Konten dari Pengguna

Privasi dan Keamanan Data Pasien di Era Modernisasi: Bisa Disebar?

Radot Lot Labana Angkat
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
4 Oktober 2024 16:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Radot Lot Labana Angkat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar oleh: Radot Angkat
zoom-in-whitePerbesar
Gambar oleh: Radot Angkat
ADVERTISEMENT
Di era transformasi teknologi yang semakin pesat, sektor kesehatan menghadapi tantangan baru terkait privasi dan keamanan data pasien. Penggunaan teknologi informasi dalam praktik medis, termasuk sistem elektronik rekam medis, telemedicine, dan aplikasi kesehatan, telah membawa manfaat signifikan. Namun, di balik kemudahan ini, terdapat potensi risiko yang mengancam keamanan data pribadi pasien. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana UU Hukum Kesehatan di Indonesia mengatur privasi dan keamanan data pasien.
ADVERTISEMENT
Pentingnya Privasi Data Pasien
Privasi data pasien adalah hak fundamental yang dijaga oleh hukum. Di dalam konteks pelayanan kesehatan, data pasien mencakup informasi sensitif, seperti riwayat kesehatan, diagnosa medis, dan pengobatan yang diterima. Kebocoran informasi ini dapat menyebabkan stigma sosial, pencurian identitas, penipuan asuransi, diskriminasi, bahkan kerugian finansial bagi pasien. Oleh karena itu, perhatian terhadap privasi dan keamanan data pasien menjadi sangat penting.
Menurut UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, pasal 57 menekankan bahwa setiap pasien berhak atas kerahasiaan informasi kesehatan dirinya. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk melindungi data pribadi pasien dari akses yang tidak sah dan penyalahgunaan oleh pihak ketiga. Pasal ini menjelaskan hak setiap individu atas kerahasiaan kondisi kesehatan pribadi mereka yang telah disampaikan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan. Berikut adalah rincian dari pasal tersebut:
ADVERTISEMENT
Pasal 57 Ayat (1): "Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan." Hal ini menegaskan bahwa pasien memiliki hak untuk menjaga kerahasiaan data kesehatan mereka.
Pasal 57 Ayat (2): Menyatakan bahwa ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi tidak berlaku dalam beberapa situasi tertentu, seperti: Perintah undang-undang, Perintah pengadilan, Izin dari yang bersangkutan, Kepentingan masyarakat, Kepentingan orang tersebut.
Ilustrasi pasien dirawat di rumah sakit. Foto: Domareva.Tanya/Shutterstock
Transformasi Digital dalam Sektor Kesehatan
Transformasi digital telah merubah banyak aspek dalam layanan kesehatan. Penggunaan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) dan aplikasi berbasis cloud untuk menyimpan dan mengelola data pasien menuntut adanya sistem keamanan yang handal. Di satu sisi, teknologi memfasilitasi akses cepat dan efisien terhadap informasi kesehatan, namun disisi lain, ini membuka peluang bagi pelanggaran privasi.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks ini, UU Kesehatan memberikan pedoman bagi penyelenggara layanan kesehatan untuk mengimplementasikan langkah-langkah keamanan yang memadai. Mereka diwajibkan untuk memastikan bahwa setiap data pasien yang dikelola tidak hanya terlindungi dari kebocoran, tetapi juga dijadikan informasi yang hanya dapat diakses melalui mekanisme yang sah dan transparan.
Implementasi Keamanan Data dalam UU Kesehatan
UU Hukum Kesehatan menekankan pentingnya penerapan teknologi informasi yang aman dan bertanggung jawab. Beberapa langkah yang dapat diambil oleh penyelenggara layanan kesehatan antara lain:
Pendidikan dan Pelatihan: Tenaga medis dan administrasi perlu mendapatkan pelatihan tentang perlindungan data pribadi dan keamanan informasi. Kesadaran akan pentingnya keamanan data harus ditanamkan sejak awal agar semua pihak memahami tanggung jawabnya.
Penggunaan Enkripsi: Data pasien harus dienkripsi untuk melindunginya dari akses yang tidak sah. Teknologi enkripsi menjadi salah satu solusi yang efektif untuk menjaga kerahasiaan informasi.
ADVERTISEMENT
Audit dan Monitoring: Penyedia layanan kesehatan perlu melakukan audit berkala terhadap sistem informasi yang digunakan. Monitoring secara berkelanjutan dapat membantu mendeteksi potensi pelanggaran atau kebocoran data lebih awal.
Kebijakan Perlindungan Data: Setiap institusi kesehatan harus memiliki kebijakan perlindungan data yang jelas, yang mencakup prosedur pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penghapusan data pasien.
Tanggung Jawab Pihak Ketiga: Dalam pengelolaan data, sering kali institusi kesehatan bekerja sama dengan pihak ketiga, seperti vendor software atau pihak penyedia layanan cloud. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa mereka juga memenuhi standar keamanan data yang ditetapkan.
Tantangan dalam Implementasi UU Kesehatan
Meskipun UU Kesehatan telah memberikan kerangka hukum untuk melindungi privasi data pasien, masih terdapat tantangan dalam implementasinya. Salah satu tantangan utama adalah kesadaran dan pemahaman yang masih rendah di antara tenaga kesehatan dan masyarakat tentang pentingnya perlindungan data. Selain itu, kurangnya infrastruktur teknologi yang memadai di beberapa daerah juga menjadi hambatan dalam menerapkan sistem keamanan yang efektif.
ADVERTISEMENT
Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait
Guna mendukung perlindungan data pasien, pemerintah dan lembaga terkait perlu berperan aktif dalam:
Menyusun Kebijakan dan Regulasi: Memperbarui regulasi yang ada untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, termasuk sanksi bagi pelanggaran privasi data.
Menyediakan Infrastruktur yang Memadai: Investasi dalam infrastruktur teknologi informasi yang aman agar institusi kesehatan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mendorong Kolaborasi Antarlembaga: Memfasilitasi kolaborasi antara lembaga pemerintah, institusi kesehatan, dan sektor swasta untuk menciptakan ekosistem yang aman bagi data pasien.
Privasi dan keamanan data pasien di era transformasi teknologi adalah isu yang sangat penting dan harus dikelola dengan hati-hati. UU Kesehatan memberikan fondasi hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi pasien, namun implementasi yang efektif membutuhkan komitmen dari semua pihak. Dengan langkah-langkah yang tepat, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien, di mana data kesehatan mereka terlindungi dengan baik sambil tetap memanfaatkan manfaat transformasi digital dalam sektor kesehatan. Sebagai individu, sebagai penyelenggara layanan kesehatan, dan sebagai bagian dari masyarakat, masing-masing kita memiliki peran dalam menjaga privasi dan keamanan data pasien.
ADVERTISEMENT
Sumber :
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Hukum Kesehatan