Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.81.0
Konten dari Pengguna
2 Tugas Anggota KPPS 5 yang Wajib Diketahui
16 Oktober 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelaksanaan pemilu di Indonesia tentunya akan membutuhkan peran panitia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Panitia ini terbagi menjadi 7 jenis anggota dengan tugasnya masing-masing. Salah satunya tugas anggota KPPS 5 yang berperan mengarahkan pemilih.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Kelembagaan Pemilu untuk Pemilu Bermartabat oleh Saadia M., dkk (2019:91), umumnya tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan suara dan penhitungan suara di tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS.
Ketahui Tugas Anggota KPPS 5 dan KPPS Lainnya
Masing-masing KPPS memiliki tugas yang berbeda satu sama lain. Seperti KPPS 5 yang fokus untuk mengarahkan pemilih menuju bilik suara. Selain itu, ada anggota KPPS lainnya yang memiliki tugas berbeda. Apa saja?
Tugas KPPS 1 (Ketua KPPS)
Tugas Anggota KPPS 2
ADVERTISEMENT
Tugas Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 4
Tugas Anggota KPPS 5
Tugas Anggota KPPS 6
Tugas Anggota KPPS 7
ADVERTISEMENT
Demikianlah penjelasan mengenai tugas anggota KPPS 5 dan lainnya dalam pelaksanaan pemilu. Semoga bermanfaat! (NUM)
Baca Juga: Tugas KPPS 2 dalam Pilkada Tahun 2024
Live Update