Konten dari Pengguna

2 Fungsi Bilyet Giro beserta Syarat yang Berlaku

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Fungsi Bilyet Giro. Sumber: Pixabay/Shutterbug75
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi Bilyet Giro. Sumber: Pixabay/Shutterbug75

Tidak semua orang yang memiliki rekening di bank mengetahui fungsi bilyet giro. Bahkan istilah bilyet sendiri masih terdengar asing bagi sebagian orang. Padahal bilyet giro merupakan salah satu instrumen keuangan cara konvensional yang telah ada sejak lama.

Selain terdengar asing, bilyet giro juga sering kali disamakan dengan cek karena fungsinya yang mirip. Meski begitu, bilyet giro adalah instrumen keuangan yang berbeda serta memiliki sejumlah syarat yang berlaku.

2 Fungsi Bilyet Giro

Ilustrasi Fungsi Bilyet Giro. Sumber: Pixabay/Ahmad Ardity

Pada dasarnya, bilyet giro merupakan sarana penarikan rekening giro selain cek yang berlaku pada rekening giro nasabah.

Menurut laman resmi Bank Indonesia, bi.go.id, bilyet giro adalah surat perintah dari penarik kepada bank terkait untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Penggunaan bilyet giro tidak terlepas dari sejumlah prinsip umumnya, yaitu sebagai sarana perintah pemindahbukuan, tidak dapat dipindahtangankan, diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta ditulis dalam bahasa Indonesia.

Setidaknya terdapat 2 fungsi bilyet giro sebagai instrumen keuangan. Agar lebih paham, berikut di antaranya.

1. Sebagai Alat Pembayaran

Bilyet giro berfungsi sebagai alat pembayaran nontunai yang diterbitkan oleh bank. Biasanya bilyet giro digunakan untuk membayar transaksi berjumlah besar karena relatif lebih aman dan mudah.

2. Sarana pemindahbukuan

Bilyet giro juga berfungsi sebagai sarana pemindahbukuan transaksi dari satu rekening ke rekening penerima.

Syarat Bilyet Giro yang Berlaku

Ilustrasi Fungsi Bilyet Giro. Sumber: Pixabay/Maklay62

Bilyet giro memiliki sejumlah syarat pemindahbukuan yang sudah diatur oleh Bank Indonesia, yaitu berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia SE BI No. 4/670 UPPB/PBB pada tanggal 24 Januari 1972 yang disempurnakan dengan SE BI No. 28/32/UPG pada tanggal 1 Juli 1995.

Dikutip dari buku Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Drs. Ismail, MBA., Ak. (2010:56), berikut syarat bilyet giro yang berlaku:

  1. Terdapat nama “Bilyet Giro” pada lembar BG.

  2. Terdapat perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening pemilik giro.

  3. Nama dan bank tertarik.

  4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam huruf dan angka.

  5. Nama pihak penerima atau nomor rekeningnya.

  6. Tanda tangan penarik dan stempel apabila pemegang rekeningnya perusahaan.

  7. Tanggal dan tempat penarikan.

  8. Nama bank dan nama kota yang menerima pemindahbukuan.

Baca juga: Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Prinsip, serta Syarat Formalnya

Sekian penjelasan mengenai 2 fungsi bilyet giro beserta syarat yang berlaku. Semoga ulasan ini dapat meningkatkan pemahaman seputar bilyet giro. (YAS)