Konten dari Pengguna

Angkot dan polisi di Kota Padang

R A Puteri Nur Azizah

R A Puteri Nur Azizah

Merupakan Mahasiswa Sastra Daerah Universitas Andalas

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari R A Puteri Nur Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Angkutan Kota (Angkot) di Kota Padang sudah sejak lama menjadi sarana tenasportasi utama bagi masyarakatnya. Tersedia setiap saat dan dalam jumlah yang tidak sedikit. Tentu hal ini benar-benar memudahkan perjalanan masyarakat yang ingin bepergian, baik ketempat wisata, pendidikan, maupun untuk keperluan pergi berbelanja ke Pasar Raya.

Namun demikian, ada permasalahan mendasar dalam pengoperasian angkutan ini. Mulai dari kendaraan yang sering rusak ditengah jalan sehingga menggangu perjalanan pengguna, berhenti tak menentu, terlalu penuh, sampai masalah criminal lalu lintas seperti menerobos lampu merah dan angkot yang telalu negebut sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Selain itu, kebiasaan angkot yang suka berhenti sembarangan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang juga bermasalah. Sebab dapat memicu kemacetan dan berpotensi mencelakakan pengendara yang ada di belakangnya. Sebagai catatan, saya pernah menabrak angkot yang berhenti tiba-tiba di depan saya sebanyak dua kali.

Hal-hal yang demikian tentu sangat merugikan, baik itu kepada pengendara lain maupun penumpang yang ada di dalam angkot karena kelakuan pengendara yang membahayakan. Oleh karenanya, keberadaan angkot di kota padang perlu ditata ulang.

Peran Kepolisian

Terkadang saya bertanya-tanya tentang peran kepolisian di kota padang menyangkut masalah tertip berlalu lintas ini. Di mana kepolisian disaat ribuan angkot melanggar aturan lalu lintas. Mengapa angkot dengan leluasa dapat melanggar lalu lintas tanpa ada tindakan nyata dari kepolisian untuk menertipkan. Meski telah berulang kali angkot menyebabkan kecelakaan, namun tetap saja tidak ada perubahan dari hari ke hari. Bahkan keberadaan angkot semakin hari semakin membahayakan saja.

Kemudian kita juga wajib bertanya dimana keberadaan polisi lalu lintas disaat angkot serobot sana-sini. Di saat angkot dengan leluasa berhenti dipersimpangan yang nyata menyebabkan kemacetan. Atau mungkin saja, terkhusus bagi sopir angkot aturan lalu lintas tidak berlaku di kota padang.

Bila kita berbicara ranah hukum tentang tertib berlalublintas, tentu kita akan sampai kepada pembahasan menyangkut peran kepolisian. Di mana polisi lalu lintas selalu menjadi tokoh utama dalam upaya menciptakan tertip berlalu lintas. Keberadaanya diperuntukan untuk menciptakan suasana nyamam dan tentram bagi seluruh pengendaran.

Namun, hal itu tidak tampak di kota padang. Meski di beberapa persimpangan tertulis jelas di rambu-rambu lalu lintas kalimat "tertip berlalu lintas adalah cerminan warga kota padang" namun hal itu hanyalah slogan semata. Di mana tertip berlalu lintas itu tidak pernah ada.

Seperti halnya apa yang dilakukan oleh sopir angkot, mereka hanya mematuhi rambu-rambu lalu lintas dibpersimpangan yang di jaga kepolisian, sementara di persimpangan tanpa ada yang menjaga, mereka serobot sana sini, terobos lampu merah, atau berhenti sesuka hati.

Disinilah sejatinya relasi antara kepolisian dan sopir angkot perlu ditata ulang agar tercipta tertip lalu lintas yang sesungguhnya. Kurang sigapnya kepolisian dan tidak patuhnya sopir angkot di kota padang telah menyebabkan pelanggaran lalu lintas terjadi dimana-mana.

Sejauh ini, polisi lalu lintas di kota padang sepertinya baru sebatas berani menindak pengendara yang melakukan pelanggaran kecil, atau polisi cenderung mencari-cari kesalahan pengendara kendaraan roda dua, seperti mempermasalahkan pengendara yang sedikit melewati garis putih saat berhenti di lampu merah, masalah lampu sen, hingga yang paling fenomenal "sampai ada atau tidaknya tutup pentin" dari pengendara roda dua. Di lain sisi, polisi lalu lintas tidak berani menindak sopir angkot yang melakukan pelanggaran. Hal ini terbukti pula dengan semakin beraninya sopir angkot melakukan pelanggaran.

Hendaknya, kepolisian harus memegang peran sentral dalam menertibkan angkot di kota padang. Sebab kepolisian, terutama polisi lalu lintas merupakan garda terdepan dalam menciptakan tertib berlalu lintas.

Polisi lalu lintas harus bersikap.tegas terhadap siapa pun yang melanggar, tanpa terkecuali sopir angkot. Kemudian untuk menciptakan suasana lalu lintas yang nyaman dan tentram untuk semua, polisi lalu lintas harus senantiasa berpatroli kelililng kota, dan menindak angkot yang berhenti sembarangan dan ugal-ugalan di mana pun berada.

Polisi lalu lintas jangan hanya menjadi momok.menakutkan bagi pengendara roda dua atau truk pengankut barang semata, namun juga harus ditakuti oleh seluruh sopir angkot yang ada di kota padang. Penertiban angkot di kota padang dirasa perlu dilakukan, sebab keberadaanya yang merupakan angkutan utama harus mencerminkan keteladanan dan ketertiban. Jangan biarkan angkot menjadi pemicu utama kecelakaan dan momok menakutkan bagi pengendara. Sebab jalan raya merupakan fasilitas umum yang seharusnya nyaman untuk semua orang.

A.R Puteri Nur Azizah, Mahasiswa Sastra Daerah Universitas Andalas