Juara SPBE Riau, Saatnya Data ASN Dumai Ikut Juara
Tulisan dari qhoirunuissa putrie tetelepta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Awal Februari 2026, tiga lulusan sekolah kedinasan transportasi menerima SK CPNS di kantor BKPSDM Kota Dumai. Sekda Fahmi Rizal berpesan agar mereka menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme sebagai pelayan publik. Seremoni sederhana itu menyimpan pekerjaan yang jarang terlihat: sebelum ketiganya bekerja, nama, ijazah, jabatan, dan lokasi tugas mereka harus tercatat rapi di sistem kepegawaian daerah dan nasional. Kini bayangkan pekerjaan yang sama dikalikan ribuan orang dalam waktu kurang dari setahun. Di situlah ujian sesungguhnya digitalisasi manajemen ASN di Dumai.
Dalam soal pemerintahan digital, Dumai sebenarnya sedang berada di puncak. Kementerian PANRB menetapkan indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Dumai tahun 2025 sebesar 4,02 dengan predikat "sangat baik", sekaligus menempatkannya di peringkat pertama se-Provinsi Riau selama tiga tahun berturut-turut. Kenaikannya pun konsisten, dari 2,63 pada 2022 menjadi 3,43, lalu 3,90, hingga 4,02. Prestasi ini patut diapresiasi, tetapi perlu dibaca dengan jernih. Indeks SPBE mengukur kematangan pemerintahan digital secara umum, sehingga belum tentu mencerminkan seberapa akurat data ribuan pegawai yang menggerakkan pemerintahan itu.
a. Ribuan Pegawai Baru, Ribuan Rekam Data Baru
Tantangan terbesar Dumai justru lahir dari kabar baik: penataan tenaga honorer. Pada Juni 2025 Wali Kota Paisal melantik 1.595 honorer sebagai PPPK tahap pertama, sebulan setelah 266 CPNS formasi 2024 menerima SK. Pada Januari 2026 giliran 1.186 orang menerima SK PPPK paruh waktu. Menurut Wali Kota, kini terdapat 4.736 PPPK di lingkungan Pemko Dumai, angka yang bahkan melampaui jumlah seluruh PNS Dumai pada 2019, yakni 4.087 orang menurut BPS. Setiap pegawai baru membawa rekam data baru, dan data itulah yang menentukan gaji, tunjangan, penempatan, serta jenjang kariernya. Gelombang pengangkatan ASN baru dan tren indeks SPBE Kota Dumai (diolah penulis). Akurasi data itu juga menyangkut uang daerah. Seluruh PPPK Dumai digaji melalui APBD dengan anggaran sekitar Rp76 miliar pada 2026, atau kira-kira Rp6,4 miliar setiap bulan. Pada saat yang sama, UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah membatasi belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari belanja APBD, dengan masa penyesuaian yang berakhir pada 2027. Di tengah tekanan itu, Pemko Dumai masih membutuhkan dokter spesialis dan tenaga akuntan, sehingga hanya mengusulkan 50 formasi CPNS untuk 2026. Keputusan sesulit ini hanya bisa adil bila dihitung dari data jabatan, beban kerja, dan kinerja yang benar-benar mutakhir.
b. Amanat Pasal 63: Satu Data, Bukan Banyak Aplikasi
Arah hukumnya sebenarnya sudah tegas. Pasal 63 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebut digitalisasi manajemen ASN bertujuan menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi proses serta keputusan, menyediakan layanan digital yang terintegrasi secara nasional, dan wajib menjaga kerahasiaan serta keamanan siber. Pasal 71 bahkan menargetkan pelaksanaannya secara nasional dalam satu tahun. Di Dumai, pegawai kini berhadapan dengan sejumlah layanan, mulai dari SIMPEG daerah, SKP online, e-kinerja BKN, SIASN, hingga MyASN. Ragam aplikasi itu baru bermanfaat penuh bila semuanya bersandar pada satu data yang sama. Tanpa itu, digitalisasi hanya memindahkan antrean berkas dari meja ke layar.
