Konten dari Pengguna

Mengapa Hak Cipta Masih Dianggap Formalitas di Era Digital?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Sereida Oktavia Sibarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar: CHATGPT AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: CHATGPT AI

Perkembangan teknologi digital membuat setiap orang dapat mengakses, menyimpan, dan membagikan berbagai karya hanya dalam hitungan detik. Lagu dijadikan latar video TikTok, ilustrasi diunggah ulang ke Instagram, video dipotong lalu disebarkan ke berbagai platform, bahkan buku dan skripsi dapat berubah menjadi file PDF yang beredar tanpa izin pemiliknya. Kemudahan tersebut memang memperluas akses terhadap informasi, tetapi juga melahirkan kebiasaan baru yang sering mengabaikan hak pencipta.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menganggap hak cipta hanyalah formalitas administrasi atau sekadar urusan mendaftarkan karya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Tidak sedikit pelaku usaha mengambil foto produk orang lain untuk promosi, kreator konten mengunggah ulang video viral demi mendapatkan penonton, sementara mahasiswa masih menganggap menyalin karya ilmiah sebagai hal yang lumrah. Padahal, tindakan tersebut dapat melanggar hak moral maupun hak ekonomi pencipta yang dilindungi hukum Indonesia.

Secara yuridis, hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini menegaskan bahwa perlindungan hak cipta lahir sejak karya diciptakan, bukan sejak karya tersebut didaftarkan.

Hak eksklusif tersebut terdiri atas dua bagian penting, yaitu hak moral dan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Hak Cipta. Hak moral yang dijelaskan dalam Pasal 5 memberikan hak kepada pencipta untuk tetap dicantumkan namanya, mempertahankan keutuhan ciptaan, serta menolak perubahan yang merusak kehormatan atau reputasinya. Sementara itu, Pasal 8 memberikan hak ekonomi kepada pencipta untuk memperoleh manfaat finansial melalui penerbitan, penggandaan, distribusi, pertunjukan, komunikasi kepada publik, maupun pemberian lisensi atas karya tersebut.

Perlindungan hak cipta dibangun di atas beberapa asas hukum yang menjadi fondasi sistem Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Asas deklaratif menegaskan bahwa perlindungan lahir secara otomatis, asas hak eksklusif memberikan kewenangan penuh kepada pencipta atas penggunaan ciptaannya, sedangkan asas keadilan menjaga keseimbangan antara hak pencipta dan kepentingan masyarakat. Selain itu terdapat asas kemanfaatan, asas kepastian hukum, asas perlindungan hukum, dan asas teritorialitas yang memastikan karya warga Indonesia juga diakui melalui kerja sama internasional.

Perlindungan tersebut juga memiliki dasar konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28C ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui ilmu pengetahuan, seni, dan budaya, sedangkan Pasal 28D ayat (1) memberikan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara. Pasal 28H ayat (4) turut mengakui hak milik setiap orang, termasuk hak atas kekayaan intelektual sebagai benda tidak berwujud.

Selain UU Hak Cipta, pemerintah menerbitkan PP Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pengelolaan royalti lagu dan musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Aturan ini bertujuan memastikan pencipta memperoleh royalti dari penggunaan karya mereka di konser, restoran, hotel, televisi, radio, maupun platform digital. Kehadiran LMKN menjadi bukti bahwa perlindungan hak cipta tidak berhenti pada penciptaan karya, tetapi juga menjamin distribusi manfaat ekonomi secara adil.

Indonesia juga terikat pada berbagai instrumen hukum internasional yang memperkuat perlindungan hak cipta. Berne Convention memperkenalkan prinsip perlindungan otomatis terhadap karya sastra dan seni, TRIPS Agreement mewajibkan negara anggota WTO menyediakan mekanisme penegakan hukum yang efektif, sedangkan WIPO Copyright Treaty memperluas perlindungan terhadap karya yang didistribusikan melalui internet dan platform digital. Ketiga instrumen tersebut menjadi alasan mengapa sistem hak cipta Indonesia terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan ekonomi kreatif.

Meskipun regulasi Indonesia tergolong lengkap, persoalan terbesar justru terletak pada rendahnya literasi hukum masyarakat. Banyak orang memahami bahwa karya tidak boleh di jiplak, tetapi tidak mengetahui bahwa penggunaan lagu, foto, video, atau tulisan untuk kepentingan komersial juga memerlukan izin pemegang hak cipta. Ketidaktahuan inilah yang kemudian melahirkan berbagai sengketa hak cipta di Indonesia, mulai dari industri musik hingga dunia akademik.

