Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
2 Contoh Surat Izin Usaha dari Desa dari Pemerintah Desa
6 Juli 2024 16:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Izin Usaha dari Pemerintah Desa atau Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen penting yang diperlukan oleh para pelaku usaha di tingkat desa untuk memperoleh legalitas dan izin resmi dalam menjalankan kegiatan usaha. Supaya tepat, diperlukan contoh Surat Izin Usaha dari desa yang dapat dijadikan referensi dalam pembuatan surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut buku Hukum Perusahaan Indonesia, Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H. (2021:354), setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh perizinan di bidang perdagangan sesuai hukum dan pasal yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, dengan memiliki izin usaha, seorang pengusaha telah mengurangi risiko tindakan pembongkaran dan penertiban terhadap kegiatan usahanya. Baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Contoh Surat Izin Usaha dari Desa yang Diperlukan Wirausaha
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen penting yang dikeluarkan langsung oleh pihak berwenang di wilayah tempat usaha tersebut beroperasi. Biasanya, pihak yang menerbitkan SKU adalah pemerintah setempat, seperti kelurahan atau kecamatan.
Adapun contoh Surat Izin Usaha dari desa dari Pemerintah Desa, yang diberikan kepada para pemohon adalah seperti contoh di bawah ini.
ADVERTISEMENT
1. Contoh Surat Keterangan Usaha (SKU) Bidang Pertanian
2. Contoh Surat Keterangan Usaha (SKU) Bidang Usaha Mikro dan Kecil
ADVERTISEMENT
Surat Izin Usaha dari Pemerintah Desa atau Surat Keterangan Usaha (SKU), seperti contoh Surat Izin Usaha dari desa di atas merupakan bukti bahwa pemohon telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjalankan usaha di tingkat desa.
Dokumen ini penting untuk melindungi kegiatan usaha secara hukum dan memperlancar proses administrasi terkait dengan izin usaha di wilayah desa tersebut. (VAN)