Polisi: Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Palmerah Diduga Berulang Kali Beraksi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: Tinnakorn  jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan atau kekerasan pada anak. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock

Polisi mengungkap pria berinisial MI (23), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, diduga telah beberapa kali melakukan tindakan pelecehan seksual.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan adanya laporan lain yang berkaitan dengan tersangka.

“Informasi dalam pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, memang sudah melakukan tindakan kekerasan pelecehan sudah beberapa kali. Tapi kan kita harus membuktikan di mana laporan polisi terkait tentang peristiwa-peristiwa pidana lainnya atau bahkan mungkin belum ada laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/9).

MI sebelumnya diamankan Polda Metro Jaya terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Palmerah. Kasus tersebut dilaporkan pada 12 Mei 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/3402N/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro, Jumat (18/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada 10 Mei 2026. Kasus ini sebelumnya ramai di media sosial setelah ibu korban mengeluhkan penanganan laporan yang dibuatnya kepada polisi.

Budi mengatakan, tersangka kini telah ditahan dan proses penyidikan masih berjalan. Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban dugaan kekerasan seksual untuk berani melapor.

“Nah, dengan adanya konferensi pers ataupun doorstop ini, kita mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual harus mau membuka diri kepada pihak keluarga,” ujarnya.

MI dijerat Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.