Konten dari Pengguna

Ada dan Tiada Palang, Bahaya Tetap Berlalu Lalang

Putri Kunaefi

Putri Kunaefi

Mahasiswi Unpad yang suka mengeksplor tempat-tempat hidden gem di setiap sudut kota

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Kunaefi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana ramai perlintasan sebidang di Jl. Parakansaat, Cisaranten Endah, Kec. Arcamanik,Kota Bandung pada Minggu (26/11) siang. Sumber: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Suasana ramai perlintasan sebidang di Jl. Parakansaat, Cisaranten Endah, Kec. Arcamanik,Kota Bandung pada Minggu (26/11) siang. Sumber: Dokumentasi Pribadi

Menyeberang di perlintasan kereta mungkin adalah salah satu penyeberangan paling berbahaya yang selalu memunculkan rasa was-was. Melewati rel yang tidak mudah dengan bebatuan dan jalan yang tidak rata, palang otomatis yang sebentar lagi tutup, dan suara sirine semakin kencang juga menambah rasa deg-degan acap kali kita menyeberang. Bahkan, kita pun tidak tahu berapa menit atau detik lagi kereta akan melintas sehingga kita harus mempercepat langkah.

Walau tidak lebih menyeramkan dari jembatan shiratal mustaqim, nampaknya jalur perlintasan sebidang memang tinggi risiko karena padatnya aktivitas masyarakat serta pengguna jalan yang berlalu lalang dan tingginya kecepatan kereta yang lewat. Jika tidak hati-hati, nyawa bahkan bisa hilang dalam sekejap. Berita yang bertebaran tentang kecelakaan di rel kereta juga hampir selalu terdengar. Sehingga, urgensi bahaya di sekitar perlintasan sebidang tentu tidak main-main. Sebab, tatkala celaka, siapa yang akan bertanggung jawab?

Suryono (63) merupakan penjaga palang pintu liar di Daerah Parakansaat, Cisaranten Endah, Kec. Arcamanik, Kota Bandung. Sumber: Dokumentasi Pribadi

“Pernah dulu sekali ada kecelakaan. Pengemudinya ngaco, kayaknya mabok itu, Mbak. Saya hampir kena 8 tahun penjara gara-gara itu,” ucap Suryono (63), salah satu penjaga palang pintu liar sebidang di Jalan Parakansaat, Cisaranten Endah, Kec. Arcamanik, Kota Bandung.

Meski tak dijatuhi sanksi 8 tahun penjara seperti yang dikatakan, rupanya Suryono trauma dengan kejadian lampau itu. Ia mengatakan bahwa jika terjadi kecelakaan akan ada sanksi dilihat dari bagaimana kasusnya. Apakah kelalaian murni dari pengendara atau dari dirinya sebagai penjaga perlintasan. Namun demikian, apakah tuduhan pun tega jika menjatuhkan hukuman kepada penjaga perlintasan yang bahkan diupahkan saja tidak?

Apa Kata KAI?

Jika mengkaji secara hukum dan peraturan perundang-undangan, telah ditetapkan pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian terdapat di Pasal 94 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Sehingga, jelas dalam aturan bahwa munculnya perlintasan sebidang yang dijaga oleh warga sekitar tanpa adanya palang otomatis dan rambu lalu lintas resmi hukumnya adalah ilegal dan dapat ditutup oleh pemerintah demi keselamatan bersama.

Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi, memaparkan bahwa setidaknya terdapat 331 pintu perlintasan di wilayah Bandung yang terbentang dari wilayah Padalarang hingga Cicalengka. Sebanyak 95 dijaga oleh KAI, 18 dijaga oleh Pemda, 19 dijaga oleh warga, dan sisanya tidak dijaga alias perlintasan liar.

“Kami terus berupaya untuk mengusahakan perlintasan sebidang yang muncul liar ini. Tahun 2023 kami ada rencana menutup sebanyak 23 perlintasan, tetapi hingga saat ini yang baru terealisasi sebanyak 15,” ucapnya Ayep Hanafi.

