahkan ada beberapa warga yang menyebutnya "petinggi".
Kertosentono adalah warga Dusun Samben. Para orang tua menyebutnya "Mbah Kaji". Ia dikenal cukup tegas dalam memerintah dan senang menunggangi kuda saat berkeliling dusun untuk menyambangi warganya.
Kala itu melintasi jalan desa hanya bisa dengan menunggangi kuda, waktu itu jalan antardusun masih berupa galengan.
Entah kapan Kertosentono mulai menjabat sebagai lurah di desa yang pusat pemerintahannya di Dusun Jegreg itu. Tak ada cerita pasti. Namun dari cerita yang saya peroleh, Kertosentono turun jabatan di tahun 1971.
Seusai masa pemerintahan Kertosentono. Desa Jegreg dipimpin seorang kepala desa bernama Kusdi, warga Dusun Kampak.
Saya masih ingat saat kepala desa dijabat Kusdi tahun 1980-an. Desa yang pembagian wilayahnya pernah disebut dukuh ini, diwarnai kekakuan. Melihat Babinsa saja seperti melihat musuh masyarakat.
Bisa jadi waktu itu "pesan" Orde Baru, lewat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, begitu kuat. Sehingga setiap kepala desa yang memerintah menggunakan cara-cara otoriter, termasuk Kusdi.
Masa pemerintahan Kusdi berakhir di tahun 1992. Sudibyo, warga Dusun Samben, naik sebagai penggantinya melalui proses pemilihan kepala desa. Ia dikenal sebagai kader Partai Golkar, organisasi politik kekuatan Orde Baru. Bahkan ia pernah menjabat sebagai fungsionaris Partai Golkar di tingkat kecamatan.
Meski kader Golkar, gaya memerintah Sudibyo lumayan egaliter. Ia cukup terbuka dan bisa diajak berdialog. Dirinya kerap menjadi penjamin ketika ada warga yang tersangkut persoalan hukum di kepolisian.
Hanya saja di penghujung pemerintahannya, tahun 1998, kepemimpinan Sudibyo menyimpan cerita kelam. Bisa jadi dampak reformasi yang bergulir di tahun itu. Sudibyo dituntut warga supaya menanggalkan jabatan kepala desa.
Tuntutannya tak meluas ke dusun lain, hanya warga Dusun Jegreg saja yang menggelar demonstrasi di Balai Desa waktu itu. Aksi itu mengakibatkan satu orang perangkat desa, Gunawan, kaur pemerintahan, menjadi korban.
Gunawan yang lebih dikenal "kamituwo", dikeroyok massa tetangganya sendiri. Ia meninggal di tengah kerumunan massa demonstran yang tengah mengusung isu penyimpangan sapi bantuan desa.
Sejarah Baru Kepala Desa Perempuan Bergelar Sarjana
Satu tahun kemudian, bisa jadi karena UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang kemudian didasari Kemendagri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, Sudibyo harus mengakhiri masa jabatannya. Ia digantikan Kuntiah, warga Dusun Kampak, melalui proses pemilihan kepala desa.
Kepemimpinan Kuntiah jadi sejarah baru kepala desa di Desa Jegreg. Selain bergelar sarjana, ia juga seorang perempuan. Warga Desa Jegreg yang masih berpegang teguh budaya patriarki, malah tak mempermasalahkannya. Justru Kuntiah menjabat dua periode (1999-2006 dan 2006-2013).
Namun, di balik masa dua periode itu, ada catatan yang tak bisa dilupakan warga. Dalam ingatan saya: Kuntiah menelantarkan proyek jaringan air bersih di tahun 2006.
Proyek yang sumber airnya dari Sendang Wedok (putri) yang berada di Dusun Kampak itu, sedianya akan mengalir ke rumah-rumah di empat dusun: Jegreg, Balong, Samben, dan Calonan. Namun nyatanya, sumber air itu hanya mengairi 150-an kepala keluarga saja. Airnya mengalir lewat pipa saluran berdiameter 4 inch, yang hingga kini masih tertanam di pinggir sepanjang jalan desa.
Tak ada informasi bentuk dan nilai anggaran proyek jaringan air tersebut. Proyek gagal itu justru menaikkan Kuntiah kembali sebagai kepala desa di pemilihan 2006. Padahal saat itu, warga di Dusun Balong berjumlah sekitar 300-an, Samben sekitar 220-an, dan Calonan sekitar 117 kepala keluarga. Setiap rumah tangga sudah dikenakan Rp 250 ribu, untuk biaya pemasangan jaringan air itu.
Saya masih ingat situasi warga waktu itu. Usai pemasangan pipa yang ditanam ke tanah, air didistrbusikan ke persil pelanggan. Betapa bahagianya warga. Air bersih di desa mereka sudah terpenuhi. Mereka sudah tak lagi memanfaatkan sumur bor (artesis) dan mandi di sungai. Namun, belum sampai satu minggu, air kembali tidak keluar. Tanpa ada penjelasan pihak desa, hingga pemerintahan desa berganti. Air itu tetap tidak keluar hingga sekarang.
Desa Jegreg di Antara Undang-Undang Desa
Berakhirnya masa pemerintahan Kuntiah, bisa jadi dilatarbelakangi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang mengatur masa jabatan kepala desa. Sekaligus dalam Undang-Undang tersebut, melatarbelakangi perubahan Badan Perwakilan Desa menjadi berfungsi Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam proses pemilihan kepala desa tahun 2013, terpilih Hadi Widodo, warga Dusun Balong. Terpilihnya Hadi Widodo sebagai kepala desa seakan menyongsong UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang yang disahkan di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pada 15 Januari 2014 itu. Dalam pandangan khalayak, mulai tahun 2015, pemerintah pusat akan menggelontorkan dana desa dengan nilai miliaran rupiah untuk pembangunan desa, yang meliputi pembangunan fisik maupun nonfisik.
