Bupati Gowa Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pemerasan-TPPU

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Panitia Khusus sebagai terperiksa di hak angket DPRD Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026). Foto: YouTube/ DPRD Gowa
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang memenuhi panggilan Panitia Khusus sebagai terperiksa di hak angket DPRD Gowa, Sulsel, Selasa (14/7/2026). Foto: YouTube/ DPRD Gowa

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (1/10). Ia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sitti tiba di Lobby Bareskrim Polri sekitar pukul 10.47 WIB. Ia terlihat didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Saat ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Sitti mengatakan dirinya dalam keadaan sehat.

“Alhamdulillah sehat,” kata Sitti kepada wartawan, Kamis (1/10).

Sitti kemudian ditanya mengenai kesiapannya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia memilih belum memberikan banyak keterangan.

“Mungkin nanti saja, setelah selesai semuanya,” ujarnya.

Sitti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9). Penyidik menduga Sitti melakukan pemerasan dan menerima sejumlah uang dalam proses perizinan.

Ketua Tim Penyidik Kortastipidkor Polri Brigjen Hernowo Yulianto sebelumnya mengatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Sitti telah dilayangkan.

"Sudah (dilayangkan surat panggilan), rencana Kamis (diperiksa) di Bareskrim,” kata Hernowo, Senin (28/9).

Dalam penyidikan, Sitti diduga meminta sejumlah uang kepada pengembang perumahan hingga pihak minimarket dalam proses perizinan.

Penyidik mengungkap PT Royal Persada menyerahkan Rp 100 juta dan PT Renjana Rp 50 juta kepada Sitti melalui perantara.

Selain itu, Sitti diduga meminta Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru Indomaret. Dari tiga kali penyerahan, total dana yang diterima disebut mencapai Rp 850 juta.

Penyidik juga menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Sitti di Waterfront Makassar dan membeli satu unit kendaraan Toyota HiAce.

Sitti juga diduga memperoleh satu unit rumah di Perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen. Rumah yang semula dibanderol Rp 1,4 miliar itu dibayar Rp 420 juta menggunakan nama pihak lain.

Penyidik menduga pembelian rumah tersebut berkaitan dengan permintaan kick back kepada PT API dalam pengadaan enam ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 senilai Rp 3,8 miliar.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan permintaan sponsorship kegiatan Beautiful Malino sebesar Rp 100 juta kepada pihak Indomaret.

"Dana tersebut ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer," kata Dirtindak Kortastipidkor Bareskrim Polri Brigjen Pol Deo Deo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/9).

Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan aliran dana.

Sitti dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.