Konten dari Pengguna

10 Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Sumber: Pixabay/fikihfirmansyah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Sumber: Pixabay/fikihfirmansyah

Sejumlah alasan dapat mendasari hilangnya kewarganegaraan, baik dilakukan secara sukarela maupun dipaksakan oleh pihak berwenang. Salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yaitu memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Hilangnya kewarganegaraan merujuk pada kondisi di mana seseorang kehilangan status hukum sebagai warganegara suatu negara. Ini adalah langkah serius yang dapat memengaruhi hak-hak dan kewajiban individu terkait dengan negara tersebut.

Pengertian Kewarganegaraan Indonesia

Ilustrasi pengertian kewarganegaraan Indonesia. Sumber: Pixabay/andreas_danang_a

Kewarganegaraan adala status hukum yang melekat pada individu dalam suatu negara. Namun, ada situasi di mana seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya.

Kewarganegaraan RI diatur oleh Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU 12/2006) yang disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 11 Juli 2006 dan berlaku efektif sejak 1 Agustus 2006.

Definisi umum WNI ialah orang-orang bangsa Indonesia asli (orang Indonesia yang menjadi WNI sejak lahir dan tidak pernah menjadi WNA atas kemauan sendiri) dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Ilustrasi penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Sumber: Pixabay/Gpalmisanoadm

Hilangnya kewarganegaraan Indonesia artinya status kewarganegaraan yang dimiliki seseorang menjadi hilang. Dengan hilangnya ini berarti segala hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia tidak dapat diperolehnya lagi.

Dikutip dalam buku Civic Education oleh Dr. Jazim Hamidi, S.H., M.H. dan Mstafa Ltfi S.Pd., S.H., M.H,( 2010:94-96) penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yaitu:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri. Artinya seseorang dengan kemauannya sendiri menginginkan menjadi warga negara lain dan sudah secara hukum menginginkan keluar dari warga negara Indonesia.

  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan itu. Seseorang dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh presiden atas permohonannya sendiri.

    Dengan syarat orang yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, dan bertempat tinggal di luar negeri. Dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak berarti orang tersebut tidak memiliki kewarganegaraan.

  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

  4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing.

  5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

  6. Tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang besifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

  7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

  8. Bertepat tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga Indonesia sebelum jangka 5 tahun itu berakhir.

  9. Perempuan WNI menikah dengan laki-laki warga asing kehilangan kewarganegaraaan RI. Hal ini terjadi jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraam istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.

  10. Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan warga asing kehilangan kewarganegaraan RI. Hal ini terjadi jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawainan tersebut.

    Atau jika ingin tetap menjadi WNI, orang tersebut dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada pejabat atau perwakilan RI yang wilayahnya meliputi tempat tinggal penempantan laki-laki tesebut.

Baca juga: 3 Contoh Nasionalisme Kewarganegaraan beserta Prinsip-prinsipnya

Mengetahui penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia sangatlah penting untuk memahami peraturan hukum yang mengatur status kewarganegaraan dan dampaknya pada individu di negara ini. (MRZ)