Saya membayangkan desa mendapat gelontoran anggaran miliaran rupiah seperti itu, masyarakat desa pasti sejahtera. Kualitas hidup masyarakat desa akan meningkat. Kemiskinan pun berkurang. Tak ada lagi masyarakat desa yang ingin pergi ke kota mencari pekerjaan. Masyarakat desa tetap tinggal di desa, membangun kewirausahaan sosial. Tak lagi sebagai tenaga kerja luar negeri dengan beban meninggalkan keluarga.
Masyarakat desa pun tak perlu lagi susah mencari air bersih. Karena terdapat dana desa yang diprioritaskan untuk membangun jaringan air bersih. Apalagi ada startup desa, sebagai basis pemberdayaan pemuda dengan kegiatan-kegiatan kreatifnya. Desa akan semarak ditumbuhi kader desa yang potensial.
Bukan itu saja pastinya, lingkungan desa juga jadi tak kumuh. Selokan tertata rapi, didukung jalan desa yang tak berlubang. Selain itu, karena desa banyak dihuni kaum tani, hasil pertanian menjadi daya saing komoditi perekonomian.
Kalau melihat besaran perjalanan dana desa, setiap desa seharusnya mampu menuntaskan persoalan yang saya bayangkan itu. Sebab mulai tahun 2015, pemerintah pusat sudah menggelontorkan dana sebesar Rp 20,67 triliun, tahun 2016 sebesar Rp 46,98 triliun, tahun 2017 dan 2018, di dua tahun itu masing-masing Rp 60 triliun. Dan di tahun 2019, sebesar Rp 70 triliun.
Pemerintah pusat sendiri yang mentransfer ke Pemerintah Kabupaten Lamongan. Tahun 2015 sebesar Rp 121,98 miliar, tahun 2016 sebesar Rp 127,79 miliar. Untuk tahun 2017 dan 2018, masing-masing sebesar Rp 464, 4 miliar dan Rp 321,3 miliar. Yang terakhir, tahun 2019 sebesar Rp 367,1 miliar.
Hanya saja di balik bayangan saya, kalau berkaca pada temuan Indonesia Corruption Watch (ICW), dana desa rawan penyimpangan. Menurut ICW, mulai tahun 2015 hingga Semester I 2018, penyimpangan dana desa terus mengalami peningkatan.
Dari dana desa yang sudah tersalurkan ke 74.954 desa se-Indonesia, sedikitnya tercatat 181 kasus penyimpangan dengan 184 tersangka korupsi (sepanjang empat tahun berjalannya program). Akibat dari itu, kerugian negara hampir Rp 40,6 miliar.
Dari 181 kasus tersebut, 17 kasus terjadi pada tahun 2015. Berarti, terjadi pada saat penggelontoran dana desa yang pertama. Angka itu kemudian meningkat menjadi 41 kasus di tahun 2016, dan terus melonjak di tahun 2017 menjadi 96 kasus. Di Semester I tahun 2018, terdapat 27 kasus. Dari semua kasus, pelaku utamanya adalah kepala desa.
Bukan bermaksud mengulik masa kepemimpinan Hadi Widodo. Tapi bukan rahasia lagi, selama enam tahun Hadi Widodo menjabat kepala desa, Desa Jegreg tidak mendapat perubahan, baik pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat.
Apa yang disebut BUMDes dan BUMDes bersama, padat karya, penghijauan pelestarian lingkungan hidup, dan embung desa, sebagai realisasi dana desa, sama sekali tak ada. Padahal realisasasi pemasukan PBB-nya Rp 96.309.139 di tahun 2016.
Padahal dana desa dengan formula 77 persen, dibagi ke desa seluruh Indonesia. Pemerintah Kabupaten Lamongan menerima transferan dana desa, besarannya mengalami kenaikan 14,24 persen di tahun 2019, dibanding tahun sebelumnya 2018. Prosentase kenaikan sekitar Rp 45,7 miliar.
Desa Jegreg dalam APBDes 2018 mencatat, menggunakan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar. Tapi yang saya lihat semuanya masih tetap seperti dulu kala. Perubahan desa hanya pada jalanannya, yang dalam perjalanan perkembangan desa, mulai Orde Baru hingga era sekarang, meski berganti kepala desa ke kepala desa, cerita jalan pastinya belum bisa dilupakan oleh warga.
Bagaimana ketika itu jalan desa rata-rata rusak. Kalau masuk Desa Jegreg saat musim penghujan, jangan berharap bisa melewatinya tanpa jembrot. Bletok dan jembrot pasti mewarnai di sepanjang jalan desa. Warga seakan terisolasi, terutama warga Dusun Dukoh, Kampak, dan Balong.
Jalan bisa tampak tidak rusak setelah warga kerja bakti. Jalan tertutup padel (kapur putih). Setelah mendapat bantuan dari “pengusaha” desa, yang menggunakan jalan untuk kepentingan truk angkut mereka.
Sekarang boleh berterimakasih kepada pemangku desa, keluhan tentang jalan jembrot sudah tidak ada lagi di Desa Jegreg. Hampir keseluruhan jenis jalan sudah terpaving. Hanya saja bata beton itu tak bertahan lama dan sekarang sudah mulai pada rusak. Pertanyaannya, apakah ini soal kualitas material atau berat kendaraan yang terlalu berlebihan?

