Polda Metro Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49 Ton Kacang Tanah dari India

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus ekpors kacang tanah ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus ekpors kacang tanah ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap dugaan impor ilegal 49,85 ton kacang tanah dari India. Barang tersebut ditemukan di sebuah gudang di Jalan Kertajaya Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, dan diduga siap diedarkan.

Pengungkapan dilakukan Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 9 September 2026. Kacang tanah tersebut diduga masuk melalui Dumai, Riau, sebelum diangkut menggunakan jalur darat menuju Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, polisi mengamankan ratusan karung kacang tanah beserta dokumen transaksi.

“Pada hari ini, Ditreskrimsus beserta beberapa stakeholder melakukan pengungkapan tentang perkara dugaan tindak pidana bidang hortikultura, karantina tumbuhan, dan perdagangan,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9).

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Budi Hermanto di gudang kacang tanah illegal di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (16/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

“Dari hasil penanganan, temuan petugas mengamankan 458 karung kacang tanah ukuran 50 kilogram dan 1.078 karung ukuran 25 kilogram, dengan total 49,85 ton. Peserta dokumen transaksi: surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, dan dokumen kontrak gudang,” tambahnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, kacang tanah tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina.

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan impor ilegal atau penyelundupan komoditas kacang tanah yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dan persyaratan karantina,” kata Victor.

Pengungkapan kasus ekpors kacang tanah ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Selain kacang tanah, penyidik mengamankan nota pembelian dan penjualan, bukti setoran tunai, buku surat jalan, buku catatan penjualan, serta dokumen perpanjangan kontrak gudang.

Victor mengatakan, pihak yang berada di lokasi belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen penting yang dipersyaratkan dalam kegiatan impor.

“Untuk pihak yang berada di lokasi, ini belum bisa menunjukkan bahwa dokumen penting yang dipersyaratkan. Di antaranya yang kita belum bisa dari saksi yang kita periksa, yaitu dokumen Persetujuan Impor atau PI, kemudian Laporan Surveyor, serta dokumen Sertifikat Karantina,” ujarnya.

Penyidik kini masih menelusuri asal-usul kacang tanah, jalur distribusi, pihak yang membiayai impor, hingga calon penerima atau pembeli barang tersebut.

Pengungkapan kasus ekpors kacang tanah ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polisi juga mendalami potensi kerugian negara akibat dugaan peredaran komoditas tanpa bea masuk dan pajak impor. Selain itu, barang yang tidak melalui proses karantina dinilai berisiko terhadap keamanan pangan.

Dalam perkara ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih melakukan pendalaman terkait pihak yang bertanggung jawab.

“Terkait dengan pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yaitu Undang-Undang terkait Hortikultura, kemudian Karantina Hewan, dan juga Undang-Undang Perdagangan sementara ini penyidikan masih terus berlanjut untuk kita bisa memposisikan atau mengkonstruksikan pelaku atau siapa yang bertanggung jawab terkait dengan perdagangan ilegal yang bisa kita ungkap,” kata Victor.