Konten dari Pengguna

Kemanusiaan Tidak Pernah Memiliki Harga

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Sereida Oktavia Sibarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar: CHATGPT AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: CHATGPT AI

Tubuh manusia seharusnya menjadi simbol kehidupan, bukan barang yang dapat diperjualbelikan demi keuntungan. Namun, di balik perkembangan teknologi transplantasi organ yang mampu menyelamatkan banyak nyawa, masih ada praktik perdagangan organ manusia yang mengubah tubuh menjadi komoditas di pasar gelap. Ketika kemiskinan dipertemukan dengan kebutuhan transplantasi yang tinggi, kemanusiaan sering kali menjadi pihak pertama yang dikorbankan.

Perdagangan organ manusia bukan lagi cerita yang hanya ditemukan dalam film atau laporan kejahatan internasional. Indonesia pernah diguncang oleh terbongkarnya jaringan perdagangan ginjal yang merekrut warga negara Indonesia untuk menjalani operasi pengambilan organ di Kamboja melalui skema tindak pidana perdagangan orang. Kasus tersebut menunjukkan bahwa tubuh manusia dapat diperlakukan layaknya barang dagangan yang memiliki harga dan nilai ekonomi ketika berada di tangan sindikat kejahatan.

Fenomena ini terjadi di tengah meningkatnya kebutuhan transplantasi organ di berbagai negara. Data World Health Organization (WHO) melalui Global Observatory on Donation and Transplantation (GODT) mencatat bahwa jumlah transplantasi organ di dunia terus meningkat, dari 144.302 transplantasi pada 2021 menjadi 157.494 pada 2022, kemudian 170.483 pada 2023, dan mencapai 173.727 transplantasi pada 2024. Meski angkanya terus bertambah, WHO menegaskan bahwa transplantasi yang dilakukan baru memenuhi sekitar 10 persen dari kebutuhan transplantasi organ global, sehingga jutaan pasien masih menunggu donor organ yang sah.

Kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan donor organ tersebut menciptakan ruang bagi berkembangnya praktik organ trafficking atau perdagangan organ manusia. WHO menjelaskan bahwa kelangkaan donor, ketimpangan akses layanan kesehatan, dan lemahnya pengawasan di sejumlah negara menjadi faktor yang mendorong munculnya pasar gelap organ tubuh. Kondisi ini membuktikan bahwa perdagangan organ bukan hanya persoalan kriminalitas, tetapi juga persoalan kesehatan global dan perlindungan hak asasi manusia.

Indonesia menghadapi persoalan yang tidak jauh berbeda. Kementerian Kesehatan menyatakan kebutuhan transplantasi organ, khususnya transplantasi ginjal, terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penderita penyakit ginjal kronis, sementara jumlah donor organ yang tersedia melalui mekanisme yang sah masih sangat terbatas. Ketidakseimbangan tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan jaringan perdagangan organ untuk menawarkan jalan pintas melalui transaksi ilegal yang mengorbankan masyarakat rentan.

Persoalan perdagangan organ tidak pernah berdiri sendiri karena selalu berkaitan dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Banyak korban berasal dari keluarga berpenghasilan rendah, kehilangan pekerjaan, atau terlilit utang sehingga menganggap menjual ginjal sebagai satu-satunya cara untuk bertahan hidup. Di balik keputusan tersebut, terdapat sindikat yang memperoleh keuntungan besar dengan memanfaatkan keputusasaan orang lain sebagai sumber bisnis ilegal.

Dalam perspektif hukum, tubuh manusia bukan benda yang dapat dipindahtangankan melalui transaksi ekonomi. Hak atas tubuh merupakan bagian dari hak asasi yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan wajib dilindungi oleh negara tanpa memandang kondisi ekonomi seseorang. Karena itu, perdagangan organ manusia harus dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang merampas martabat manusia demi keuntungan finansial, bukan sebagai kesepakatan sukarela antara dua pihak.

Kasus perdagangan ginjal Bekasi–Kamboja menjadi bukti paling nyata bahwa perdagangan organ manusia telah masuk ke Indonesia dalam bentuk kejahatan yang terorganisasi. Pada Juni 2023, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Perumahan Vila Mutiara Gading, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang dijadikan tempat penampungan calon pendonor ginjal sebelum diberangkatkan ke Kamboja. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan jaringan yang telah beroperasi sejak 2019 dan melibatkan puluhan pelaku dengan peran yang berbeda-beda.

