Polisi Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Impor Ilegal 49 Ton Kacang Tanah dari India

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengungkapan kasus ekspor kacang tanah ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengungkapan kasus ekspor kacang tanah ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan impor ilegal lebih daru 40 ton kacang tanah asal India yang ditemukan di sebuah gudang di Penjaringan, Jakarta Utara.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, enam orang telah diperiksa sebagai saksi. Mereka di antaranya pemilik gudang, pemilik kendaraan pengangkut, hingga orang yang memindahkan karung kacang dari truk ke gudang.

“Jadi untuk konstruksi untuk pelaku, ini kita masih dalam proses pembuktian dan belum ada tersangka ya, masih dalam penyidikan gitu ya,” kata Victor kepada wartawan, Rabu (16/9).

Menurut Victor, kacang tersebut diduga berasal dari India dan masuk melalui Pelabuhan Dumai, Riau, sebelum dikirim ke Jakarta Utara.

Pengungkapan kasus ekspor kacang tanah ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

“Jadi memang proses datang barang dari India, kemudian tiba di Pelabuhan Dumai, kemudian di Dumai sudah ada yang menerima barang dengan tujuan sampai di daerah Jakarta Utara,” jelasnya.

Modus dan Dokumen Tak Lengkap

Victor menjelaskan, modus yang diduga dilakukan yakni memasukkan kacang tanah tanpa memenuhi ketentuan impor, kemudian menyimpannya untuk diedarkan di Jakarta.

Pihak yang berada di lokasi juga belum dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

“Di antaranya yang kita belum bisa dari saksi yang kita periksa, yaitu dokumen persetujuan impor atau PI, kemudian laporan surveyor, serta dokumen sertifikat karantina,” ujarny

Polisi juga menduga ada penggunaan surat yang dipalsukan dalam proses pengiriman dari Dumai ke Jakarta Utara.

“Jadi memang proses berjalannya ini juga dari Dumai sampai dengan di gudang Jakarta Utara, selama proses perjalanan mereka hanya melampirkan surat-surat yang dimungkinkan juga kita sedang buktikan bahwa surat ini juga ada pemalsuannya di situ,” ujar Victor.

Pengungkapan kasus ekspor kacang tanah ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Surat tersebut diduga digunakan untuk mengelabui petugas karantina di sejumlah titik.

“Nah ini yang upaya mereka untuk mengelabui petugas, baik karantina yang ada di perbatasan pelabuhan dan juga sampai yang dengan yang ada di lokasi,” lanjutnya.

Polisi juga masih menelusuri asal barang, jalur distribusi, pihak yang membiayai hingga calon penerima dan pedagang kacang tersebut.

Pengiriman Diduga Sudah 2 Kali

Dari dokumen yang ditemukan, pengiriman kacang dari Dumai menuju Jakarta Utara diduga telah dilakukan dua kali.

“Jadi memang dimungkinkan ya, ini sedang kita lakukan penyelidikan juga, tidak hanya di sini saja tetapi ada di daerah-daerah lain ya yang semenjak di Dumai diterima tentunya ada pembeli ya, tidak hanya satu pembeli ini saja,” tuturnya.

Polisi belum menghitung potensi kerugian negara. Penghitungan masih dilakukan bersama instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.

Pengungkapan kasus ekspor kacang tanah ilegal di Penjaringan, Jakarta Utara oleh Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

“Kemudian terkait dengan kerugian negara, memang ini tentunya nanti ada kita sedang melakukan investigasi juga atau pendalaman terkait dengan kerugian negara yang ditemukan ini dari dua kali proses ya pendistribusian atau penerimaan secara ilegal ini, ini masih dihitung, Bapak,” katanya.

“Sementara belum ya, sementara belum,” lanjut Victor saat ditanya mengenai taksiran kerugian negara.

Selain penerimaan negara, polisi juga mendalami aspek keamanan pangan karena kacang tersebut diduga tidak melalui mekanisme karantina.

“Karena untuk mencegah salah satunya adalah potensi berimbasnya kepada kesehatan manusia nah ini tentunya nanti kami akan dalami juga bersama Badan Karantina yang hari ini hadir ya, supaya kita bisa ya menyatakan bahwa ini barang betul-betul tidak bermasalah ya,” katanya.

Victor mengatakan komoditas ilegal itu juga berpotensi dijual dengan harga lebih rendah sehingga memengaruhi persaingan usaha.

“Karena yang jelas mereka ini menjualnya juga nanti di harga pasar. Itu yang sangat mengganggu stabilitas harga di pasar,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi masih mendalami penerapan aturan terkait hortikultura, karantina hewan, dan perdagangan. Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.