Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi geledah 9 tempat terkait korupsi alat konstruksi.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi geledah 9 tempat terkait korupsi alat konstruksi. Foto: Dok. Istimewa

Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi periode 2018–2019. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penyidik mencari dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara,” kata Victor dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Salah satu lokasi yang digeledah yakni kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor. Penyidik juga mendatangi kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan serta sejumlah lokasi lainnya.

Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, hingga dokumen kendaraan.

Polisi geledah 9 tempat terkait korupsi alat konstruksi. Foto: Dok. Istimewa

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam tersangka, yakni MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat tersangka berasal dari PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), sementara dua lainnya dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Berdasarkan penghitungan BPKP, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara Rp37,35 miliar. Polisi juga menelusuri aset terkait perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan barang yang ditemukan masih akan didalami penyidik.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujarnya.