Konten dari Pengguna

2 Contoh Kekosongan Hukum di Indonesia

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi untuk contoh kekosongan hukum. Sumber: pexels.com/Pavel Danilyuk
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk contoh kekosongan hukum. Sumber: pexels.com/Pavel Danilyuk

Salah satu contoh kekosongan hukum di Indonesia adalah tidak adanya peraturan formal mengenai pekerja rumah tangga. Situasi ini menimbulkan kondisi yang merugikan terkait perlindungan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Kekosongan hukum dapat terjadi karena suatu hal belum diatur dalam peraturan hukum tertulis. Indonesia menganut asas legalitas yang berarti jika suatu perbuatan belum diatur dalam norma hukum, maka tidak dapat dijatuhi sanksi atau hukuman.

Pengertian dan Contoh Kekosongan Hukum

Ilustrasi untuk contoh kekosongan hukum. Sumber: pexels.com/Tara Winstead

Menurut buku Studi Konstitusi UUD 1945 dan Sistem Pemerintahan, Wira Atma Hajri (2018: 60), kekosongan hukum atau legal vacuum adalah sebuah konsep tentang hukum yang diakui dalam civil law sistem yang dianut sistem hukum di Indonesia.

Kekosongan hukum mengacu pada kondisi ketika suatu situasi tidak diatur dalam hukum tertulis. Konsep kekosongan hukum tidak dikenal dalam common law sistem karena seorang hakim berhak menemukan atau menciptakan hukum.

Lebih lanjut, mengutip buku Penemuan dan Penafsiran Hukum oleh Dr. Muhammad Adystia Sunggara, S.H., M.H.,M.Kn, dkk (2023: 47), menurut Paul Scholten terdapat dua konsep kekosongan hukum, yaitu:

  1. Kekosongan dalam hukum, yaitu kondisi yang terjadi saat hakim mengatakan bahwa ia menjumpai suatu kekosongan karena tidak tahu bagaimana ia harus memutuskan.

  2. Kekosongan dalam perundang-undangan, yaitu suatu kondisi yang terjadi saat permasalahan tidak terpecahkan dengan konstruksi dan penalaran analog sehingga hakim harus mengisi kekosongan tersebut seperti ia berada pada posisi pembuat perundang-undangan dan memutuskan melalui keputusannya.

Adapun contoh kekosongan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga

Tidak adanya peraturan formal yang mengikat mengenai status pekerja rumah tangga menyebabkan kesulitan saat terjadi permasalahan terkait kesejahteraan dan perlindungan untuk PRT. Contohnya, saat terjadi masalah terkait pembayaran upah atau kekerasan, maka sulit untuk dilaporkan pada Dinas Ketenagakerjaan.

2. Peraturan tentang Peredaran Jenis Narkoba Tertentu

Contoh berdasarkan buku Perkembangan Metode Penelitian Hukum di Indonesia, Sholahuddin Al Fatih (2023: 20), pernah terjadi penangkapan terhadap pelaku pengguna obat yang menyebabkan efek halusinasi.

Setelah ditelusuri ternyata jenis obat yang dikonsumsi pelaku tidak diatur dalam regulasi mengenai narkotika dan sejenisnya. Kondisi ini menyebabkan penegak hukum tidak dapat memproses pelaku dengan dugaan penyalahgunaan obat terlarang.

Baca juga: 10 Contoh Hukum Perdata dan Penjelasannya

Selain dua contoh di atas, ada banyak contoh kekosongan hukum di Indonesia. Demikian penjelasan mengenai pengertian dan contoh kekosongan hukum di Indonesia. Semoga dapat memberikan pengetahuan baru mengenai konsep hukum di Indonesia. (IND)