Konten dari Pengguna

Contoh Asas-Asas Umum Yang Baik Di Pemerintahan Dan Masyarakat

Radityo Bagas
mahasiswa universitas pamulang falkutas hukum
17 Oktober 2024 20:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Radityo Bagas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada dasarnya setiap bentuk campur tangan pemerintahan ini harus di dasarkan pada peraturan perundang-undangan yg berlaku sebagai perwujudan dari asas legalitas, yang menjadi sendi utama negara hukum. Akan tetapi, karena ada keterbatasan dari asas ini atau adanya kelemahan dan kekurangan yang terdapat pada peraturan perundang-undangan sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka kepada pemerintahan diberi kebebasan freies ermessen, yaitu kemerdekaan pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial. Sejak di anutnya konsepsi welfare state, yang menempatkan pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan umum warga negara dan untuk mewujudkan kesejahteraan ini pemerintah di beri wewenang untuk campur tangan dalam segala lapangan kehidupan masyarakat, yang dalam campur tangan ini tidak saja berdasarkan pada peraturan perundang-undangan, tetapi dalam keadaan tertentu dapat bertindak tanpa bersandar pada peraturan perundang-undangan, tetapi berdasarkan pada inisiatif sendiri melalui freies ermessen, ternyata menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga negara. Sedangkan di kalangan penulis HAN di Indonesia terdapat perbedaan penerjemah algemene beginselen van behoorlijk bestuur terutama menyangkut kata beginselen dan behoorlijk. Kata beginselen ada yang menerjemahkan dengan prinsip-prinsip, dasar-dasar, dan asas-asas. Sedangkan kata behoorlijk di terjemahkan dengan yang sebaiknya, yang baik, baik layak, dan yang patut. Dengan penerjemahan ini algemen beginselen van behoorlijk bestuur menjadi prinsip-prinsip atau dasar-dasar atau asas-asas umun pemerintahan yang baik atau sebaik baiknya. Dalam bahasa belanda istilah "behoorlijk" berarti betamelijk dan passend, yaitu baik, pantas, patut, cocok, sesuai, dan layak. Di samping itu juga, berarti fatsoenlijk, betamelijk wijze, yakni sopan dan terhormat, tata cara yang pantas dan sopan. Dengan mengacu kepada kata asal berhoorlijk ini, yang semuanya menunjukan kata sifat dan berarti ada yang di sifati, yaitu bestuur, maka penerjemahan algemene beginselen van behoorlijk bestuur menjadi asas-asas umum pemerintahan yang baik kiranya lebih sesuai dari segi kebebasan. AAUPB pemahaman terhadap AAUPB tidak dapat di lepaskan dari konteks kesejarahan, di samping dari segi kebebasan, karena asas ini muncul dari sejarah, sebagaimana tersebut di atas terlepas dari kenyataan bahwa kemudian AAUPB ini menjadi wacana yang di kaji dan berkembang di kalangan
Contoh Asas-Asas Pixabay.com
para sarjana sehingga melahirkan rumusan dan interprestasi yang beragam, guna pemahaman awal kiranya di perlukan pengertian dari konteks kebahasan dan kesejarahan. Telah disebut bahwa AAUPB ini berkembang menjadi wacana yang di jadikan kajian para sarjana dan ini menunjukan bahwa AAUPB merupakan konsep terbuka (open begrip). Sebagai konsep terbuka, ia akan berkembang dan di sesuaikan dengan ruang dan waktu di mana konsep ini berada. Atas dasar ini tidaklah mengherankan jika secara kontemplatif maupun aplikatif AAUPB ini berbeda-beda antara satu negara dengan negara lainnya atau antara sarjana yang satu dengan lainnya. Berdasarkan penelitiannya, Jazim Hamidi menemukan pengertian AAUPB sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Ketika mengawali pembahasan tentang AAUPB, H.D. van Wijk/Willem Konijnenbelt menulis sebagai berikut.
"Organ-organ pemerintahan yang menerima wewenang untuk melakukan tindakan tertentu menjalankan tindakannya tidak hanya terikat pada peraturan perundang-undangan hukum tertulis, di samping itu organ-organ pemerintahan harus memerhatikan hukum tidak tertulis, yaitu asas-asas umum pemerintahan yang baik"
ADVERTISEMENT