Tiga jenderal polisi yang menjadi tersangka terkait kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto kini ditahan di rutan Mabes Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Saprudin menyatakan bahwa 3 tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
"Para tersangka diduga melakukan penyadapan sejak 2025, tanpa proses penegakan hukum," kata Asep.