c. Kota Luas, Presensi Harus Cerdas
Digitalisasi juga harus peka terhadap kondisi wilayah. Dumai adalah salah satu kota dengan wilayah terluas di Indonesia, lebih dari 2.000 kilometer persegi, dengan kecamatan pinggiran seperti Medang Kampai, Sungai Sembilan, dan Bukit Kapur. Guru, tenaga kesehatan, dan petugas lapangan tidak selalu bekerja di satu gedung, sehingga presensi berbasis lokasi harus mengenali titik tugas masing-masing. Di sisi lain, sistem yang longgar mudah diakali. Tahun ini kasus di Kabupaten Brebes, ketika ribuan ASN diduga memalsukan presensi dengan aplikasi pihak ketiga dan terbongkar karena absensi tetap tercatat saat server dimatikan, menjadi peringatan keras. Presensi yang adil bagi pegawai lapangan sekaligus sulit dimanipulasi adalah wujud nyata nilai akuntabel dalam BerAKHLAK.
d. Data Rapi sebagai Penjaga Merit
Data yang tertata juga menjadi penjaga sistem merit. Sejak KASN dibubarkan, pengawasan merit dipegang oleh kementerian dan lembaga yang juga menjalankan kebijakan kepegawaian. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada 16 Oktober 2025 kemudian memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas ASN paling lama dua tahun. Sembari menunggu, Pemko Dumai dapat memulai dari rumah sendiri, misalnya seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi yang hasilnya sudah diumumkan di laman BKPSDM. Kebiasaan baik itu tinggal diperluas: setiap promosi dan mutasi semestinya dapat ditelusuri ke data kinerja dan kompetensi yang dapat diuji.
e. Tiga Langkah Agar Data Ikut Juara
Ada tiga langkah yang bisa segera ditempuh Pemko Dumai tanpa membentuk lembaga atau jabatan baru. Langkah ini cukup menegaskan aturan dan memaksimalkan sistem yang sudah ada. Pertama, menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Satu Data Kepegawaian agar data setiap ASN baru diinput sekali sejak SK terbit, lalu tersinkron otomatis antara SIMPEG Dumai dan SIASN. Kedua, menghubungkan presensi berbasis titik tugas dengan e-kinerja dan TPP, kemudian mengaudit anomalinya setiap triwulan. Ketiga, menyusun proyeksi formasi dan belanja pegawai berbasis data agar target 30 persen tercapai tanpa mengorbankan layanan dasar. Dengan cara ini, digitalisasi berubah dari sekadar daftar aplikasi menjadi alat keadilan bagi pegawai.
Dumai sudah membuktikan diri sebagai juara pemerintahan digital di Riau. Kini saatnya prestasi itu turun ke hal yang paling dekat dengan pegawai: data yang benar, gaji yang tepat, dan karier yang ditentukan oleh kinerja. Ketika data ASN ikut juara, pelayanan kepada warga "Kota Idaman" pun akan ikut naik kelas.
Sumber Data
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang
Aparatur Sipil Negara, Pasal 63 dan Pasal 71.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
InfoPublik / MC Kota Dumai. (7 Februari 2026). "Pemko Dumai Perkuat Layanan Transportasi melalui Penambahan CPNS Dinas Perhubungan."
InfoPublik. (14 Januari 2026). "Wali Kota Dumai Serahkan SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Formasi 2025."
RRI.co.id. (Januari 2026). "Indeks SPBE Kota Dumai 2025 Capai 4,02."
BKN Kanreg XII Pekanbaru. (27 Mei 2025). "Penyerahan SK CPNS Kota Dumai: 266 ASN Resmi Mengemban Tugas Pelayanan Publik."
Halodumai.com. (2025). "Tahap 1 Sekitar 1.595 Honorer Dilantik jadi PPPK."
Tribunpekanbaru.com. (2026). "Beban Belanja PPPK Capai Rp76 Miliar, Pemko Dumai Klaim Gaji Selalu Dibayar Tepat Waktu" dan "Seleksi CPNS 2026, Pemko Dumai Telah Ajukan Kebutuhan ASN Sebanyak 50 Formasi."
BPS Kota Dumai. (2020). Statistik Daerah Kota Dumai 2020.
Mahkamah Konstitusi RI. (2025). Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024. mkri.id.
Ulasan.co. (2026). "Skandal Ribuan ASN Absen Fiktif Berujung Pengembalian TPP dan Proses Hukum."

