Konten dari Pengguna

3 Contoh Dana Perimbangan untuk Daerah yang Berasal dari Dana Pemerintah

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
18 Februari 2025 16:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi contoh dana perimbangan. Sumber: Pexels/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh dana perimbangan. Sumber: Pexels/Pixabay
ADVERTISEMENT
Mengetahui contoh dana perimbangan penting guna memahami bagaimana dana pemerintah pusat dialokasikan ke daerah. Karena setiap dana perimbangan memiliki tujuan dan besaran alokasi yang berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Dana perimbangan merupakan wujud dari alokasi dana APBN untuk daerah. Sehingga, dana tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang besar kontribusinya terhadap APBD.

3 Contoh Dana Perimbangan untuk Daerah

Ilustrasi contoh dana perimbangan. Sumber: Pexels/Photo By: Kaboompics.com
Dana perimbangan merupakan sumber pendapatan daerah. Dana tersebut berasal dari APBN yang berfungsi untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan daerah terutama meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
Dana perimbangan merupakan kelompok sumber pembiayaan pelaksanaan desentralisasi yang alokasinya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Mengingat tujuan masing-masing jenis penerimaan tersebut saling mengisi dan melengkapi.
Dikutip dalam buku Otonomi Penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah oleh Deddy Supriady Bratakusumah dan Dadang Solihin (2001:174-175) contoh dana perimbangan yaitu Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Adapaun penjelasannya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Dana Bagi Hasil (DBH)

Dana bagi hasil adalah bagian daerah dari penerimaan pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan penerimaan dari Sumber Daya Alam. Dana bagi hasil merupakan alokasi yang pada dasarnya memperhatikan potensi daerah penghasil.

2. Dana Alokasi Umum (DAU)

Dana alokasi umum adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya. Dana ini juga digunakan dalam ragka pelaksanaan desentralisasi.
DAU dialokasikan dengan tujuan pemerataan dengan memperhatikan potensi dan luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat. Sehingga, perbedaan antara daerah yang maju dan daerah yang belum berkembang dapat diperkecil.

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana alokasi khusus adalah dana yang berasal dari APBN, yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan-kebutuhan khusus yang merupakan urusan daerah. Namun, tetap sesuai dengan prioritas nasional.
ADVERTISEMENT
Dana tersebut biasanya digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kesehatan, serta obat dan perbekalan kesehatan. Pengadaan tersebut dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan obat dan perbekalan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar.
Dengan adanya 3 contoh dana perimbangan di atas, diharapkan keuangan pemerintah pusat dan daerah seimbang. Dengan begitu pemerintah daerah dapat mencapai tujuan otonominya guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. (MRZ)