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa sedikitnya 122 warga negara Indonesia telah dikirim ke Phnom Penh, Kamboja, untuk menjalani operasi pengambilan ginjal. Para korban direkrut dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, hingga Sumatera, dengan latar belakang pekerjaan seperti buruh, pedagang, pengemudi ojek, guru, petugas keamanan, bahkan lulusan perguruan tinggi. Kesamaan mereka hanyalah satu, yaitu berada dalam kondisi ekonomi yang sulit sehingga mudah dipengaruhi oleh janji uang dalam jumlah besar.

Modus yang digunakan sindikat memanfaatkan media sosial sebagai pintu masuk perekrutan korban. Pelaku membuat grup Facebook yang menawarkan donor ginjal dengan kompensasi tinggi, kemudian menghubungi calon korban melalui WhatsApp untuk menjelaskan proses keberangkatan dan jumlah uang yang akan diterima. Setiap korban dijanjikan sekitar Rp135 juta apabila bersedia menjalani operasi pengambilan ginjal di Kamboja.

Setelah korban menyatakan bersedia, mereka dibawa ke rumah penampungan di Tarumajaya untuk menunggu keberangkatan. Selama berada di lokasi tersebut, korban menjalani pemeriksaan kesehatan awal, dibuatkan paspor, diberi tempat tinggal, dan diarahkan mengenai hal-hal yang harus disampaikan kepada petugas imigrasi. Polisi menemukan bahwa korban diminta mengaku sebagai wisatawan agar perjalanan mereka tidak menimbulkan kecurigaan.

Sesampainya di Phnom Penh, korban dijemput oleh anggota jaringan yang telah menunggu di Kamboja. Mereka menjalani pemeriksaan darah, pencocokan jaringan, dan pemeriksaan fungsi ginjal sebelum operasi dilakukan di Rumah Sakit Preah Ket Mealea, salah satu rumah sakit di Phnom Penh yang disebut dalam penyidikan perkara. Setelah operasi selesai, korban menjalani masa pemulihan selama beberapa hari sebelum dipulangkan ke Indonesia dengan kondisi hanya memiliki satu ginjal.

Fakta penyidikan memperlihatkan bahwa keuntungan terbesar justru dinikmati oleh sindikat. Polisi memperkirakan jaringan perdagangan organ ini memperoleh omzet sekitar Rp24,4 miliar, sedangkan korban hanya menerima sebagian kecil dari nilai tersebut. Uang yang diterima korban umumnya habis digunakan untuk membayar utang, biaya hidup, atau kebutuhan keluarga, sementara mereka harus menanggung risiko kesehatan sepanjang hidupnya.

Yang lebih memprihatinkan, sebagian perekrut ternyata merupakan mantan korban perdagangan ginjal. Setelah menjual ginjalnya sendiri, mereka direkrut kembali untuk mencari korban baru dan memperoleh komisi dari setiap orang yang berhasil diberangkatkan ke Kamboja. Pola ini menunjukkan bahwa perdagangan organ membentuk rantai eksploitasi yang terus berkembang dengan memanfaatkan korban sebagai bagian dari jaringan kejahatan.

Kasus Bekasi–Kamboja tidak hanya meninggalkan kerugian fisik, tetapi juga dampak psikologis dan sosial bagi para korban. Banyak korban mengalami trauma, kecemasan terhadap kondisi kesehatannya, kehilangan kemampuan bekerja secara optimal, dan menghadapi stigma dari lingkungan setelah diketahui menjual organ tubuhnya. Kondisi tersebut membuktikan bahwa perdagangan organ bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan bentuk eksploitasi yang meninggalkan luka jangka panjang pada kehidupan korban.

Pengungkapan kasus ini akhirnya membawa polisi menetapkan 15 tersangka yang terdiri atas perekrut, penampung, penghubung dengan jaringan di Kamboja, hingga pihak yang membantu proses keberangkatan korban. Struktur jaringan yang rapi menunjukkan bahwa perdagangan organ manusia merupakan kejahatan transnasional terorganisasi, bukan tindakan individu yang berdiri sendiri. Fakta tersebut menjadi alasan mengapa kasus ini diproses menggunakan ketentuan tindak pidana perdagangan orang, bukan hanya pelanggaran di bidang kesehatan.

Kasus Bekasi–Kamboja memperlihatkan bahwa perdagangan organ manusia bukan sekadar pelanggaran etika kedokteran, melainkan kejahatan yang merampas hak paling mendasar yang dimiliki setiap manusia. Tubuh manusia tidak dapat diperlakukan sebagai barang yang memiliki nilai jual karena setiap orang memiliki hak atas kehidupan, kesehatan, dan martabat yang dilindungi oleh negara. Oleh sebab itu, praktik memperjualbelikan organ tubuh harus dipandang sebagai pelanggaran terhadap konstitusi, hukum pidana, dan hak asasi manusia sekaligus.

Perlindungan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28A menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya, Pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman, sedangkan Pasal 28H ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Ketiga ketentuan ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi integritas tubuh setiap warga negara dari segala bentuk eksploitasi.

Jaminan konstitusional tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang ini mengatur bahwa transplantasi organ hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan, pelayanan kesehatan, dan kepentingan medis yang sah, serta melarang segala bentuk komersialisasi organ dan jaringan tubuh manusia. Dengan demikian, hukum Indonesia membedakan secara jelas antara donor organ yang dilakukan secara sukarela untuk menyelamatkan nyawa dengan perdagangan organ yang bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Perdagangan ginjal dalam kasus Bekasi–Kamboja juga memenuhi unsur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal 1 angka 1 menjelaskan bahwa perdagangan orang meliputi perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang untuk tujuan eksploitasi, sedangkan Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa pengambilan organ tubuh manusia termasuk bentuk eksploitasi. Rangkaian perekrutan korban melalui media sosial, penampungan di Bekasi, hingga pengiriman ke Kamboja menunjukkan bahwa seluruh unsur tindak pidana perdagangan orang terpenuhi.

Persetujuan korban untuk menjual ginjal sering dijadikan alasan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sukarela. Namun, hukum TPPO memandang bahwa persetujuan tidak menghapus unsur pidana apabila diperoleh melalui penyalahgunaan posisi rentan, seperti kemiskinan, utang, kehilangan pekerjaan, atau tekanan ekonomi. Dalam perkara Bekasi–Kamboja, banyak korban mengaku menjual ginjal demi melunasi utang dan memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga mereka merupakan korban eksploitasi, bukan pelaku transaksi yang setara.

Perlindungan terhadap korban juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 9 menjamin hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, sedangkan Pasal 29 ayat (1) memberikan perlindungan terhadap kehormatan dan martabat manusia. Ketika organ tubuh diambil demi keuntungan ekonomi melalui eksploitasi, pelanggaran yang terjadi bukan hanya terhadap hukum pidana, tetapi juga terhadap hak asasi manusia.

Dalam perspektif internasional, Indonesia juga memiliki kewajiban mencegah perdagangan organ melalui Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons (Palermo Protocol) Tahun 2000. Protokol ini mengakui pengambilan organ tubuh sebagai salah satu bentuk eksploitasi dalam perdagangan orang dan mendorong negara-negara bekerja sama membongkar jaringan kejahatan lintas negara. Hal ini menjadi penting karena kasus Bekasi–Kamboja melibatkan pelaku dan korban yang berpindah lintas batas negara untuk menjalankan praktik transplantasi ilegal.

Kasus ini juga mencerminkan beberapa asas hukum yang menjadi dasar penegakan hukum di Indonesia. Asas kemanusiaan menempatkan manusia sebagai subjek hukum yang memiliki harkat dan martabat sehingga tubuh manusia tidak boleh dijadikan objek transaksi, sedangkan asas perlindungan hak asasi manusia mengharuskan negara melindungi hak hidup dan hak atas kesehatan setiap warga negara. Selain itu, asas legalitas memastikan pelaku dipidana berdasarkan aturan yang jelas, sementara asas lex specialis derogat legi generali menegaskan bahwa UU TPPO dan UU Kesehatan menjadi dasar utama penanganan perkara karena mengatur secara khusus perdagangan organ manusia.

