Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Izzat Darwazah, Pengkaji Sejarah Kenabian dalam Perspektif Alquran (Part 1)
13 Mei 2020 9:20 WIB
Tulisan dari Quran Buddy Indonesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam khazanah tafsir, terdapat dua model yang dikenalkan sampai saat ini yaitu tafsir tajzi’i atau tahlili dan tafsir maudhu’i. Tafsir tahlili adalah susunan kitab tafsir yang di dalamnya dimulai dari awal surat hingga akhir surat Alquran. Sedangkan tafsir maudhu'i adalah susunan kitab tafsir yang disusun berdasarkan tematik.
ADVERTISEMENT
Seiring perkembangan zaman dan terjadinya perubahan realitas, tafsir tahlili mulai meredup. Ia dinilai kurang memadai untuk menjawab berbagai persoalan kehidupan umat Islam belakangan yang tentu saja berbeda dengan persoalan yang dihadapi perumus tafsir tahlili saat itu.
Kemudian, muncul model penafsiran baru yaitu tafsir maudhu’i. Saat mulai populer, dunia Islam dihebohkan oleh gerakan para pemikir orientalis Alquran dalam menyemarakan kembali bentuk susunan Alquran Nuzuli atau model klasik.
Salah satu karya yang terkenal saat itu ialah karya Theodor Noldeke yang berjudul Tarikh Alquran. Saat itu Noldeke berusaha menampilkan memori perdebatan masa lalu dengan para pemikir Muslim kontemporer agar mendiskusikan kembali mengenai tafsir maudhu’i.
Terlepas dari adanya pro dan kontra atas Alquran Nuzuli, beberapa pemikir Muslim telah melangkah lebih jauh dengan menulis tafsir berdasarkan Alquran Nuzuli, seperti Sayyid Qutub, Aisyah Abdurrahman, Muhammad Izzat Darwazah, Abdul Qadir Malahisy, As’ad Ahmad Ali, Abdurrahman Hasan Hambakah, Muhammad Abid al-Jabiri, Ibnu Qarnas, dan Quraish Shihab.
ADVERTISEMENT
Pemikir asal Palestina ini menawarkan prinsip dalam tafsirnya bahwa Alquran merupakan satu-satunya kitab suci yang memiliki hubungan logis dengan tiga dimensi sejarah kenabian yaitu masyarakat Arab pra-kenabian, Nabi Muhammad pribadi, dan era kenabian Muhammad.
Lantas siapakah Izzat Darwazah? Bagaimana gagasan intelektual yang telah ia taruhkan dalam kitab tafsir al-Tafsir al-Hadits?
Sekilas Perjalanan Hidup Izzat Darwazah
Nama lengkapnya adalah Muhammad Izzat Ibn Abdul Hadi Ibn Darwis Ibn Ibrahim Ibn Hasan Darwazah. Ia dilahirkan pada 11 Syawal 1305 H atau Juni 1887 di kota Nablus, Palestina. Ia menetap di Damaskus sampai tutup usia pada tahun 1984.
Pada tahun 1906, ia mengenyam pendidikannya di Madrasah al-Rusydiyyah. Madrasah ini dikenal sebagai pendidikan tertinggi di kota Nablus kala itu. Menurut Aksun Wijaya dalam bukunya Sejarah Kenabian dalam Perspektif Tafsir Nuzuli Muhammad Izzat Darwazah, pendidikannya terhenti di usia 16 tahun karena persoalan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Meski ia tak duduk di bangku formal, namun semangatnya tak surut. Sambil melakukan aktivitas kerja, ia belajar secara otodidak. Penulis belum menemukan referensi secara utuh tentang guru yang berpengaruh dalam hidupnya. Dari beberapa sumber informasi yang ditemukan, ia banyak membaca kitab klasik dan modern yang berbahasa asing.
Dimulai dengan mempelajari bidang sastra, ilmu eksakta, filsafat Barat seperti Herbert Spencer, kajian pemikir modern Muslim seperti Muhammad Abduh, Rasyid Ridha, Musthafa Shadiq Rafi’i dan masih banyak lagi.
Ia juga gemar membaca karya-karya berbahasa Turki dan Prancis. Menurut Aksin, pada tahun 1960, Darwazah terpilih menjadi anggota lembaga surat menyurat berbahasa Arab di Mesir. Ia adalah Majelis Tinggi untuk bidang seni sastra, dan ilmu sosial. Karirnya memuncak sampai ia dituduh karena terlibat revolusi, Darwazah ditahan.
ADVERTISEMENT
Ia ditahan di Mazzah selama 4 bulan, dan 1 tahun di Qal’ah. Sekitar lima tahun, ia mulai menghafal Alquran dan menulis beberapa karya selama ia ditahan di Damaskus.
Ada tiga karya yang ia tulis yaitu ‘Ashr al-Nabi wa Bi’atuhu Qabla al-Bi’tsah min al-Quran, kedua, Sirah al-Rasul min al-Quran, dan Dustur al-Quran fi Syu’unil Hayah. Mengenai karya tafsirnya yang monumental, al-Tafsir al-Hadits: Tartib al-Suwar Hasaba al-Nuzul sebanyak dua jilid telah ia tulis pada tahun 1961-1964.
Tafsir Nuzuli-Maudhu’i: Menafsir Sejarah Kenabian
Sebenarnya, sebelum Darwazah hadir dengan karya monumentalnya al-Tafsir al-Hadits, telah muncul para sejarawan sebelumnya yang menggunakan Alquran dalam mengkaji sejarah kenabian Muhammad SAW, mereka adalah Theodor Noldeke dengan karyanya Tarikh al-Quran, kemudian disusul oleh Montgomery Watt dengan karyanya Muhammad fi Makkah Muhammad fi Madinah.
ADVERTISEMENT
Namun, keduanya banyak menyinggung sisi sejarah dibandingkan dengan isi dari Alquran tersebut. Menurut Ismail al-Kailani dalam bukunya al-Mujahid al-Buhhathah; Muhammad Izzat Darwazah menyebutkan, dua disiplin keilmuan yang dimiliki Darwazah (sejarah-tafsir) menjadi arah dan kecenderungan Darwazah dan bukan sebagai dua disiplin yang terpisah.
Ketika ia menulis tafsir sesuai dengan sejarah turunnya al-Quran, pun sebaliknya ketika ia menulis sejarah kenabian ia sesuaikan dengan al-Quran tartib al-Nuzul.
Untuk menjawab posisi Darwazah sebenarnya, posisi pertama Darwazah adalah sebagai seorang sejarawan baru ia memposisikan sebagai mufasir.
Tiga karya sebelumnya yang telah dibahas merupakan tafsir maudhu’i (fushul), karena ia mengkaji sejarah dalam perspektif Alquran . Sedangkan karyanya yang berjudul al-Tafsir al-Hadits menggunakan susunan Alquran sesuai tartib al-Nuzul (perspektif sejarah). Hal ini menunjukan bahwa ia sebagai mufasir yang maudhu’i baru setelah itu ia berada dalam posisi sebagai mufasir tajzi’i.
ADVERTISEMENT
=====
Penulis: Rifa Tsamrotus Saadah , mahasiswa UIN Jakarta, Ilmu Alquran dan Tafsir dan santri Darussunah International Institute for Hadith Sciences
=====
Yuk like, follow dan share akun ini jika kamu ingin belajar dan mendalami Al-Quran bersama Quran Buddy. Kamu juga bisa loh mengikuti @quranbuddy.id di Instagram.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini