Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin mengatakan, penyadapan ilegal yang diungkap Bareskrim tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), LSM, hingga pengusaha.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Kabareskrim.
Ia menjelaskan, penyadapan tersebut diduga dilakukan pada periode 2025 hingga 2026 dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum.
"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum," jelasnya.
Selain melakukan penyadapan, para tersangka juga diduga menghapus file hasil sadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus saksi.