Duduknya Pelajar dalam Aksi Demonstrasi

Punta Yoga Astoni
Aparatur Sipil Negara dengan latar belakang keilmuan Magister Hukum lulusan Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
13 April 2022 17:46 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Punta Yoga Astoni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto oleh Febry Arya dari Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Febry Arya dari Pexels
ADVERTISEMENT
Isu adanya penundaan pemilu tahun 2024 telah melahirkan dampak yang meluas di masyarakat. Salah satu dampak yang muncul adalah aksi pemuda (mahasiswa dan siswa) yang dilakukan di beberapa kota di Indonesia dan momen puncaknya adalah tanggal 11 April 2022. Aksi Demonstrasi adalah salah satu aktivitas yang diperbolehkan oleh perundang-undangan dikarenakan menjadi salah satu bentuk wujud kebebasan berpendapat sekaligus indikator terjaga nya iklim demokrasi yang baik pada satu negara.
ADVERTISEMENT
Aksi tanggal 11 April 2022 ini ternyata cukup menyita perhatian pemerintah yang dapat dilihat dari pemberitaan sekaligus perhatian kepala pemerintahan Negara Indonesia yaitu Presiden Joko Widodo mengeluarkan penjelasan ke publik terkait isu Pemilu tahun 2024 dipastikan tidak ditunda begitu juga Pemilu Kepala Daerah di beberapa wilayah di Indonesia tahun 2022 juga akan tetap dilaksanakan.
Aksi demonstrasi dapat dilakukan siapa saja yang memang ingin menyuarakan pendapatnya. Salah satu unsur massa aksi yang menarik perhatian pada aksi demonstrasi belakangan ini adalah pemuda yang statusnya masih menjadi siswa di sekolah menengah atas maupun sekolah menengah kejuruan. Aksi dari pelajar ini bukan merupakan tren baru saja. Sepanjang sejarah panjang kegiatan aksi demonstrasi pada republik ini, pelajar mengambil peran dalam setiap babak sejarah rezim pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Kita mengenal Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI) dan Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) yang menjadi bagian dari gerakan sosial pada masa orde lama dan begitu juga pada pergantian masa orde baru pelajar menjadi salah satu unsur gerakan sosial yang mengubah wajah pemerintahan di Indonesia.
Siswa STM memanjat pagar DPR saat Aliansi Badan Eksekutif Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demo 11 April di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kita mengetahui secara formal pelajar mempunyai kewajiban untuk belajar dan berhak mendapatkan pengajaran dalam rangka menimba ilmu yang diwujudkan dalam serangkaian kurikulum pendidikan yang harus dipelajari oleh mereka ketika bersekolah. Namun demikian kita tidak juga bisa melupakan bahwa tujuan utama pendidikan menurut bapak Ki HajarDewantara adalah untuk memerdekakan manusia.
Manusia yang merdeka secara fisik dan jiwa yang mempunyai kemampuan untuk membangun bangsanya dan menentukan nasib bangsanya secara mandiri. Dengan demikian seharusnya perwujudan kemerdekaan yang harus dimiliki oleh pelajar adalah sikap kritis terhadap isu sosial menjadi kompetensi penting dalam bagian kebijakan pendidikan di sekolah bahkan sejak usia dini.
ADVERTISEMENT
Aksi demonstrasi adalah kegiatan yang diperbolehkan dan bahkan dilindungi hukum oleh Republik ini. Hak mengutarakan pendapat di muka umum dalam hal ini adalah aksi demonstrasi merupakan bagian dari hak kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang. Perlindungan hukumnya berwujud Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Adanya Undang-Undang tersebut perlu diketahui bagaimana semangat pengaturan nya untuk melindungi Hak Asasi Manusia yang diwujudkan dengan warga negara bebas menyatakan pendapatnya dalam rangka menyampaikan aspirasinya yang ditujukan kepada Pemerintah.
Ada beberapa hal yang menjadi substansi peraturan ini, pertama bahwa kegiatan aksi demonstrasi tidak memerlukan izin namun dalam bentuk pemberitahuan secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polri akan memberikan jawaban dari surat tersebut dalam bentuk wujud surat tanda terima pemberitahuan.
ADVERTISEMENT
Pengaturan ini menjadi sangat penting dalam melihat paradigma jenis kegiatan aksi demonstrasi dalam kaca mata hukum perizinan di Republik ini. Aksi demonstrasi bukan menggunakan rezim perizinan yang bertujuan untuk memberikan kompensasi (pengecualian) pada kegiatan yang sebenarnya dilarang dilakukan namun ketika warga negara mendapatkan izin perbuatan tersebut diperbolehkan dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh negara.
Aksi demonstrasi dapat diartikan bukan kegiatan yang dilarang oleh negara maka bentuk dari persetujuan negara atas kegiatan ini adalah pengamanan kegiatan oleh Polri. Aksi demonstrasi memang bukan kegiatan yang membutuhkan perizinan namun kegiatan tersebut harus tetap memenuhi unsur-unsur yang tidak mengganggu ketertiban umum dan keselamatan negara sesuai hal batasan yang diatur pada Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998.
ADVERTISEMENT
Pemahaman kedua yang penting pada pengaturan Undang Nomor 9 tahun 1998 adalah subyek dari penyampaian pendapat di muka umum adalah setiap warga negara. Pada pasal 2 nya menyatakan, “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Kericuhan saat demo 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pasal tersebut dapat dipahami bahwa setiap warga negara sebagai subyeknya dan tidak ditentukan batasan statusnya. Pelajar adalah bagian dari warga negara yang memiliki hak yang sama dengan mahasiswa atau masyarakat umum lainnya.
Pelajar meskipun sebagian dari rentang umurnya memang belum dinyatakan dewasa namun penyampaian hak ini tidak bisa dibaca secara sempit dengan batasan yang boleh menyampaikan pendapat hanya orang dewasa saja. Hal tersebut semakin menegaskan bahwa Pelajar adalah subyek yang diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat di muka umum bahkan dalam bentuk kegiatannya aksi demonstrasi.
ADVERTISEMENT
Argumentasi yang menyatakan bahwa isu sosial dan aksi demonstrasi tidak untuk pelajar seharusnya ditolak dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan belajar dan semangat perlindungan hak asasi manusia untuk menyampaikan pendapat. Kondisi yang mungkin terjadi pemahaman pelajar terlalu mentah melihat isu sosial tidak dapat dijadikan batasan larangan, ancaman dari institusi pendidikan dan pemerintah untuk membatasi hak tersebut.
Pemahaman mentah terhadap isu seharusnya menjadi pekerjaan bersama untuk memberikan pendidikan berpikir kritis atas isu sosial untuk pelajar. Beban pertanggungjawaban nya pada tidak hanya institusi pendidikan namun juga ada peran keluarga dan masyarakat umum.
Aksi demonstrasi adalah salah satu indikator iklim demokrasi pada suatu negara masih berjalan dengan baik. Pemerintah harus bijak menyikapi tersebut dan bahkan seharusnya menjadikan adanya aksi demonstrasi sebagai refleksi korektif untuk membuat kebijakan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
ADVERTISEMENT
Aksi demonstrasi juga harus dilihat sebagai gerakan penyeimbang kekuasaan pemerintah yang secara kekuatan politiknya terlalu kuat karena kelompok oposisi dalam parlemen tidak efektif dalam menjalankan fungsi penyeimbangnya, maka aksi demonstrasi harus dilihat sewajarnya dan dilindungi pelaksanaannya