Dilema Keamanan AI: Mengapa Asia Tenggara Butuh Pakta Siber Baru?

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Hubungan Internasional
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Rafi Al-falah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dilema keamanan AI di Asia Tenggara kini menjadi ancaman nyata bagi stabilitas kawasan. Perkembangan pesat kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak lagi sekadar mengubah lanskap ekonomi dan industri digital global, melainkan telah merambah ke jantung pertahanan dan keamanan internasional. Di Asia Tenggara, integrasi algoritma AI ke dalam sistem intelijen, serangan siber otomatis, hingga pengawasan massal mulai memicu security dilemma AI yang luput dari perhatian publik.
Ketika negara-negara di kawasan berlomba meningkatkan kapasitas siber berbasis AI, kita sedang menyaksikan lahirnya bentuk klasik security dilemma dalam wujud baru: AI-driven cyber arms race atau perlombaan senjata siber berbasis kecerdasan buatan.
Eskalasi Security Dilemma di Era Algoritma
Dalam teori keamanan internasional, security dilemma terjadi ketika langkah defensif suatu negara untuk meningkatkan keamanannya, seperti memperkuat sistem pertahanan atau membeli alutsista dapat dipersepsikan sebagai ancaman ofensif oleh negara tetangga. Akibatnya, negara tetangga merespons dengan meningkatkan kapasitas militer mereka sendiri, menciptakan lingkaran setan ketakutan dan ketidakpastian.
Di Asia Tenggara, fenomena ini diperparah oleh sifat alami teknologi AI yang dual-use (berfungsi ganda). Perangkat lunak kecerdasan buatan yang dikembangkan untuk pertahanan benteng siber (cyber defense) dapat dengan mudah dialihfungsikan menjadi instrumen serangan siber ofensif (offensive cyber operations) dalam hitungan detik.
Berbeda dengan senjata nuklir yang keberadaannya relatif dapat dideteksi dan dibatasi melalui perjanjian internasional seperti Non-Proliferation Treaty (NPT), kode algoritma AI bersifat tak kasat mata (imperceptible), cepat tersebar, dan memiliki tingkat anonimitas yang sangat tinggi, masalah atribusi (attribution problem) yang kronis. Ketidakpastian mengenai kapasitas AI pihak lawan inilah yang memicu rasa saling curiga antarnegara di kawasan.
Kerentanan Kolektif Kawasan Asia Tenggara
Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat di dunia. Namun, percepatan digitalisasi ini tidak diimbangi oleh tingkat ketahanan siber (cyber resilience) yang merata. Kesenjangan kapabilitas siber antarnegara anggota ASEAN sangat lebar, menjadikan kawasan ini sasaran empuk serangan siber lintas batas (transnational cybercrime) serta peretasan terintegrasi AI oleh aktor negara maupun non-negara.
Hingga saat ini, kerangka kerja siber ASEAN seperti ASEAN Cybersecurity Cooperation Strategy, masih bersifat imbauan (non-binding) dan lebih menitikberatkan pada kerja sama teknis-normatif. Belum ada mekanisme regulasi yang secara eksplisit melarang serangan terhadap infrastruktur kritis atau penggunaan AI untuk senjata siber ofensif di tingkat regional.
Jika kondisi ini dibiarkan tanpa aturan main yang jelas, Asia Tenggara berisiko menjadi arena proxy cyber-warfare (perang siber proksi) kekuatan-kekuatan besar dunia yang memanfaatkan AI sebagai instrumen pengaruh.
Mendesaknya Pakta Siber Regional (ASEAN AI-Cyber Pact)
Untuk meredam eskalasi dilema keamanan ini, Indonesia bersama negara-negara anggota ASEAN perlu menginisiasi lahirnya ASEAN Cyber & AI Governance Pact. Tiga pilar utama yang wajib dimuat dalam pakta ini adalah:
1. Pengembangan Norma Perilaku Negara yang Bertanggung Jawab (Norms of Responsible State Behavior)
Menyepakati norma regional bahwa penggunaan AI untuk menyerang infrastruktur informasi kritis (Critical Information Infrastructure) negara tetangga merupakan pelanggaran kedaulatan.
2. Mekanisme Transparansi dan Confidence-Building Measures (CBMs)
Membuka saluran komunikasi krisis dan berbagi intelijen ancaman siber (threat intelligence sharing) guna mencegah salah kalkulasi (miscalculation) akibat serangan siber berbasis AI.
3. Standarisasi Regulasi AI di Sektor Pertahanan
Mendorong harmonisasi hukum terkait penggunaan AI dalam sektor pertahanan dan keamanan di tingkat ASEAN untuk meminimalkan ketimpangan kapasitas antarnegara anggota.
Kecerdasan buatan telah mengubah esensi perang dan diplomasi keamanan. Tanpa kesepakatan kolektif di tingkat kawasan, perlombaan teknologi siber berbasis AI hanya akan menjebak Asia Tenggara dalam spiral ketakutan yang merusak stabilitas regional.
Sebagai pemimpin alami (natural leader) di ASEAN, Indonesia harus mengambil peran pionir untuk mendorong terbentuknya pakta siber baru ini sebelum algoritma dan kode siber mengambil alih kendali perdamaian di kawasan kita.
