Temuan KNKT: Kaca Depan KA Argo Bromo Terdapat Goresan, Bikin Cahaya Berpendar

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap hasil investigasi soal insiden kecelakaan maut KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Hasil temuan KNKT salah satunya menyebut soal adanya goresan pada kaca depan kabin lokomotif.
Dalam laporan investigasinya, KNKT menyebut kaca depan lokomotif berbahan polycarbonate tersebut memiliki banyak goresan wiper dan swirl marks. Kondisi itu menyebabkan cahaya yang masuk ke kabin mengalami pendaran atau penyebaran cahaya berlebih.
"Pada malam hari, cahaya lampu dari UB104 sulit dibedakan dengan pencahayaan dari kawasan permukiman karena banyaknya lampu dengan warna dan intensitas yang serupa di sekitar lokasi tersebut," demikian hasil investigasi KNKT, dikutip Rabu (30/9).
"Selain itu, kondisi kaca depan kabin lokomotif yang terdapat goresan wiper dan swirl mark menyebabkan pendaran cahaya berlebih (light scattering) juga turut mengurangi visibilitas Sinyal Pembantu UB104, sehingga aspek yang ditampilkan menjadi lebih sulit diidentifikasi dari jarak yang memadai," sambung KNKT.
Kondisi tersebut dinilai turut memengaruhi kemampuan Masinis dalam melihat dan mengidentifikasi sinyal di jalur.
KNKT menemukan sinyal B104 berada setelah tikungan dan baru dapat terlihat dari jarak sekitar 410 meter. Padahal, jarak pandang minimum yang dipersyaratkan adalah 600 meter. Untuk memperpanjang jarak pandang, dipasang UB104 yang menampilkan aspek sinyal B104.
Namun, pada malam hari, cahaya putih dari UB104 disebut sulit dibedakan dengan lampu permukiman dan penerangan jalan di sekitar jalur karena memiliki warna dan intensitas yang serupa.
"Kondisi kaca depan kabin lokomotif yang terdapat goresan wiper dan swirl mark menyebabkan pendaran cahaya berlebih (light scattering) juga turut mengurangi visibilitas Sinyal Pembantu UB104, sehingga aspek yang ditampilkan menjadi lebih sulit diidentifikasi dari jarak yang memadai,โ tulis KNKT.
Menurut KNKT, kondisi tersebut terjadi bersamaan dengan pemahaman masinis dan asisten masinis mengenai urutan aspek sinyal setelah sinyal J12 yang menunjukkan aspek hijau.
"Kombinasi antara pemahaman terhadap perilaku urutan aspek persinyalan, berkurangnya visibilitas Sinyal Pembantu UB104 pada malam hari, serta adanya light scattering pada windshield lokomotif menurunkan efektivitas Sinyal Pembantu UB104 dalam menambah jarak pandang Sinyal Blok B104," jelas KNKT.
Akibatnya, kondisi tersebut berpotensi menurunkan situational awareness awak KA 4B dan meningkatkan risiko tidak teridentifikasinya aspek UB104.
"Hal ini berpotensi menurunkan situational awareness Masinis dan Asisten Masinis KA 4B terhadap posisi dan aspek sinyal, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kegagalan dalam mengidentifikasi aspek yang ditampilkan Sinyal Pembantu UB104," tulisnya.
Selain persoalan visibilitas, KNKT juga menemukan KA 4B melaju dengan kecepatan hingga 114 km/jam berdasarkan ketentuan perjalanan kereta api. Pengereman layanan kemudian dilakukan sebelum masinis mengaktifkan pengereman darurat.
"Kecepatan operasi KA 4B sesuai Tabel O.100 adalah 114 km/jam dan kecepatan maksimum 120 km/jam pada lintas St. Jatinegara โ St. Cikarang. 42. Kecepatan KA 4B saat melakukan pengereman minimum reduction adalah 108 km/jam setelah Masinis KA 4B menerima informasi mengenai adanya tabrakan di jalur hilir JPL Bekasi Timur," kata KNKT.
KNKT juga menemukan belum terdapat prosedur khusus pengereman darurat pada kecepatan tinggi di jalur menikung. Masinis KA 4B juga belum mendapatkan pelatihan terkait skenario dan taktik pengereman darurat.
"Berdasarkan pasal 40 PD 16A, pengereman darurat harus dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan penumpang dan rangkaian KA. Akan tetapi, tidak terdapat prosedur yang menjadi acuan untuk taktis pengereman darurat saat kecepatan tinggi di jalan rel lengkung sehingga taktis pengereman darurat dilakukan berdasarkan penilaian subjektif masinis," jelas KNKT.
Masinis Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek, Nofiandri (37) sebagai tersangka kasus tabrakan maut KA vs KRL di Stasiun Bekasi Timur pada bulan April 2026 lalu. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Polisi menyebut Nofiandri terlambat melakukan pengereman darurat karena ragu mengambil tindakan tersebut.
"Jadi, ini dari analisa data, kita kembali ya, kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brakes ya, dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan. Berdasarkan analisa dan proses pemeriksaan yang kami lakukan baik terhadap ahli, seharusnya tindakan tersebut dapat dilakukan dengan jarak lebih jauh dari lokasi titik tersebut, sehingga titik tumburan dapat terhindari," kata Dewa.
