Konten dari Pengguna

2 Contoh Ekstensifikasi Pajak dan Penjelasan Lengkapnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
17 Juni 2024 12:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Contoh Ekstensifikasi Pajak. Sumber: Pexels/Karolina Kaboompics
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Contoh Ekstensifikasi Pajak. Sumber: Pexels/Karolina Kaboompics
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di dalam perpajakan, terdapat istilah ekstensifikasi pajak. Contoh ekstensifikasi pajak adalah memberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi yang belum terdaftar dengan syarat yang telah terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Ekstensifikasi merupakan bentuk upaya yang dilakukan Direktorat Jendral Pajak untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Semua berdasarkan data yang diperoleh berupa data eksternal, internal, dan data yang dikumpulkan dari sekitar lokasi tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan.

Ketahui Contoh Ekstensifikasi Pajak

Ilustrasi Contoh Ekstensifikasi Pajak. Sumber: Pexels/Nataliya Vaitkevich
Menurut buku Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan, Prof. Supramono, SE,MBA,.DBA & Theresia Woro Damayanti SE (2010:2), pajak didefinisikan sebagai iuran tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Ekstensifikasi ditempuh dengan perluasan baik obyek dan subyek pajak. Berikut ini adalah contoh ekstensifikasi pajak yang penting untuk diketahui.

1. Pemberian NPWP

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.9/2001 menyatakan tentang lingkup pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Hal ini meliputi pemberian NPWP secara jabatan terhadap wajib pajak PPh orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan perusahaan, orang pribadi yang bertempat tinggal di wilayah atau lokasi pemukiman dan perumahan.
Serta orang pribadi lainnya (termasuk orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan) yang menerima atau memperoleh penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

2. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

Pengusaha atau badan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak serta sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun, maka wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).
Apabila telah memiliki status PKP, wajib pajak dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum. Kemudian dapat membuka peluang kerjasama lebih luas contohnya mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Demikian contoh ekstensifikasi pajak dan penjelasannya sebagai pengetahuan dalam mengenal istilah perpajakan. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami dan menaati aturan yang telah dinyatakan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan penuh tanggung jawab. (DVA)