Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Akar Rumput Desa sebagai Kontrol Keamanan Pangan Jajan Anak Sekolah
30 Mei 2023 21:38 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Puji Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah anak-anak Anda sering jajan di sekolah? Anak sekolah dan perilaku jajan tidak bisa dipisahkan. Pangan jajan anak sekolah (PJAS) merupakan pangan siap saji dan pangan hasil olahan industri yang ditemui dan dijual di lingkungan sekolah serta secara rutin dibeli dan dikonsumsi oleh sebagian besar anak sekolah (Badan POM, 2022).
ADVERTISEMENT
PJAS menjadi sumber asupan makanan selama anak berada di sekolah selain bekal yang mungkin dibawa dari rumah. PJAS yang aman dan bergizi dapat berfungsi sebagai asupan gizi agar anak tetap berkonsentrasi dalam belajar. Pada anak usia sekolah pertumbuhan dan perkembangannya sangat ditentukan oleh asupan makanan oleh karena penting untuk dapat memenuhi kualitas dan kuantitasnya.
Penelitian sebelumnya (Aini, 2019) (Handayani, 2021) menunjukkan bahwa perilaku jajan pada anak SD telah menjadi kebiasaan. Kebiasaan jajan dipengaruhi di antaranya karena tidak tersedianya makanan yang bervariasi di rumah, tidak membawa bekal, tersedianya uang saku untuk jajan, pengaruh lingkungan seperti adanya penjaja jajanan anak sekolah dan teman.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 prevalensi status gizi pada anak usia 5-12 tahun (Indikator IMT/U) dengan kategori sangat kurus yaitu 2,4%, kurus 6,8%, normal 70,8% dan gemuk 10,8%, dan obesitas 9,2%. Sedangkan pada usia 5-12 tahun prevalensi status gizi (indikator TB/U) anak dengan kategori stunting (sangat pendek 6,7%, pendek 16,9%) serta tinggi normal 76,3%.
ADVERTISEMENT
Sedangkan prevalensi anemia pada anak usia 5-14 tahun sebesar 26,8 %. Kondisi ini belum menunjukkan status gizi anak yang ideal karena masih terdapat masalah gizi ganda (double burden), yaitu di satu sisi terdapat masalah kekurangan kekurangan gizi namun terjadi juga masalah kelebihan gizi yang ditunjukkan dengan cukup tingginya angka obesitas.
Sementara dari hasil pemeriksaan sampel PJAS pada tahun 2021 di 34 provinsi di Indonesia menemukan sebanyak 87 sampel produk pangan (3%) tidak memenuhi syarat sebagai pangan aman dengan parameter uji yang tidak dipenuhi oleh produk-produk pangan tersebut adalah mengandung E.Coli, Formalin, Rhodamin B, dan Boraks (Badan POM, 2022). Kondisi ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak.
Tidak dapat dipungkiri PJAS mempunyai peran strategis dalam menentukan kesehatan dan mempengaruhi prestasi belajar anak. PJAS harus memenuhi aspek aman, bermutu, bergizi (Badan POM, 2021). Status gizi anak saat ini akan mempengaruhi timbulnya masalah gizi pada usia dewasa dan tua. Mengingat berbagai masalah gizi pada anak usia sekolah promosi gizi di sekolah harus mencakup beberapa topik yaitu gizi seimbang, keamanan pangan, pembatasan gula, garam, lemak, dan pencegahan anemia (SEAMEO RECFON, 2020).
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan “Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi”.
Pangan yang aman merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi agar anak tidak mengkonsumsi jajan yang mengandung bahaya kimia (seperti logam berat, formalin, borax, rhodamin, methanil yellow), bahaya biologi (seperti kuman penyebab penyakit), atau fisik (seperti staples, kerikil atau rambut). “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu “serta “Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan.”
ADVERTISEMENT
Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah, salah satu upaya yang dilakukan Badan POM melalui program intervensi keamanan pangan melalui gerakan menuju PJAS yang aman, bermutu dan bergizi berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, komunitas sekolah, guru, orang tua, siswa, pengelola kantin.
Salah satu strateginya dengan pembentukan kader sekolah sehingga sekolah berdaya dalam melakukan pengawasan pangan jajan anak sekolah. Komunikasi, informasi edukasi dilakukan kepada siswa sehingga bijak memilih jajan yang aman, pembinaan pedagang keliling dengan sosialisasi keamanan pangan dan permintaan komitmen, pengecekan melalui uji produk, dan pengawasan.
Upaya pengawasan oleh pihak sekolah banyak mengalami keterbatasan karena sulitnya menjangkau penjaja pangan yang berada diluar sekolah. Walaupun, beberapa sekolah memiliki kebijakan larangan jajan di luar dan mewajibkan bekal kenyataanya pangan jajan anak sekolah yang berada diluar sekolah masih menjamur karena banyaknya anak yang berminat membeli.
Pengawasan semesta yang melibatkan unsur masyarakat dikoordinir oleh Pemerintah Desa/Kelurahan sebagai satuan organisasi pemerintahan yang langsung bersinggungan dengan masyarakat dapat menjadi solusi. Kepala Desa/Lurah diharapkan dapat ikut serta menjaga masa depan anak sekolah melalui sisi supply dan demand.
ADVERTISEMENT
Dari sisi supply penyediaan pangan jajan anak sekolah yang aman, Kepala Desa/Lurah mendukung program pengawasan pangan jajan anak sekolah sebelum beredar melalui inventarisasi warga domisili atau pendatang yang berjualan di wilayahnya, mengalokasikan dana desa/anggaran yang dapat digunakan untuk pembelian rapid tes kit untuk menguji bahaya cemaran pada pangan jajan anak sekolah serta peningkatan kapasitas kader PKK di desa dalam upaya pembinaan dan pengawasan jajan anak sekolah.
Kepala Desa/Lurah juga diharapkan dapat membentuk tim keamanan pangan desa, mendorong dan mengkoordinir warganya menerapkan prinsip gotong royong untuk dapat berpartisipasi aktif melakukan pengawasan pangan jajan anak sekolah dan melaporkannya kepada instansi berwenang jika terjadi pelanggaran pada pangan jajan anak sekolah melalui layanan yang telah disediakan. Dari sisi demand, Kepala Desa/Lurah dapat melakukan upaya perubahan perilaku jajan sembarangan melalui komunikasi, informasi, edukasi melalui tim keamanan pangan desa bersama dengan pihak sekolah kepada orang tua untuk turut serta mengedukasi siswa pandai memilih jajan yang aman.
ADVERTISEMENT
Kesehatan anak di masa depan tidak dapat diabaikan karena faktor ekonomi, dan kegiatan ekonomi harus selaras dengan kesehatan anak. Oleh karena itu, upaya mewujudkan dan menjamin keamanan PJAS dapat dimulai dari akar rumput desa/ kelurahan. Pengawasan PJAS diharapkan dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan melalui peran Kepala Desa/Lurah untuk mewujudkan kesehatan anak serta sebagai upaya mendorong perekonomian desa/kelurahan.