Konten dari Pengguna

2 Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sumber hukum tata negara. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sumber hukum tata negara. Foto: Pixabay.

Sumber hukum adalah sumber yang berisikan kaidah-kaidah hukum dalam suatu negara. Sumber hukum ini akan menjadi panduan dan pandangan dalam berperilaku dalam kehidupan sehari-hari. Adapun sumber hukum tata negara pun sangat beragam.

Di Indonesia ada beberapa sumber hukum yang mengatur tentang tata negara. Biasanya hukum mengenai tata negara digunakan sebagai alat untuk mengatur ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bersosialisasi masyarakat.

Sumber Hukum Tata Negara

Ilustrasi sumber hukum tata negara. Foto: Pixabay.

Mengutip buku yang berjudul Hukum Tata Negara, E. Hayati, H. Ali, Riyani, Sanusi (2017:9), sumber hukum tata negara merupakan sumber hukum mengenai susunan suatu negara. Hukum tata negara sendiri dipahami sebagai suatu bidang ilmu hukum yang membahas tentang struktur ketatanegaraan.

Struktur ketatanegaraan yang diatur pun luas, yaitu dalam arti statis, mekanisme hubungan antar lembaga negara dan hubungan antar negara dengan warga negaranya.

Perlu diketahui bahwa Indonesia memiliki dua sumber hukum dalam tata negara yang mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan dalam arti formil. Agar lebih paham mengenai sumber hukumnya, berikut beberapa di antaranya.

1. Sumber Hukum Materiil

Sumber hukum dalam arti materiil yaitu sumber yang berisikan kaidah hukum tata negara yang baik dan benar. Contoh dalam sumber hukum materiil yang bisa dipelajari yaitu hukum Pancasila.

Hal ini dikarenakan Pancasila merupakan hukum dasar dan pandangan hidup dalam negara Indonesia. Bukan hanya Pancasila, hukum adat ketatanegaraan juga termasuk ke dalam contoh sumber hukum secara materiil.

2. Sumber Hukum Formil

Berbeda dengan sumber hukum materiil, sumber hukum formil mempunyai beberapa hukum yang bisa dijadikan alat dan petunjuk dalam kehidupan bernegara.

Hukum tersebut terdiri dari:

  • Undang-Undang Dasar 1945

  • Ketetapan MPR

  • Undang-undang / PERPU

  • Peraturan Pemerintah atau PP

  • Keputusan Presiden

  • Peraturan Pelaksanaan lainnya

  • Traktat

  • Konvensi

Sumber hukum di atas ditentukan berdasarkan bentuk dan sebab terjadinya. Maka dari itu, sumber-sumber tersebut masuk ke dalam sumber hukum formil.

Baca Juga: Jurusan Hukum Kerja Apa? Ini Daftarnya

Itu dia beberapa sumber hukum tata negara di Indonesia yang digunakan sebagai alat ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat dalam menambah wawasan di bidang hukum.

(LFP)