10 Contoh Hukum Perdata dan Penjelasannya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Contoh hukum perdata penting untuk diketahui karena berkaitan dengan kehidupan pribadi masyarakat. Hukum ini untuk melindungi hak masyarakat, terutama jika ada perselisihan.
Makin hari makin sulit menemui orang yang dapat dipercaya. Jika ada kesempatan, orang dapat berubah jahat lalu mengambil hak orang lain. Tak sedikit pula orang yang memiliki tujuan jahat sejak awal. Masyarakat harus mengerti haknya dan melindunginya secara hukum.
Contoh Hukum Perdata
Dikutip dari Hukum Perdata (Edisi Revisi), Komariah (2010:2), hukum perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan subjek hukum (orang atau badan hukum) dengan subjek hukum lainnya, yang menitikberatkan pada kepentingan pribadi subjek tersebut.
Hukum perdata terdiri dari hukum perdata materiil yang berisi peraturan hukum tentang hak dan kewajiban dalam hukum perdata, serta hukum formil yang berisi peraturan hukum untuk mempertahankan hukum perdata materiil.
Sedangkan hukum perdata materiil terdiri dari hukum perorangan atau pribadi (personen recht), hukum keluarga (familierecht), hukum kekayaan (vermogensrecht) dan hukum waris (erfrecht).
Berikut adalah contoh hukum perdata yang banyak dibahas di Indonesia.
Hukum perkawinan, yang mengacu pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Hukum waris, yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang kepada keturunannya, termasuk wasiat.
Hukum perikatan, yaitu hubungan hukum antara dua pihak yang berkaitan dengan harta kekayaan.
Hukum perwalian, yaitu pemberian kewenangan hukum terhadap seseorang untuk mewakili anak di bawah umur yang sudah tidak berada di bawah pengawasan orang tuanya.
Hukum utang piutang, yang dituangkan dalam perjanjian pinjam meminjam berdasarkan KUHPerdata pasal 1754.
Hukum jual beli, yang dituangkan dalam perjanjian jual beli berdasarkan KUHPerdata pasal 1457.
Hukum sewa menyewa, yang dituangkan dalam perjanjian sewa menyewa KUHPerdata pasal 1548.
Hukum perjanjian kredit, yang didasarkan pada KUHPerdata pasal 1754.
Hukum hak asuh, yang berkaitan dengan pengurusan anak setelah orang tua bercerai telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 41 tentang Perkawinan.
Hukum hak paten, antara lain perlindungan terhadap pemilik paten berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Baca juga: Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia
Contoh hukum perdata dapat memberikan pemahaman tentang apa saja yang bisa dan harus dilindungi secara hukum. Pengetahuan ini juga dapat digunakan untuk menuntut hak-hak pribadi yang dilanggar. (lus)
