Kasus Montir Ditagih Pajak McLaren: Polisi-Samsat Selidiki, Pemilik Asli Dicari

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proses pemblokiran tunggakan pajak Mclaren yang mencatut data Montir Yudariansyah di Tangerang pada Senin (26/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Proses pemblokiran tunggakan pajak Mclaren yang mencatut data Montir Yudariansyah di Tangerang pada Senin (26/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Plt Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, mengatakan pihaknya bersama dengan kepolisian akan menyelidiki siapa pemilik asli mobil McLaren 570S AT.

Mobil mewah seharga Rp 4,5 miliar itu tercatat dimiliki oleh seorang montir bengkel motor bernama Yudariansyah. Padahal Yuda tak pernah merasa memiliki mobil, apalagi sampai supercar macam McLaren.

“Karena kita sudah koordinasi dengan jajaran kepolisian, sudah diatensi oleh Kakorlantas, sedang diselidiki sebenarnya punya siapa ini kendaraan,” kata Plt Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/10).

Menurut Idham, kendaraan tersebut belum ditemukan hingga saat ini. Berdasarkan penelusuran database, McLaren itu tercatat masuk ke wilayah Samsat Ciledug melalui mutasi dari Bekasi pada Oktober 2022.

Sementara itu, Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota menyelidiki kasus tersebut dan menunggu laporan dari pihak terkait.

"Kami masih menunggu laporan pihak terkait untuk melakukan laporkan penggunaan identitas tanpa izin tersebut," kata Kasi Humas Polrestro Tangerang Kota, Kompol Gunawan, Senin, (26/10).

Dari hasil koordinasi, usai temuan penggunaan identitas tanpa izin tersebut telah dilakukan proses pemblokiran.

"Saat ini sudah dilakukan pemblokiran di Samsat Ciledug terkait penggunaan namanya," ujarnya.

Sebelumnya, Yudariansyah mengaku terkejut saat mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik McLaren bernomor polisi B 570 H dengan tunggakan pajak sebesar Rp 137.471.000.

Ia mengetahui hal tersebut setelah mendapat informasi dari tetangganya mengenai kedatangan petugas Samsat yang hendak menagih pajak.

Yuda menegaskan dirinya tidak pernah memiliki mobil tersebut. Sehari-hari, ia bekerja sebagai montir bengkel motor.

Proses pemblokiran tunggakan pajak Mclaren yang mencatut data Montir Yudariansyah di Tangerang pada Senin (26/10/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Samsat Ciledug Blokir Kendaraan

Samsat Ciledug memblokir data kendaraan McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah, seorang montir bengkel motor di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Pemblokiran dilakukan setelah Yudariansyah mengaku tidak pernah memiliki mobil mewah tersebut. Yuda mendatangi kantor Samsat pada Senin (26/10) dan langsung memproses pemblokiran tersebut.

Plt Kepala Samsat Ciledug, Idham Kholid, mengatakan pemblokiran dilakukan melalui sistem perpajakan Samsat Ciledug setelah pihaknya berkoordinasi dengan Yudariansyah.

“Bahwa kami alhamdulillah sudah kedatangan dari Bang Yuda yang kemarin sudah kita datangin ke rumahnya dan hari ini kendaraannya sudah kami blokir dari sistem perpajakan yang ada di Samsat Ciledug,” kata Idham di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Senin (26/10).