Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access) pada sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
LIMS merupakan sistem manajemen penyadapan yang digunakan untuk mengelola proses intersepsi komunikasi dalam rangka penegakan hukum. Dalam perkara ini, sistem tersebut diduga disalahgunakan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon untuk disadap tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Asep mengatakan, ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan Polri.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11).
Asep menjelaskan, dugaan penyalahgunaan sistem LIMS itu berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Tidak hanya memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.