Konten dari Pengguna

2 Tugas Pendamping Desa Sesuai Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi tugas pendamping desa. Sumber: Pixabay/SnapwireSnaps
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tugas pendamping desa. Sumber: Pixabay/SnapwireSnaps

Pendamping desa masuk dalam tenaga pendamping professional yang berfungsi sebagai fasilitasi, edukasi, mediasi, dan advokasi. Lantas, apa saja tugas pendamping desa?

Wilayah kerja pendamping desa berada di kecamatan dengan spesifikasi sesuai kebutuhan dan kondisi desa. Selama bekerja pendamping desa akan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada langsung di desa.

Tugas Pendamping Desa

Ilustrasi tugas pendamping desa. Sumber: Pixabay/OleksandrPidvalnyi

Untuk memastikan bahwa kebijakan dan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Kemendes PDTT membentuk suatu lembaga yaitu tenaga pendamping professional.

Tenaga pendamping professional adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.

Salah satu tenaga pendamping professional, yaitu pendamping desa. Dikutip dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa Pasal 19 ayat 2 dan 3 tugas pendamping desa, yaitu:

  1. Mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan Badan Usaha Milik Desa, dan pembangunan yang berskala lokal Desa.

  2. Bertugas mengoordinasikan dan melaksanakan pendampingan Desa, sarana prasarana Desa, Badan Usaha Milik Desa Bersama, kerja sama Desa, dan Kawasan Pedesaan.

Kemudian peraturan tersebut mengalami penyempuranaan isi sehingga terdapat penambahan tugas bagi pendamping desa. Adapun tugas tersebut diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2 meliputi:

  1. Melakukan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa berskala lokal desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga.

  2. Mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana desa.

  3. Melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa.

  4. Mentoring pendamping lokal desa dan KPMD.

  5. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa dan kecamatan berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs desa, kerja sama antar desa, dan kerja sama desa dengan pihak ketiga dalam aplikasi laporan harian dalam SID.

  6. Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di desa atau antar desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa (SID).

  7. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa (SID).

  8. Memberikan penilaian kinerja tenaga pendamping profesional 1 (satu) jenjang di bawahnya.

Demikian informasi tugas pendamping desa yang bisa pembaca ketahui. Secara umum, pendamping desa bertugas untuk mendampingi serta memberikan arahan kepada pemerintah desa dalam mengelola berbagai program pembangunan. (MRZ)

Baca juga: Fungsi dan Tugas Perangkat Desa atau Kelurahan yang Perlu Diketahui