Polda Metro: Influencer Aisar Khaled Dilaporkan Pasal Perbuatan Curang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan pers usai acara doa bersama  untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang saat Liputan Gunung Anak Krakatau di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9).  Foto: Aditya Nugraha/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memberikan keterangan pers usai acara doa bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang saat Liputan Gunung Anak Krakatau di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perbuatan curang. Laporan tersebut dibuat pada Senin (14/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Aisar. Dugaan tersebut berkaitan dengan perbuatan curang.

“Benar dilaporkan Senin kemarin terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi, Selasa (15/9).

Aisar dilaporkan dengan pasal Penipuan/perbuatan Curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 Dan Atau PASAL 486 KUHP DAN ATAU PASAL 607 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, Michael Sugijanto, dan Richard Subroto, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (14/9). Mereka melaporkan Aisar atas dugaan penggelapan investasi senilai sekitar Rp 5,7 miliar.

“Di mana klien kami ini, sebut saja suatu korporasi ya, yang telah dirugikan oleh seorang influencer yang bernama Aisar Khaled, seorang warga negara dari Malaysia,” kata Machi.

Machi menyebut pihaknya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Aisar. Namun, somasi tersebut tidak mendapat respons.

“Sudah kami somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada jawaban dan tidak ada memberikan informasi mengenai keberadaannya,” ujarnya.

Laporan tersebut berkaitan dengan perjanjian investasi yang ditandatangani Aisar dan kliennya pada Februari 2026. Dalam perjanjian itu, Aisar disebut memiliki kewajiban pembayaran sekitar Rp 5,7 miliar.

“Aisar berjanji kepada klien kami untuk membayar ataupun melakukan pekerjaannya secara live, melalui datang ke event,” kata Michael.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Aisar Khaled terkait laporan tersebut.