Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lima Tuntutan Warga Pendukung Tambang Pasir Cimangkok Kabupaten Sukabumi
18 Januari 2018 14:43 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari Publisher su tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SUKABUMIUPDATE.com - Perwakilan warga Cimangkok dan Sukalarang pendukung aktivitas pertambangan beraudiensi dengan Kepala Dinas Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo, di Aula Pendopo Sukabumi, Kamis (18/1/2018). Mereka mengutarakan sejumlah tuntutan.
ADVERTISEMENT
Satu persatu perwakilan masyarakat menyampaikan keinginan agar aktivitas pertambangan di PT Dharma Usaha Mas Tunggal (DU) yang beralamat di Kampung Panarosan RT 2 RW 7, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi tidak ditutup.
"Setelah ditutup lahan pertambangan tentu berdampak kepada sumber pencaharian warga," ujar Asep Syamsudin Ketua RW 3, Kampung Panarosan, Desa Cimangkok Kecamatan Sukalarang.
Asep juga meminta Bupati Sukabumi untuk memfasilitasi pembukaan kembali aktivitas pertambangan tersebut. Para peserta aksi menyampaikan lima poin tuntutan yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Pertama, Pemkab Sukabumi diminta memfasilitasi masyarakat sekitar dan yang terkena dampak dengan sebagian masyarakat lain yang meminta pemberhentian sementara aktivitas pertambangan. Kedua memohon Pemkab Sukabumi segera memberikan solusi mengenai mata pencaharian kami, jika musyawarah tidak menemukan jalan keluar.
ADVERTISEMENT
Ketiga, meminta Pemkab Sukabumi untuk menjelaskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT. Dharma Usaha Mas Tunggal, mengenai dampak negatif atas pemberhentian sementara aktivitas pertambangan. Keempat, meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mengeluarkan izin perpanjangan IUP PT DU.
Terakhir, memohon dukungan Pemkab Sukabumi, untuk menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar aktivitas pertambangan dibuka kembali.