Konten dari Pengguna

Pers Jangan Sampai Melupakan Hak Privasi Masyarakat

Rachmadani Fitri Handayani
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
3 Oktober 2022 9:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rachmadani Fitri Handayani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Markus Winkler (Pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
Markus Winkler (Pexels.com)
ADVERTISEMENT
Wartawan memiliki tanggung jawab menjalankan tugasnya untuk melaporkan dan menyebarkan informasi sesuai dengan standar etika yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjamin kebebasan pers, mewujudkan hak publik atas informasi yang akurat, dan menjaga kepercayaan publik dalam menjaga integritas dan profesionalisme.
ADVERTISEMENT
Namun, dalam pemberitaan dan pencarian informasi, wartawan sering melanggar Kode Etik Jurnalis yang seharusnya menjadi pedoman baginya. Kode Etik ini dibuat untuk mencegah kesalahpahaman antara jurnalis dan pihak yang diberitakan, serta untuk mencegah pelanggaran lain, seperti pelanggaran hak privasi, yang sangat umum di dunia jurnalistik.
Melanggar hak privasi adalah bentuk penyalahgunaan akses terhadap data pribadi orang lain yang melanggar hukum dengan menyebarkan data pribadi tanpa izin orang tersebut. Dalam hukum internasional, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan, “Tidak seorang pun boleh secara sewenang-wenang mencampuri urusan pribadi, keluarga, rumah, atau korespondensinya, dan berhak atas perlindungan hukum terhadap pelanggaran semacam itu.”
Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik tentang Privasi menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia menerapkan cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.” Praktik profesional diterjemahkan menjadi "Menghormati hak privasi". Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik tentang Privasi juga menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia harus menghormati hak narasumber mengenai kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan umum”. Hal ini diterjemahkan menjadi, “Penghormatan terhadap hak sumber adalah sikap menahan diri dan kehati-hatian. Kehidupan pribadi adalah semua aspek kehidupan individu dan keluarganya selain yang berkaitan dengan kepentingan umum.”
ADVERTISEMENT
Terjadinya pelanggaran privasi oleh jurnalis disebabkan karena adanya anggapan bahwa setiap kejadian luar biasa merupakan sebuah berita. Namun, peristiwa yang luar biasa pada umumnya sering kali melibatkan kehidupan pribadi seseorang. Jika pencarian berita seperti itu terus-menerus dilakukan, maka dapat membahayakan privasi seseorang. Setiap individu tentu memiliki “ruang sendiri”, dan ini harus dihormati dan tidak terkecuali oleh jurnalis.
Misalnya pada pemberitaan kejahatan seksual yang sangat sensitif dan menyangkut hak privasi seseorang. Beberapa media masih banyak yang mempublikasikan korban kejahatan seksual tersebut sehingga membuat korban semakin trauma karena masyarakat semakin mengetahui permasalahan yang tengah ia hadapi, bahkan tidak sedikit dari masyarakat tersebut mengucilkan korban dari lingkungan tempat tinggalnya dan menghujatnya melalui media sosial yang ada.
ADVERTISEMENT
Kode Etik Jurnalistik juga memberikan perlindungan terhadap hak privasi korban kejahatan dengan Pasal 5 yang menyatakan, “Wartawan Indonesia tidak boleh menyebutkan atau menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak boleh mengungkapkan identitas pelaku kejahatan.”
Hukuman dan pidana atas pelanggaran hak privasi juga diatur dalam Pasal 29, yang menyatakan, “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan teknologi informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan yang bersangkutan, maka akan dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.”
Oleh karena itu, jurnalis sebagai sumber informasi publik, harus bijak dalam memublikasikan berita serta harus bijak dalam melindungi hak privasi korban kejahatan seksual sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan. Hal ini harus dilakukan agar dapat memastikan bahwa tidak ada orang dirugikan oleh berita yang ditulis oleh wartawan tersebut.
ADVERTISEMENT