Maraknya pelanggaran hak cipta di Indonesia menunjukkan bahwa aturan hukum yang lengkap belum tentu diikuti oleh kesadaran hukum masyarakat. Sengketa yang muncul tidak hanya melibatkan musisi atau penulis terkenal, tetapi juga seniman, kreator konten, mahasiswa, hingga pelaku usaha. Lima kasus berikut menjadi bukti bahwa hak cipta memiliki dampak nyata terhadap kehidupan sehari-hari dan perkembangan ekonomi kreatif.

Kasus pertama adalah sengketa lagu Nuansa Bening antara Vidi Aldiano dengan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang menjadi perhatian publik pada 2025. Keenam menggugat Vidi sebesar Rp24,5 miliar karena menilai lagu tersebut digunakan dalam konser, iklan, dan distribusi digital di luar izin yang pernah diberikan pada saat rekaman album. Gugatan didasarkan pada Pasal 8 dan Pasal 9 UU Hak Cipta mengenai hak ekonomi pencipta dan kewajiban memperoleh izin untuk penggunaan komersial.

Perkara tersebut akhirnya diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena gugatan dianggap kurang pihak sehingga hakim tidak memeriksa pokok sengketa hak ciptanya. Putusan ini penting dipahami karena NO bukan berarti Vidi dinyatakan tidak melanggar hak cipta, melainkan perkara berhenti pada aspek hukum acara. Kasus ini mengajarkan bahwa lisensi rekaman berbeda dengan lisensi penggunaan komersial dan pembayaran royalti dalam industri musik.

Kasus kedua berasal dari dunia seni rupa melalui sengketa antara ahli waris Henk Ngantung dengan PT Grand Indonesia. Ahli waris menggugat penggunaan siluet Tugu Selamat Datang sebagai identitas visual pusat perbelanjaan karena dianggap memanfaatkan sketsa karya Henk Ngantung untuk kepentingan komersial tanpa izin. Pengadilan mengakui sketsa tersebut sebagai ciptaan yang dilindungi Pasal 40 UU Hak Cipta sehingga karya seni di ruang publik tetap memiliki hak moral dan hak ekonomi.

Kasus ketiga adalah sengketa Gen Halilintar dengan PT Nagaswara mengenai lagu Lagi Syantik. Video cover lagu tersebut diunggah ke YouTube, dimonetisasi, dan menghasilkan keuntungan tanpa lisensi dari pemegang hak cipta. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 menghukum Gen Halilintar membayar ganti rugi sebesar Rp300 juta, sekaligus menegaskan bahwa cover lagu yang menghasilkan keuntungan ekonomi tidak termasuk penggunaan bebas.

Kasus keempat terjadi pada dunia sastra melalui maraknya pembajakan novel Laskar Pelangi karya Andrea Hirata. Novel tersebut diperbanyak dalam bentuk buku bajakan, fotokopi, hingga file PDF ilegal yang beredar luas melalui internet dan marketplace tanpa izin penulis maupun penerbit. Tindakan tersebut melanggar Pasal 9 UU Hak Cipta mengenai hak memperbanyak dan mendistribusikan ciptaan serta merugikan industri penerbitan nasional.

Keempat kasus tersebut memperlihatkan bahwa objek perlindungan hak cipta sangat beragam, mulai dari lagu, lukisan, video digital, novel, hingga karya ilmiah. Persamaannya terletak pada penggunaan karya tanpa menghormati hak pencipta, baik untuk memperoleh keuntungan ekonomi maupun demi kepentingan pribadi. Hal ini membuktikan bahwa pelanggaran hak cipta bukan lagi persoalan individu, melainkan tantangan besar bagi perkembangan ekonomi kreatif Indonesia.

Pada akhirnya, hak cipta bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk penghargaan terhadap kreativitas manusia yang memiliki nilai moral dan ekonomi. Pemerintah perlu memperkuat edukasi mengenai hak cipta sejak sekolah dan perguruan tinggi, sementara platform digital harus lebih aktif melindungi karya dari penggunaan tanpa izin. Masyarakat juga perlu membiasakan diri meminta izin, mencantumkan sumber, membayar royalti jika menggunakan karya secara komersial, dan tidak menjadikan budaya copy-paste sebagai sesuatu yang wajar demi terciptanya ekosistem kreatif yang adil dan berkelanjutan.