Penegakan hukum terhadap jaringan ini berlanjut hingga persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang melalui Putusan Nomor 501/Pid.Sus/2023/PN Ckr. Dalam putusan tersebut, para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan modus perdagangan ginjal, dan pengadilan memerintahkan pembayaran restitusi kepada 24 korban dengan nilai total sekitar Rp799.542.000 sebagai bentuk pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Putusan ini menegaskan bahwa korban perdagangan organ tidak hanya berhak memperoleh keadilan melalui penghukuman pelaku, tetapi juga berhak mendapatkan pemulihan atas penderitaan fisik, psikologis, dan ekonomi yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut.

Kasus Bekasi–Kamboja menunjukkan bahwa perdagangan organ manusia tidak dapat diberantas hanya dengan menangkap pelaku. Kejahatan ini lahir dari perpaduan antara kemiskinan, rendahnya literasi hukum, tingginya kebutuhan transplantasi organ, dan lemahnya pengawasan terhadap jaringan lintas negara. Karena itu, penanganannya membutuhkan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan berorientasi pada perlindungan korban.

Pemerintah memiliki tanggung jawab utama melalui Kementerian Kesehatan untuk membangun sistem transplantasi organ yang aman, transparan, dan berbasis kemanusiaan. Setelah terungkapnya kasus perdagangan ginjal, Kementerian Kesehatan menyiapkan penguatan regulasi donor organ nasional agar transplantasi hanya dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tidak membuka ruang bagi praktik komersialisasi organ. Regulasi tersebut juga bertujuan menciptakan sistem registrasi donor dan penerima organ yang lebih akuntabel sehingga setiap proses transplantasi dapat diawasi secara ketat.

Peran aparat penegak hukum juga harus diperkuat agar perdagangan organ tidak terus berkembang melalui media sosial dan jaringan internasional. Kepolisian perlu meningkatkan patroli siber terhadap grup dan akun yang menawarkan donor organ berbayar, sedangkan Direktorat Jenderal Imigrasi harus memperketat pengawasan terhadap keberangkatan warga negara yang memiliki pola perjalanan mencurigakan. Koordinasi antara Polri, Imigrasi, Kejaksaan, dan otoritas negara lain menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai perdagangan organ lintas negara.

Perlindungan terhadap korban juga tidak boleh berhenti setelah proses persidangan selesai. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, bantuan medis, dan pemenuhan hak restitusi bagi korban perdagangan organ. Pemulihan tersebut penting karena sebagian korban kehilangan kemampuan bekerja secara optimal dan harus hidup dengan risiko kesehatan jangka panjang setelah kehilangan satu ginjal.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran besar dalam mencegah perdagangan organ manusia. Edukasi mengenai donor organ yang legal perlu diperluas agar masyarakat memahami bahwa donor organ adalah tindakan kemanusiaan yang dilakukan tanpa transaksi jual beli, sedangkan penjualan organ merupakan tindak pidana. Literasi hukum yang baik dapat mencegah masyarakat mudah percaya pada tawaran uang besar yang beredar melalui media sosial atau jaringan perantara.

Pencegahan yang paling mendasar tetap berada pada upaya mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat. Program pemberdayaan ekonomi, akses pekerjaan yang layak, bantuan sosial, dan pelayanan kesehatan harus menjangkau kelompok masyarakat yang paling rentan menjadi sasaran sindikat perdagangan orang. Selama kemiskinan masih menjadi alasan seseorang menjual bagian tubuhnya untuk bertahan hidup, perdagangan organ akan selalu menemukan korban baru.

Pada akhirnya, perdagangan organ manusia bukan hanya persoalan hukum pidana, tetapi persoalan tentang bagaimana sebuah negara menghargai martabat setiap warganya. Tubuh manusia tidak boleh menjadi alat untuk memperkaya jaringan kejahatan, dan tidak ada keadaan ekonomi apa pun yang dapat membenarkan praktik memperjualbelikan organ tubuh manusia. Kemanusiaan tidak pernah memiliki harga, karena ketika nilai tubuh manusia ditentukan oleh uang, yang hilang bukan hanya satu organ, melainkan juga nilai kemanusiaan yang menjadi dasar berdirinya hukum dan negara.