Pria yang Tendang Perempuan di Mal di Senayan Ditahan di Rutan Polda Metro

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Wella Eriska/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Wella Eriska/Shutterstock

Polda Metro Jaya menahan RS (44), tersangka kasus penendangan terhadap seorang perempuan di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. RS kini ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya (Tahti PMJ).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan RS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menganalisis rekaman CCTV dan memeriksa sejumlah saksi.

“Ditahan di Tahti PMJ (Polda Metro Jaya),” ujar Budi

Sebelumnya, RS diamankan polisi dari rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara, sekitar pukul 03.55 WIB, Jumat (18/9).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut RS menendang korban karena merasa terganggu saat dihalangi.

“Hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” kata Budi, Minggu (20/9).

Polisi juga mengungkap RS masih tinggal bersama orang tuanya dan tidak bekerja.

“Hasil pemeriksaan masih tinggal bersama orang tua dan tidak bekerja,” ujar Budi.

Kini RS menjalani proses hukum sebagai tersangka dan ditahan di Tahti Polda Metro Jaya.