2 Tersangka di Kecelakaan Kereta Maut di Bekasi Timur

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru kasus kecelakaan maut KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur pada Senin (27/4) lalu.
Rangkaian peristiwa bermula ketika sebuah taksi listrik Green SM mengalami gangguan dan berhenti di perlintasan sebidang JPL 86 Ampera, Bekasi Timur. Taksi kemudian tertabrak KRL yang melintas.
Akibat kejadian tersebut, KRL tujuan Cikarang mengalami kondisi berhenti di sekitar Stasiun Bekasi Timur. Tak lama kemudian, KA Argo Bromo Anggrek yang datang dari arah belakang menabrak rangkaian KRL tersebut.
Polisi sudah mendalami dua kejadian ini. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 2 tersangka.
Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka
Pada jumpa pers di Mapolda Metro Jaya Selasa (29/9), polisi menetapkan KA Argo Bromo Anggrek, AN alias Nofiandi (37) sebagai tersangka.
Polisi menyebut masinis terlambat melakukan pengereman darurat karena ragu mengambil tindakan tersebut. Hal tersebut mengakibatkan dua rangkaian kereta bertabrakan di Stasiun Bekasi Timur.
Nofiandi baru melakukan emergency brake saat kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan dengan KRL.
"Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya.
"Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari. Demikian," sambungnya.
Nofiandi disangkakan pasal berlapis tentang perkeretaapian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sopir Taksi Hijau Jadi Tersangka
Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KRL di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kasus ini tak ditangani Polda Metro Jaya, melainkan di Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya berupa pidana enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
“Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RRP,” kata Gefri dalam keterangannya pada Kamis, 21 Mei 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard. Gefri menyebut perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang proses hukumnya ditangani hakim tunggal di pengadilan negeri.
Sementara itu, polisi memastikan masinis KRL tidak dijerat pidana dalam perkara ini. Dasarnya, Pasal 124 UU Perkeretaapian mengatur pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Gefri mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah rampung. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari penjaga palang pintu rel, sopir taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek kendaraan (ATPM).
