Polisi Tangkap Rampok Bersenjata yang Lukai Ibu dan Anak di Depok
·waktu baca 2 menit

Polisi menangkap pelaku perampokan yang melukai ibu dan anak di kawasan Kelurahan Sukamaju Baru, Kota Depok, Jawa Barat. Kasus perampokan ini terjadi pada Senin (8/6) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan pelaku berinisial DR (28) ditangkap pada Rabu (10/6). Polisi juga tengah memburu pelaku lain berinisial Y.
“Alhamdulillah 2 hari kemudian kita berhasil mengamankan satu orang pelaku, inisialnya DR. Satu lagi, inisial Y, masih terus kita cari keberadaannya yang memang secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan bersama tersangka DR,” kata Jupriono saat jumpa pers di Mapolsek Cimanggis, Kamis (11/6).
Masuk ke Rumah Panjat Pagar
Jupriono mengatakan pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat pagar. Pelaku DR lalu memasukkan tangannya untuk membuka kunci rumah yang masih tergantung di pintu. Sementara Y, menunggu di luar rumah.
DR lalu mengambil handphone korban. Ia juga mengambil parang yang dipajang di rumah. DR kemudian masuk ke salah satu kamar untuk mencari barang berharga lain. Di saat yang bersamaan, korban belum tidur.
“Sehingga penghuni itu teriak dan saat itu tersangka DR sudah memegang parang, sehingga terjadi kekerasan pada korban. Dan karena teriakan korban, akhirnya ibu korban juga bangun dan membantu. Ternyata dibacok juga oleh tersangka DR,” ungkap Jupriono.
Usai melukai korban, pelaku melarikan diri dengan membawa kabur handphone. Jupriono menyebut, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku memilih korbannya secara acak.
“Tidak ada hubungannya dengan korban, dia juga tinggalnya jauh. Itu dia random saja untuk mencari sasarannya. Ada yang memang keadaannya sepi lingkungannya,” ucapnya.
Di kesempatan itu, Jupriono juga menginformasikan kondisi terkini kedua korban. “Untuk putrinya itu ada luka di pipi, kemudian luka di kepala. Sementara ibunya ada luka di bagian tangan, bahkan jarinya hampir putus,” jelas Jupriono.
Jupriono mengatakan motif pelaku merampok ini terkait masalah ekonomi. "Karena yang bersangkutan itu tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.
"Sampai saat ini kita masih melakukan pengejaran untuk tersangka Y. Kedua tersangka kita kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun,” kata dia.