Pihak KAI sendiri mengatakan cukup sulit mengatur perlintasan sebidang yang liar ini karena adanya penolakan dari warga setempat yang memang ingin jalan tersebut dibuka untuk akses keluar masuk. Padahal, pihak KAI juga sudah menyediakan akses penyerangan yang lebih aman karena sudah ada portal otomatis, rambu lalu lintas, dan penjaga berompi. Akan tetapi, sering mendapat tolakan oleh warga karena akses jalan tersebut dinilai lebih dekat dengan pemukiman.

“Kami sudah sering melakukan sosialisasi terkait keselamatan warga. Kami juga kolaborasi dengan komunitas pecinta kereta api, dishub dan polantas untuk meningkatkan rasa waspada terhadap menyeberang di jalur kereta," kata Ayep Hanafi.

Ayep juga menjelaskan jika terjadi kecelakaan di rel kereta, dilihat dulu sebabnya apa dari berbagai sisi dan dikaji oleh ahli hukum.

”Kita harus sama-sama clear dulu nih, fungsi perlintasan sebidang itu sebenarnya adalah untuk mengamankan kereta api. Sehingga, ketika ada tabrakan kan yang punya rel itu kereta api, jadi pengendara yang mesti berhati-hati. Akhirnya, kami klarifikasi bahwa kereta api tertempel pengendara,"”

Aturan Hanya Di Bibir, Urgensi Tetap Tinggi

Meski telah ditetapkan aturan, dibuatkan pos perlintasan resmi, serta digencarkan sosialisasi, nampaknya hal ini tidak menyurutkan para warga untuk hati-hati.

“Sering lewat sini soalnya muter lagi jauh, lebih dekat lewat sini,” ucap Sidik, ojek online yang sedang menunggu portal terbuka.

Jika kita kembali menyimak kisah Suryono, inisiatif membuka jalan untuk menyeberang di rel kereta ini datangnya dari warga.

“Kalau yang ini masyarakat yang minta dibuka, sudah lama juga sejak tahun 90-an sudah ada ini. Banyak pengendara bandel mah saya juga sering kesal. Belum disuruh lewat, eh udah main lewat aja. Jalannya kan sempit, harus kita atur dulu. Satu-satu yang masuk. Kalau dua-duanya gak mau ngalah ya macet di tengah. Haduh..” keluh Suryono saat ditanyai bandelnya para pengendara yang lewat.

Meski begitu, ia tetap melakoni pekerjaannya sebagai penjaga palang pintu liar di daerah Cisaranten Endah ini dengan gaji yang tidak tentu. Sebab, dirinya dan penjaga lain hanya mendapat upah dari pengendara yang lewat saja. Itu pun nominalnya tidak banyak dan harus berbagi shift dengan penjaga yang lain, artinya tidak menunggu selama 24 jam penuh.

“Kami di sini total ada 22-24 orang yang jaga. Setiap hari bergantian. Ada yang pagi dan malam, saya sedang kebagian pagi sampai jam setengah tiga sore. Nanti lanjut lagi sampai pagi lagi. Jadi, upahnya bagi-bagi, Mbak. Bagi saya ya cukup lah, paling banyak seratus ribu pernah seharian. Untuk makan aja, Mbak,” kata Suryono saat ditanyakan soal pendapatannya.

Pendapatan yang diperoleh penjaga lintasan ini nyatanya juga tidak sepenuhnya milik mereka karena mereka masih harus menyisihkan nominal demi kontribusi.

“Sebenarnya ada dari pendapatan penjaganya itu kami mintai 60 ribu lah untuk kontribusi ke daerah atau warga,” ucap Ketua RW 11 Cisaranten, Asep Saefudin (43).

