Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
2 Tugas Pendamping Desa Sesuai Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019
16 Januari 2025 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pendamping desa masuk dalam tenaga pendamping professional yang berfungsi sebagai fasilitasi, edukasi, mediasi, dan advokasi. Lantas, apa saja tugas pendamping desa?
ADVERTISEMENT
Wilayah kerja pendamping desa berada di kecamatan dengan spesifikasi sesuai kebutuhan dan kondisi desa. Selama bekerja pendamping desa akan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berada langsung di desa.
Tugas Pendamping Desa
Untuk memastikan bahwa kebijakan dan proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dapat berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Kemendes PDTT membentuk suatu lembaga yaitu tenaga pendamping professional.
Tenaga pendamping professional adalah seseorang yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.
Salah satu tenaga pendamping professional, yaitu pendamping desa. Dikutip dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa Pasal 19 ayat 2 dan 3 tugas pendamping desa, yaitu:
ADVERTISEMENT
Kemudian peraturan tersebut mengalami penyempuranaan isi sehingga terdapat penambahan tugas bagi pendamping desa. Adapun tugas tersebut diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 2 meliputi:
ADVERTISEMENT
Demikian informasi tugas pendamping desa yang bisa pembaca ketahui. Secara umum, pendamping desa bertugas untuk mendampingi serta memberikan arahan kepada pemerintah desa dalam mengelola berbagai program pembangunan. (MRZ)