3 Asas Hukum Pidana Menurut KUHP

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
Konten dari Pengguna
18 April 2024 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi asas hukum pidana. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asas hukum pidana. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukum pidana merupakan aturan-aturan hukum yang harus diikuti dan dipatuhi dengan baik. Hukum pidana dibuat untuk mendisiplinkan perilaku buruk yang mengganggu ketentraman masyarakatnya. Asas hukum pidana pun beragam, dan ini harus diketahui dan dipahami oleh publik.
ADVERTISEMENT
Pasalnya hukum pidana ini dapat digunakan sebagai patokan untuk menjatuhi hukuman bagi orang-orang yang melanggar peraturan. Sehingga orang yang melakukan pelanggaran berat akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.

Mengenal Asas Hukum Pidana

Ilustrasi asas hukum pidana. Foto: Pixabay.
Mengutip laman resmi website milik rutanpelaihari.kemenkumham.go.id, hukum pidana dibuat dengan tujuan membawa keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri. Dalam hukum pidana, terdapat asas hukum pidana yang bisa dikelompokkan menjadi dua kelompok besar.
Umumnya, asas dari hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu asas berdasarkan waktu yang meliputi asas legalitas. Sedangkan asas berdasarkan tempat dan waktu, terdiri dari asas teritorial, asas perlindungan, asas universal, dan asas personalitas.
Agar lebih paham mengenai asas-asas hukum pidana yang ada dalam KUHP, berikut penjelasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT

1. Asas Legalitas

Asas legalitas adalah asas yang menentukan bahwa tindak pidana tersebut ada di dalam undang-undang. Jadi sebelum menjatuhi hukuman kepada pelanggar, orang yang berwenang sudah mengecek apakah pelanggaran tersebut bisa dikatakan sebagai tindak kejahatan atau tidak.
Asas legalitas dibuat dengan tujuan-tujuan seperti berikut:

2. Asas Perlindungan

Asas perlindungan disebut juga sebagai asas nasional pasif. Artinya, asas ini merupakan asas perlindungan yang fokus kepada perlindungan unsur nasional terhadap orang dan tempat orang tersebut berasal.
Misalnya, seseorang yang melanggar peraturan di luar negeri akan dikenai hukuman tanpa melihat status kewarganegaraan orang tersebut. Begitu pun dengan warga yang mendapatkan ancaman dari orang tidak dikenal saat berada di luar negeri.
ADVERTISEMENT

3. Asas Universal

Asas universal adalah asas yang fokus terhadap kepentingan hukum internasional secara menyeluruh. Menyeluruh di sini artinya mencakup semua wilayah, tempat, beserta masyarakatnya.
Demikian informasi seputar asas hukum pidana menurut KUHP yang menarik untuk diketahui dan dipahami. Semoga membantu.
(LFP)