Asep mengaku bahwa perlintasan sebidang di daerah Cisaranten Endah memang dikelola oleh masyarakat sekitar. Uang kontribusi tersebut dimintanya setiap hari kepada penjaga perlintasan untuk keperluan seperti pos, jalan, palang, dan lain sebagainya. Ia juga mengatakan bahwa sebenarnya ada dana dari Dinas Perhubungan untuk upah para penjaga perlintasan, tetapi ia tidak tahu pasti bagaimana dana tersebut diambil.

“Setahu saya untuk penjaga ini memang ada dananya dari Dishub. Cuma, ya itu... ada semacam pihak ketiganya juga saya kurang paham. Jadi, ya kadang cair kadang enggak. Makanya, mereka hanya mengharap upah dari pengendara saja,” ucap Asep (43).

Terkait soal upah memang sangat jauh dan tidak sebanding dengan jasa Suryono serta penjaga perlintasan lain di luar sana yang sangat bertanggung jawab untuk mengatur lalu lintas di rel kereta. Upah seikhlas mungkin, tanggung jawab dan risiko sebesar mungkin. Sehingga, dari Pihak KAI tergerak untuk memberikan dukungan berupa bingkisan atau dana yang diberikan di waktu-waktu tertentu kepada para penjaga perlintasan sebidang.

“Pernah saya juga diberikan bingkisan dari KAI langsung. Katanya, sudah membantu. Ya.. alhamdulillah,” ucap Suryono.

Solusi yang Dinanti-nanti

Perlintasan sebidang di jalur KA bukan tak memiliki solusi. Rentetan kecelakaan yang terjadi setiap hari sudah saatnya membuka mata hati. Beberapa pihak yang terlibat pada perlintasan sebidang liar ini tentu memiliki harapan untuk nasib ke depan.

“Saya kalau ditanya mau diangkat jadi pegawai KAI ya mau, Mbak.. tapi apa boleh buat saya sudah sepuh.. Sudah tinggal menunggu,” kata Suryono.

Keputusan mengangkat penjaga perlintasan menjadi pegawai resmi merupakan salah satu solusi yang terlintas. Terkait hal ini, pihak KAI angkat bicara,

“Kami dengan senang hati kalau mau menjadikan mereka pegawai tetap, hanya saja perlu dana. Yang menangani soal ini Dinas Perhubungan. Apakah mereka punya dana untuk membiayai portal, pos, dan gaji penjaga,” kata Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi.

Lain hal lagi dengan solusi yang diharapkan oleh Komunitas Edan Sepur Bandung. Pihaknya mengatakan perlintasan tersebut dapat dijadikan resmi apabila diajukan ke Pemerintah dan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

“Sebenarnya perlintasan liar itu bisa kita ajukan ke Dishub atau Kementerian Perhubungan supaya dilegalkan. Hanya saja pemerintah terkadang masih melihat ini ranahnya KAI, jadi belum banyak yang mau bergerak untuk mengajukan hal ini,” ucap Koordinator Edan Sepur, Abdullah Putra Gandhara (26).

Selain pengajuan resmi dari sisi pekerja dan perlintasan, solusi lain datang dari pihak warga yaitu Ketua RW 11 Cisaranten Endah.

“Kalau kami berharapnya bisa dibuat jalan layang atau fly over di sana. Jadi, tidak ditutup. Warga bakal protes kalau ditutup. Jadi, harapan kami dibuat jalan layang agar kereta bisa melintas, pengendara juga bisa melintas tanpa khawatir,” kata Ketua RW 11, Asep Saefudin (43).

Artinya, solusi-solusi tersebut bahkan ada dan muncul dari berbagai pihak. Hanya soal aksi dan waktu kapan semua itu akan terlaksana. Sebab, jika dinanti-nanti lagi bukan tidak mungkin berita kejadian di rel kereta api akan terdengar lagi. Semoga, ini tak hanya sekadar menjadi bacaan tetapi juga kesadaran bagi kita semua.