Konten dari Pengguna

Mengapa Kepercayaan Publik Menjadi Fondasi Sistem Perpajakan?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Sereida Oktavia Sibarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar: CHATGPT AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: CHATGPT AI

Membayar pajak sering dipahami sebagai kewajiban yang harus dipenuhi setiap warga negara, tetapi tidak semua masyarakat melihat pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan. Di tengah meningkatnya kebutuhan negara untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial, muncul pertanyaan apakah masyarakat benar-benar percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan dikelola untuk kepentingan bersama. Pertanyaan ini menunjukkan bahwa persoalan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan besarnya penerimaan negara, tetapi juga menyangkut hubungan kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

Kepercayaan publik menjadi fondasi penting dalam sistem perpajakan karena kepatuhan tidak dapat dibangun hanya melalui aturan yang bersifat memaksa. Negara memang memiliki kewenangan memungut pajak berdasarkan undang-undang, tetapi keberhasilan pemungutan pajak sangat dipengaruhi oleh keyakinan masyarakat bahwa sistem tersebut dijalankan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Ketika kepercayaan melemah, kepatuhan pajak cenderung berubah menjadi kewajiban yang dilakukan karena takut terhadap sanksi, bukan karena kesadaran sebagai warga negara.

Secara hukum, pengertian pajak diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tidak memberikan imbalan secara langsung, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan ini dipertegas oleh Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa harus diatur dengan undang-undang sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga negara.

Komitmen memperbaiki sistem perpajakan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mendorong sistem perpajakan lebih berkeadilan, memperluas basis pajak, dan meningkatkan kepatuhan sukarela. Selain itu, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan perpajakan yang cepat, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif. Reformasi administrasi juga didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang menjadi dasar pembangunan sistem Coretax DJP, sementara Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan perlindungan terhadap data wajib pajak.

Dalam hukum perpajakan, terdapat beberapa asas yang menjadi dasar terciptanya kepercayaan publik. Asas keadilan menghendaki setiap wajib pajak dikenai pajak sesuai kemampuan ekonominya (ability to pay), sedangkan asas kepastian hukum menjamin aturan perpajakan harus jelas dan mudah dipahami. Sementara itu, asas kemanfaatan, transparansi, dan akuntabilitas menuntut agar penerimaan pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pentingnya kepercayaan publik juga tercermin dalam posisi pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Berdasarkan dokumen APBN KiTa 2025, hingga akhir Agustus 2025 penerimaan pajak mencapai Rp1.135,4 triliun atau sekitar 54,7 persen dari target penerimaan pajak tahun 2025, sedangkan pendapatan negara secara keseluruhan mencapai Rp1.618,7 triliun. Penerimaan tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pembangunan infrastruktur, subsidi energi, dan berbagai program prioritas nasional yang manfaatnya dirasakan masyarakat.

Besarnya kontribusi pajak terhadap APBN membuat kepatuhan masyarakat menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan nasional. Direktorat Jenderal Pajak terus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui penyederhanaan administrasi, digitalisasi pelayanan, dan edukasi perpajakan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan pengawasan dan sanksi, tetapi juga berusaha membangun kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Salah satu bentuk reformasi tersebut adalah peluncuran Coretax DJP pada Januari 2025 sebagai sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, restitusi, dan administrasi faktur pajak dalam satu platform digital. Pemerintah berharap sistem ini meningkatkan efisiensi pelayanan, mengurangi biaya kepatuhan, dan menciptakan administrasi perpajakan yang lebih transparan. Namun, implementasi awal Coretax justru menimbulkan berbagai gangguan, seperti kesulitan masuk ke akun, data yang tidak tersinkronisasi, pelaporan SPT yang gagal, hingga keterlambatan penerbitan faktur pajak elektronik.

Permasalahan Coretax mendapat perhatian dari Ombudsman Republik Indonesia karena dinilai berpotensi menimbulkan maladministrasi dalam pelayanan perpajakan. Ombudsman meminta Direktorat Jenderal Pajak segera memperbaiki sistem, membuka kanal pengaduan yang efektif, dan memastikan hak wajib pajak tetap terlindungi selama masa transisi digital. Sorotan serupa juga disampaikan Komisi XI DPR RI yang meminta pemerintah mempercepat penyelesaian gangguan Coretax serta mempertimbangkan relaksasi sanksi administrasi bagi wajib pajak yang terdampak masalah sistem.

Reformasi perpajakan juga diwujudkan melalui kebijakan pemadanan NIK menjadi NPWP untuk menciptakan identitas tunggal dalam administrasi perpajakan. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan layanan dan meningkatkan akurasi data, tetapi sebagian masyarakat masih mengalami kendala validasi dan perbedaan data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan digitalisasi sangat bergantung pada sinkronisasi data, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, meningkatnya digitalisasi juga diikuti munculnya berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Pelaku memanfaatkan WhatsApp, SMS, surat elektronik, maupun aplikasi palsu berformat APK dengan alasan aktivasi Coretax atau pembaruan data perpajakan untuk memperoleh informasi pribadi masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah meminta kode OTP, PIN, kata sandi, ataupun mengirim aplikasi di luar kanal resmi pemerintah sehingga masyarakat diminta lebih waspada terhadap penipuan digital.

Hubungan antara kepercayaan publik dan kepatuhan pajak juga dijelaskan oleh OECD melalui konsep tax morale. OECD menyebut bahwa kemauan masyarakat membayar pajak dipengaruhi oleh kepercayaan kepada pemerintah, persepsi terhadap keadilan sistem pajak, kualitas pelayanan publik, dan transparansi pengelolaan penerimaan negara. Artinya, kepatuhan pajak akan lebih kuat apabila masyarakat percaya bahwa pemerintah mengelola pajak secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab.

Kasus Coretax, pemadanan NIK menjadi NPWP, dan maraknya penipuan yang mengatasnamakan DJP memberikan pelajaran bahwa reformasi perpajakan tidak cukup hanya menghadirkan teknologi baru. Pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan didukung pelayanan publik yang responsif, perlindungan data pribadi, transparansi anggaran, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat. Reformasi perpajakan pada akhirnya bukan sekadar reformasi teknologi, melainkan reformasi tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada kepercayaan publik.

Kepercayaan publik merupakan fondasi utama sistem perpajakan karena menjadi dasar lahirnya kepatuhan sukarela masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pajak sebagai kontribusi wajib yang diatur dalam UUD 1945 dan UU KUP tidak hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk memungut pajak, tetapi juga mewajibkan negara mengelola penerimaan pajak secara adil, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus memperbaiki kualitas pelayanan perpajakan dan meningkatkan transparansi penggunaan pajak, sementara masyarakat perlu meningkatkan literasi perpajakan agar kepatuhan tumbuh sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan nasional.