Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sertifikasi Dihapus, Bagaimana Minat Menjadi Guru?
14 Desember 2022 15:46 WIB
Tulisan dari Purwati Yuni Rahayu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 31 Undang-Undang 1945 Ayat 1 berbunyi bahwa ‘’setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan’’. Pendidikan menjadi hal penting karena dewasa ini perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat sehingga menuntut kemampuan untuk beradaptasi terhadap akselerasi perubahan tersebut. Melalui pendidikan, maka dapat diciptakan sumber daya manusia yang siap untuk hidup beriringan dengan dinamika perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pentingnya peran pendidikan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di negara kita tidak bisa terlepas dari peran penting seorang guru dalam menajalankan tugasnya yaitu mengabdi kepada negeri.
ADVERTISEMENT
Guru dengan semboyan “digugu dan ditiru” memiliki beban serta tanggungjawab yang besar dalam mewujudkan salah satu cita-cita bangsa Indonesia yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Beban serta tanggungjawab yang besar tidak lantas menyurutkan semangat yang ada dalam diri seorang guru yang memiliki profesionalitas tinggi. Meskipun demikian tidak dapat dipungkiri bahwa permasalahan-permasalahan juga kerap hadir dan dihadapi oleh guru-guru di Indonesia.
Permasalahan yang cukup kontroversial di akhir tahun ini adalah terkait dengan wacana penghapusan sertifikasi/tunjangan guru yang memiliki sertifikat kompetensi pendidik. Banyak guru-guru yang merasa cemas akan keberlangsungan tunjangan yang sudah selayaknya menjadi hak mereka setelah melaksanakan tugas serta tanggungjawab yang begitu besar.
Akan tetapi, hal tersebut masih dalam bentuk wacana sehingga perlu ada pemahaman mendalam terkait dengan maksud dan tujuan pemerintah terkait hal tersebut. Jika kita amati jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik masih sangat terbatas. Antrian untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) menyebabkan guru kesulitan mendapatkan sertifikat pendidik. Akibatnya, banyak guru yang belum bisa menikmati tunjangan tambahan penghasilan. Karena memang selama ini penerima tunjangan profesi guru diberikan persyaratan ketat yaitu harus mengkuti PPG atau sudah disertifikasi sehingga baru bisa menerima tunjangan profesi guru.
ADVERTISEMENT
Dengan dihapusnya tunjangan sertifikasi diganti dengan tunjangan guru 2023, Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa sebanyak 1,6 juta guru non-sertifikasi akan menerima dana tunjangan profesi guru. Hal tersebut seharusnya dapat menjadi kabar yang menggembirakan bagi seluruh guru di Indonesia. Bukan hanya guru yang sudah tersertifikasi, namun seluruh guru di masa depan akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah.
Bukan tanpa alasan pemerintah mengeluarkan pernyataan tersebut. Hal ini seiring dengan kewajiban para calon guru di masa depan untuk wajib mengikuti kegiatan pendidikan profesi guru (PPG). Mahasiswa yang memiliki latar belakang pendidikan tidak serta merta langsung dapat mengajar di sekolah, namun perlu ada pendidikan lanjutan yang harus dilalui agar tercipta para pendidik profesional yang mampu mencapai tujuan negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
Harapan kedepannya, semoga para generasi muda tetap memiliki semangat juang yang tinggi untuk tetap dapat berkontribusi secara nyata dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Minat dan motivasi yang tinggi tentu harus tetap tertanam di dalam diri calon pendidik profesional melalui saluran informasi yang valid, bimbingan pihak terkait, serta pribadi yang tangguh dan siap memajukan bangsa ini melalui pendidikan. Mari kita semua saling berintegrasi, wujudkan merdeka belajar demi terciptanya Indonesia Maju Indonesia Jaya!