Konten dari Pengguna

Menelisik Perkembangan “Sumpah” Indonesia terhadap Kesepakatan Paris

Rafi Nugraha

Rafi Nugraha

Penultimate Year in International Relations Binus University

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rafi Nugraha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menelisik Perkembangan “Sumpah” Indonesia terhadap Kesepakatan Paris
zoom-in-whitePerbesar

Sumber: World Economic Forum

Pada tahun kedua Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Indonesia memutuskan untuk mengikuti 175 negara di dunia untuk meratifikasi Kesepakatan Paris yang berisi komitmen internasional untuk memerangi masalah perubahan iklim. Seluruh negara tersebut melihat kegentingan terhadap masalah perubahan iklim dan mencapai mufakat di Paris tahun 2015 lalu untuk melakukan upaya adaptasi dan mitigasi (United Nations Framework Convention of Climate Change, 2015).

Sebagai anggota negara G20, Indonesia tentu mempunyai peran penting dalam menangani masalah perubahan iklim tersebut. Data dari World Resources Institute menunjukan bahwa negara G20 yang terdiri dari 20 negara dengan pertumbuhan dan skala ekonomi terbesar bertanggung jawab atas 80% Emisi Gas Rumah Kaca di seluruh dunia. (World Resources Institute, 2017)

Menurut Climate Change Performance Index, Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia telah mengalami kenaikan yang signifikan sejak tahun 1990 dan akan terus meningkat sampai dengan 2030. Indonesia mengalami kenaikan Emisi Gas Rumah Kaca dengan rata-rata 1.7 tCO2/Capita dimana Karbon Dioksida yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor mengisi mayoritas Emisi Gas Rumah Kaca tersebut. (Climate Transparency, 2016)

Kesepakatan Paris telah menjadi suatu langkah besar dalam memerangi masalah perubahan iklim. Di tahun 2015 lalu, Kesepakatan ini telah menghasilkan upaya adaptasi dan mitigasi dimana pencegahan deforestasi dan pengembangan energi terbarukan menjadi komponen utama.

Berkaitan dengan deforestasi, Kesepakatan Paris telah menghasilkan suatu acuan yang disebut dengan Reducing Emissions from Deforestations and Forest Degradations (REDD+) dimana acuan tersebut dijadikan batasan deforestasi bagi negara yang meratifikasi kesepakatan tersebut. Sejalan dengan acuan tersebut, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kebijakan Moratorium Hutan yang tahun lalu kembali diperpanjang Presiden Joko Widodo dengan harapan mengurangi angka deforestasi di Indonesia.

Sampai saat ini, Banyak pihak yang mempertanyakan efektivitas dan implementasi dari kebijakan moratorium hutan. Pembalakan hutan yang diisi dengan motif ekonomi masih terjadi. World Resources Institute menunjukan bahwa 55% deforestasi di Indonesia disebabkan oleh pengalihan hutan menjadi kebun minyak kelapa sawit dan penebangan pohon untuk dijadikan kertas (World Resources Institute, 2017). Data dari World Bank dan Food and Agriculture Organization juga menunjukkan tren negatif terhadap tingkat deforestasi di Indonesia.

Di sisi lain, Kesepakatan Paris juga telah mendorong Indonesia menetapkan target penggunaan energi terbarukan sebesar 23% dari total penggunaan energi untuk kelistrikan dan transportasi pada tahun 2025. Artinya, Indonesia memiliki 7 tahun untuk memenuhi target tersebut dengan harapan mencapai sustainability energy.

Target tersebut telah memacu secara perlahan perkembangan energi terbarukan di Indonesia selama beberapa tahun terakhir. Rasio elektrifikasi meningkat menjadi 93%. Namun, Perkembangan energi terbarukan di Indonesia dinilai lambat karena di akhir tahun 2017 hanya mencapai 7% dari total penggunaan energi (Koran SINDO, 2017).

Melihat data tersebut, Indonesia yang memiliki penduduk sebesar 267 juta jiwa, mencakup 17 ribu pulau dan bagian dari G20 tentu harus meningkatkan upaya untuk mencapai target yang sudah ditetapkan. Kita juga harus ingat bahwa Indonesia juga telah “Bersumpah” bersama dengan 175 negara di dunia untuk memerangi masalah perubahan iklim dan meningkatkan upaya untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Oleh sebab itu, Efektifitas kebijakan Moratorium Hutan perlu dievaluasi dari segi konsekuensi hukum untuk memberikan efek jera terhadap pihak yang berniat dan sudah melakukan pembalakan liar di hutan Indonesia. Di waktu yang bersamaan, Pengembangan energi terbarukan juga harus didorong melalui sektor swasta dengan membuka investasi dan membuat regulasi yang menarik bagi para investor.

Referensi

Climate Transparency. (2016). Brown to Green: G20 Transition to Low Carbon Economy. Climate Transparency.

Koran SINDO. (2017, December 22). Okezone Finance. Retrieved February 26, 2018, from https://economy.okezone.com/read/2017/12/22/320/1834403/banyak-tantangan-pengembangan-energi-terbarukan-lambat

United Nations Framework Convention of Climate Change. (2015). Retrieved February 27, 2018, from United Nations Climate Change: http://unfccc.int/paris_agreement/items/9485.php

World Resources Institute. (2017, July 19). Retrieved February 25, 2018, from http://www.wri.org/blog/2017/07/drivers-deforestation-indonesia-inside-and-outside-concessions-areas

World Resources Institute. (2017, October 4). Evaluating Indonesia's Progress on its Cimate Commitment. Retrieved February 25, 2018, from http://www.wri.org/blog/2017/10/evaluating-indonesias-progress-its-climate-commitments