Mengapa Perempuan Selalu Dituntut Menjadi Sempurna?

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Putri Sereida Oktavia Sibarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menjadi perempuan sering kali terasa seperti hidup dengan daftar aturan yang tidak pernah selesai. Sejak kecil, perempuan diajarkan untuk menjadi anak yang penurut, menjaga sikap, menjaga nama baik keluarga, dan tidak boleh membantah orang tua. Ketika dewasa, tuntutan itu justru bertambah menjadi istri yang taat, ibu yang sempurna, pekerja yang sukses, tetapi tetap harus mengurus rumah tanpa mengeluh.
Ironisnya, apa pun pilihan perempuan selalu dianggap salah. Ketika seorang perempuan melawan suami karena mempertahankan harga dirinya, ia dicap sebagai istri durhaka, sedangkan ketika membela pendapatnya kepada orang tua, ia dianggap anak yang tidak tahu diri. Seolah-olah perempuan hanya dihargai ketika terus mengalah dan mengorbankan dirinya sendiri.
Standar ganda terhadap perempuan juga terlihat dari cara masyarakat memperlakukan tubuh mereka. Perempuan bertubuh gemuk dianggap rakus dan tidak mampu menjaga diri, sementara perempuan yang kurus justru ditanya apakah tidak bahagia setelah menikah atau tidak diperhatikan suaminya. Apa pun bentuk tubuhnya, perempuan tetap menjadi sasaran komentar yang sering kali melukai harga diri dan kesehatan mental.
Cara perempuan berpakaian pun masih dijadikan ukuran moral. Perempuan yang mengenakan pakaian di atas lutut untuk berbelanja atau berkumpul bersama teman sering diberi label perempuan murahan, sedangkan perempuan yang berteman atau bercerita dengan laki-laki lain mudah dicap genit atau "gatal." Penilaian seperti ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memberikan standar moral yang jauh lebih ketat kepada perempuan dibandingkan laki-laki.
Pilihan hidup perempuan juga tidak pernah benar-benar dihormati. Perempuan yang memilih fokus mengejar pendidikan dan karier hingga usia tiga puluh tahun sering mendengar komentar bahwa terlalu sibuk bekerja akan membuat laki-laki minder dan sulit mendapatkan jodoh. Padahal setiap orang memiliki hak yang sama untuk menentukan masa depannya tanpa diukur dari status pernikahan ataupun usia.
Tekanan serupa dialami perempuan Indonesia yang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Banyak TKW tidak bisa pulang selama bertahun-tahun karena kontrak kerja, persoalan dokumen, atau aturan pemberi kerja, tetapi masyarakat justru menganggap mereka tidak menyayangi anak dan keluarganya. Orang lebih mudah menghakimi ketidakhadiran seorang ibu daripada memahami pengorbanannya demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Setelah menikah, tuntutan terhadap perempuan semakin berat. Perempuan yang belum memiliki anak sering dianggap mandul, menjadi aib keluarga, bahkan dijadikan penyebab keretakan rumah tangga, padahal persoalan kesuburan bisa berasal dari perempuan maupun laki-laki. Ketika akhirnya menjadi ibu, perempuan yang mengalami baby blues juga masih sering dianggap lemah, kurang bersyukur, atau terlalu berlebihan.
Pekerjaan perempuan di rumah pun masih sering dipandang sebelah mata. Ketika suami pulang dan makanan belum tersedia, ibu rumah tangga sering ditanya, "Seharian di rumah ngapain saja?," seolah mengurus rumah bukan pekerjaan yang melelahkan. Padahal pekerjaan domestik berlangsung tanpa jam kerja dan tanpa hari libur karena perempuan harus memasak, mencuci, membersihkan rumah, mengurus anak, hingga memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga.
Standar moral terhadap perempuan semakin terlihat ketika terjadi perselingkuhan atau kehamilan di luar pernikahan. Perempuan hampir selalu menerima hujatan lebih besar dibandingkan laki-laki, meskipun kesalahan dilakukan oleh dua pihak. Perempuan yang hamil sebelum menikah sering dianggap mempermalukan keluarga, sedangkan tanggung jawab laki-laki justru lebih mudah dilupakan.
Lebih menyakitkan lagi, perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual masih sering disalahkan. Di beberapa kasus di Indonesia, korban bahkan didorong menikah dengan pelaku demi menjaga nama baik keluarga, padahal keputusan tersebut hanya memperpanjang trauma korban. Korban kehilangan hak untuk pulih karena masyarakat lebih sibuk menyelamatkan reputasi daripada melindungi martabat perempuan.
Kenyataan tersebut sebenarnya bertentangan dengan hukum Indonesia. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin hak atas perlindungan hukum yang adil dan Pasal 28I ayat (2) melarang segala bentuk diskriminasi. Perlindungan itu diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta ratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Sayangnya, hukum belum sepenuhnya mengubah cara pandang masyarakat terhadap perempuan. Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia, yang menunjukkan bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius. Angka tersebut membuktikan bahwa perempuan bukan hanya menghadapi kekerasan fisik dan seksual, tetapi juga kekerasan psikis, ekonomi, serta kekerasan verbal yang sering dianggap sebagai hal biasa.
Berbagai kasus di Indonesia memperlihatkan bagaimana standar ganda itu bekerja dalam kehidupan nyata. Korban pelecehan seksual yang dipaksa menikah dengan pelaku, body shaming terhadap figur publik perempuan, stigma terhadap pekerja migran perempuan yang lama tidak pulang, anggapan bahwa baby blues hanyalah drama, hingga hujatan terhadap perempuan dalam kasus perselingkuhan menunjukkan bahwa perempuan masih lebih sering dihakimi daripada dipahami. Persoalan-persoalan tersebut bukan kejadian yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari budaya yang terus menempatkan perempuan sebagai pihak yang paling mudah disalahkan.
Masalah ini juga terjadi di tingkat global. Di Afghanistan, jutaan anak perempuan kehilangan hak untuk bersekolah setelah pemerintah Taliban melarang perempuan mengakses pendidikan menengah dan perguruan tinggi, sehingga banyak perempuan kehilangan kesempatan belajar, bekerja, dan menentukan masa depannya. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa ketika hak perempuan dibatasi, yang hilang bukan hanya pendidikan, tetapi juga masa depan satu generasi.
Perempuan tidak membutuhkan tuntutan untuk menjadi sempurna agar layak dihormati. Mereka membutuhkan ruang untuk didengar, dipahami, dan diperlakukan setara sebagai manusia yang memiliki hak, martabat, dan kebebasan yang sama. Perubahan harus dimulai dari keluarga, masyarakat, media, dan pemerintah dengan menghentikan budaya menghakimi perempuan, memperkuat penegakan hukum terhadap diskriminasi dan kekerasan berbasis gender, serta membangun lingkungan yang mendukung perempuan untuk hidup tanpa harus terus membuktikan bahwa dirinya sudah cukup sempurna.
